28 February 2024

Ajaran Samin

 Ajaran Samin (disebut juga Pergerakan Samin atau Saminisme) adalah salah satu kepercayaan yang ada di Indonesia. Masyarakat ini adalah keturunan para pengikut Samin Surosentiko yang mengajarkan sedulur sikep, di mana mereka mengobarkan semangat perlawanan terhadap Belanda dalam bentuk lain di luar kekerasan.[1] Bentuk yang dilakukan adalah menolak membayar pajak, menolak segala peraturan yang dibuat pemerintah kolonial. Masyarakat ini acap memusingkan pemerintah Belanda maupun penjajahan Jepang karena sikap itu, sikap yang hingga sekarang dianggap menjengkelkan oleh kelompok di luarnya.[2]

Samin Surosentiko (Blora, 1859 - tidak diketahui) atau Samin atau Mbah Suro, bernama asli Raden Kohar, adalah pelopor ajaran Samin (Saminisme).[1][2] Selama masa pembuangannya di Sawahlunto, ia pernah menjadi kepala tambang di salah satu lubang tambang batu bara.[2]


Kehidupansunting


Ayahnya bernama Raden Surowijaya atau Samin Sepuh, Bangsawan Ponorogo anak dari Raden Mas Adipati Brotodiningrat, Bupati Sumoroto (Sekarang menjadi wilayah Ponorogo) dengan gelar pangeran Kusumaniayu pada 1802-1826.[1]


Ia mengubah namanya dari Raden Kohar menjadi Samin Suro Sentiko sebab Samin adalah sebuah nama yang bernafaskan wong cilik dan Suro Sentiko merupakan gelar Warok setelah tinggal di Ponorogo. selain itu Samin Surosentiko masih mempunyai pertalian darah dengan Kyai Keti di Rajegwesi, Bojonegoro.


Samin adalah pendiri dan pelopor Ajaran Samin yang disebut juga Saminisme. Ajaran saminisme ini mula-mula tidak dilarang oleh Pemerintah kolonial Belanda. Namun ketika pengikutnya bertambah banyak dan Samin diangkat oleh pengikutnya sebagai Ratu Adil dengan gelar Prabu Panembahan Suryangalam pada tanggal 8 November 1907, maka pemerintah kolonial Belanda menjadi was-was sehingga Samin Surosentiko akhirnya ditangkap dan dipenjara di Nusakambangan sebelum akhirnya dibuang ke Sawahlunto bersama tujuh orang pengikutnya untuk menjadi pekerja paksa di tambang batu bara.

Sumber: Wikipedia

Disarikan oleh : Kang Oc



No comments:

Post a Comment