.... berani menjalani kehidupan, adalah sebuah konsekuensi untuk ikut membangun sebuah peradaban yang lebih bertanggung jawab ...
Showing posts with label lady gaga. Show all posts
Showing posts with label lady gaga. Show all posts
03 March 2013
SADRANAN TUK SONGO
Tradisi Nyadran di Kompleks Makam Kyai Tuk Songo yang berada tidak jauh dari aliran Kali Progo, Cacaban, Kota Magelang, secara rutin dilaksanakan pada hari Jum'at Pon pada Bulan Besar. Apabila dalam Bulan Besar tidak ada hari Jum'at Pon , maka Nyadran dilaksanakan pada hari Jum'at Kliwon Tradisi Nyadran (Merti Desa) diselenggarakan di kompleks makam Kyai Tuk Songo di wilayah Kelurahan Cacaban, tepatnya dipinggir sungai progo pada setiap hari Jumat Pon Bulan Dzulhijah dengan membersihkan makam, membaca tahlil, dan terakhir makan bersama dengan masakan khas "Gulai Kambing" yang dimasak masyarakat dan pantang untuk dicicipin. Upacara ini dipercayakan masyarakat sebagai "tameng " dari segala bencana.
Labels:
artis,
century,
ekspress,
fashion week,
grebeg,
harlem shake,
lady gaga,
magelang,
mahmudatun,
malioboro,
manusia
KYAI TUK SONGO
Kyai Tuk Songo merupakan nama samaran dari Kiai Ahmad Abdussalam, yang merupakan salah satu murid Pangeran Diponegoro yang berasal dari Keraton Surakarta. Kyai Tuk Songo ini merupakan teman Kyai Langgeng, dan sama-sama berjuang melawan penjajah Belanda.
Labels:
kejedhot,
komputer,
kota jasa,
kota magelang,
kota sejuta bunga,
lady gaga,
land,
langgeng,
magelang,
mahmudatun,
malioboro,
manusia
PERUMAHAN PURI TUK SONGO
Lokasi Perumahan Puri Tuk Songo berada di RW XII, Cacaban Barat, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Perumahan Puri Tuk Songo terdiri dari 4 (empat) RT yaitu RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04. Nama jalan utama di Perumahan Puri Tuk Songo adalah Arwana Raya, sedangkan di tiap gang diberi nama Jalan Arwana I sampai dengan Arwana XII.
Perumahan Puri Tuk Songo, yang dibangun oleh pengembang PT. Purnama Adiguna Sentosa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Magelang. Pembangunan Perumahan Puri Tuk Songo dimulai pada bulan Nopember 2001 dan diresmikan penggunaannya pada hari Selasa, 31 September 2003 oleh Walikota Magelang, H Fahriyanto. Walikota Magelang dalam sambutannya menyatakan harga rumah di Perumahan Puri Tuk Songo bisa ditekan serendah mungkin karena pemerintah menyubsidi fasilitas umum, yakni : jalan, musala, balai pertemuan, lapangan tenis, dan sebagainya. Dana subsidi itu kelak bisa kembali karena keuntungan penjualan rumah dibagi. Pemerintah mendapat bagian 40%, sedangkan pengembang 60%.
Keuntungan lain, pemerintah mendapat tambahan PAD dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak penerangan jalan, penambahan pelanggan PDAM, serta kredit kepemilikan rumah melalui Bank Pasar Pemerintah Kota Magelang. Semua itu kelak masuk ke PAD Pemerintah Kota.
Walikota Magelang juga mengemukakan pembangunan Perumahan Puri Tuk Songo merupakan upaya menata permukiman agar sesuai dengan Visi dan Misi Kota Magelang sebagai kota jasa. Juga itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menyebarkan keramaian kota. Karena itu perlu desain yang jelas. Tanpa itu akan tumbuh permukiman kumuh.
Yang lebih menggembirakan, kata dia, pembangunan perumahan itu menyerap 680 orang tenaga kerja.
Perumahan Puri Tuk Songo merupakan inovasi baru dari perumahan sederhana plus yang bernuansa dan model real estate. Toni Purnama Sidhi, Direktur PT Purnama Adiguna Sentosa, mengemukakan beberapa alasan pembangunan Perumahan Puri Tuk Songo yang dilaksanakan oleh pengembangan PT Purnama Adiguna Sentosa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Magelang adalah sebagai berikut :
Kebutuhan mendesak terhadap kebutuhan perumahan dengan kualitas bangunan yang memadai dan harganya terjangkau.
Penyebaran penduduk agar tidak tersebar dalam satu wilayah.
Pemerataan pembangunan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Jumlah rumah yang dibangun sebanyak 159 unit dengan rincian :
- Type 21/100 : 45 Unit, dengan harga Rp 31.950.000/unit
- Type 36/110 : 54 Unit, dengan harga Rp 46.950.000/unit
- Type 45/125 : 33 Unit, dengan harga Rp 56.000.000/unit
- Type Paket : 6 Unit, terdiri Type 76/270, 84/240, 84/220, 76/178, 60/175, 84/210
- Type Khusus 84/150 : 21 Unit, dengan harga Rp 129.000.000/unit.
Pembangunan Perumahan Puri Tuk Songo dibangun di areal seluas 3,6 Ha, dibagi dalam 2 tahap yaitu :
1. Tahap pembangunan fisik : Nopember 2001 s/d Nopember 2003
2. Tahap pengelolaan : 17 Oktober 2001 s/d 16 Oktober 2003
Kondisi topografi lingkungan Perumahan Puri Tuk Songo bergelombang dan cukup curam, sedangkan sebelah selatan cukup landai. Aktifitas jalur di lingkungan Perumahan Puri Tuk Songo adalah sebagai berikut :
Perumahan Puri Tuk Songo - Jalan Utama Perumda - Jalan Kyai Mojo ( ke kanan maupun ke kiri) - Depan SMP Negeri 6 Kota Magelang - Pasar Cacaban.
HOUSING PURI TUK SONGO
Housing Location Puri Tuk Songo in RW XII, Cacaban West, Village Cacaban, District Central Magelang. Housing Puri Tuk Songo consists of 4 (four) RT is RT 01, RT 02, RT 03 and RT 04. Name the main street ofHousing Puri Tuk Songo is a Arwana, while in every alley was named Jalan Arwana I to XII.
Housing Puri Tuk Songo, built by developer PT. Purnama Adiguna Sentosa (PAS) cooperation with the Government of Magelang. Housing Development Puri Tuk Songo began in November 2001 and was inaugurated on Tuesday, September 31, 2003 by Mayor Magelang, H Fahriyanto. Mayor in his speech stated Magelang house prices Housing Puri Tuk Songo can be reduced as low as possible because the government subsidizes public facilities, such as: roads, Mosque, meeting hall, tennis courts, and so on. Subsidy funds can come back later because the gain on sale of the house is divided. The government got the part of 40%, while 60% of developers.
Another advantage, the government received additional revenue (PAD) of the building permit (IMB), street lighting tax, customer additions Water Company (PDAM), as well as mortgage loans through the City Market Bank Magelang. All were later entered into revenue (PAD) City Government.
The mayor also said the construction of housing Puri Tuk Songo an effort to conform to organize settlements Vision and Mission Magelang as city services. Also, to increase economic growth and spread of the city. Because it needs a clear design. Without it will grow slums.
Even more encouraging, he said, the development of housing that absorbs 680 workers.
Housing Puri Tuk Songo is a new innovation from simple housing models plus a nuanced and real estate. Toni Purnama Sidhi, Director of PT Purnama Adiguna Sentosa (PAS), suggested several reasons Puri Tuk Songo housing development undertaken by PT Purnama Adiguna Sentosa (PAS) development in cooperation with the City Government Magelang are as follows:
- -The urgent need for housing needs with quality building adequate and affordable.
- - Distribution of the population being scattered in one area.
- - Equitable development
- - Increase Revenue
- - Public welfare
The number of houses built as many as 159 units with details:
- Type 21/100: 45 Units, at a price of Rp 31.950.000/unit
- Type 36/110: 54 Units, at a price of Rp 46.950.000/unit
- Type 45/125: 33 Units, at a price of Rp 56.000.000/unit
- Type Package: Unit 6, comprising Type 76/270, 84/240, 84/220, 76/178,
60/175, 84/210
- Special Type 84/150: 21 Units, at a price of Rp 129.000.000/unit.
Housing Development Puri Tuk Songo built in an area of 3.6 hectares, divided into 2 stages:
1. Physical construction: November 2001 s / d November 2003
2. Stage management: October 17, 2001 s / d October 16, 2003
The topography of the Housing Puri Tuk Songo bumpy and quite steep, while the south is quite gentle. Pathway activity in the housing Puri Tuk Songo is as follows:
Housing Puri Tuk Songo - Main Street Perumda - Kyai Mojo Street (right or left) - Junior High School Sixth Magelang - Cacaban Market.
FERI IRAWATI, AMd
JABATAN : STAF KECAMATAN MAGELANG UTARA
LAHIR : 07 PEBRUARI 1981
CPNS : 02 MARET 2009
ALAMAT : MAGERSARI TIMUR NO 93, RT 06 RW IX, KOTA
TRI SUHARTO
JABATAN : STAF KECAMATAN MAGELANG UTARA
LAHIR : 24 SEPTEMBER 1965
CPNS : 1 MARET 1989
ALAMAT : METESEH TENGAH RT 01 RW XI, KOTA MAGELANG
TRI SUHARTO
JABATAN : STAF KECAMATAN MAGELANG UTARA
LAHIR : 24 SEPTEMBER 1965
CPNS : 1 MARET 1989
ALAMAT : METESEH TENGAH RT 01 RW XI, KOTA MAGELANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
Labels:
apdn,
apmd,
belajar,
borobudur,
cewek,
ekspress,
fashion week,
harlem shake,
kota sejuta bunga,
lady gaga,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
software,
syahwat,
widoyoko
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS CAMAT MAGELANG UTARA
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
b. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
e. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.
Labels:
Bencana,
borobudur,
cewek,
fashion week,
gangnam,
harlem shake,
lady gaga,
land,
langgeng,
magelang,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
syahwat,
widoyoko
RUPABUMI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Ketika manusia mendiami suatu wilayah di muka bumi, maka manusiapun memberi nama kepada semua unsur-unsur geografi, seperti nama untuk sungai, bukit, gunung, lembah, pulau, teluk, laut, selat, dsb, yang berada di wilayahnya atau yang terlihat dari wilayahnya. Manusia juga member nama pada daerah yang ditempatinya, seperti nama pemukiman, nama desa, nama kampung, nama hutan, dst, sampai dengan nama-nama kota. Tujuan memberi nama pada unsur geografi adalah untuk identifikasi atau acuan dan sebagai sarana komunikasi antar sesama manusia. Dengan demikian nama-nama unsur geografi sangat terkait dengan sejarah pemukiman manusia. Dengan kata lain, nama-nama unsur geografi bukan hanya sekedar nama, tetapi di belakang nama tersebut adalah sejarah panjang dari pemukiman manusia (a long history of human settlement).
Pemberian dan pembakuan nama unsur geografis di permukaan bumi merupakan suatu pekerjaan yang sangat penting untuk dilaksanakan terutama sejak peta difungsikan sebagai salah satu media komunikasi, baik secara nasional maupun internasional, sehingga diperlukan adanya penyeragaman penulisan nama geografis. Unsur alam, misalnya : gunung, pegunungan, bukit, danau, sungai, muara, selat, laut, atau pulau. Sedangkan unsur buatan, seperti : jalan, desa, kota, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.
Pada tanggal 29 Desember 2006 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967 mengenai Standarisasi Nama-nama Geografis dan Resolusi PBB Nomor 15 Tahun 1987 tentang Pembentukan National Names Authority (NNA) di masing-masing negara anggota PBB.
Terbitnya Peraturan Presiden tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya percepatan penyusunan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penamaan dan pembakuan unsur rupabumi. Peraturan Presiden tersebut adalah landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pembakuan nama rupabumi (nama geografis) di Indonesia.
Selanjutnya dalam upaya mengimplementasikan kegiatan penamaan dan pembakuan nama rupabumi di Indonesia sesuai Pasal 5 point a Perpres 112 Tahun 2006 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, dimana didalamnya termuat mengenai Prinsip, Prosedur dan Penetapan Pembakuan Nama Rupabumi.
Labels:
borobudur,
cewek,
fashion week,
grebeg,
gulai,
harlem shake,
Indonesia,
kota sejuta bunga,
lady gaga,
magelang,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
software,
wanita,
widoyoko
SASARAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Sasaran masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Sasaran :
1. Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan
2. Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3. Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Sasaran :
Terwujudnya Perencanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran :
1. Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
2. Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
4. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Sasaran :
1. Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
2. Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
Sasaran masing-masing tujuan dari Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Sasaran 3 :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya
Sasaran 1 :
Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Sasaran 3 :
3.1. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
3.2. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam organisasi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang adalah sebagai berikut :
a. Camat
Camat memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan.
2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kecamatan.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
b. Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Kecamatan memiliki fungsi :
1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
3. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.
c. Kepala Sub Bagian Program
Kepala Sub Bagian Program memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program memiliki fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
3. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
4. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
d. Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
2. Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
4. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
e. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
f. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Kepala Seksi Tata Pemerintahan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
g. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
h. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
i. Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Pembangunan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.
PROGRAM MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Program masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Program :
1. Program Penataan Administrasi Kependudukan.
2. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
3. Program Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, Ketertiban Masyarakat, dan Pencegahan Tindak Kriminal.
4. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam.
5. Program Penataan Daerah Otonomi Baru.
6. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistika Daerah.
7. Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.
8. Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Program :
1. Program Kerjasama Pembangunan.
2. Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
3. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Program :
1. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
2. Program Pendidikan Anak Usia Dini.
3. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
4. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
5. Program Upaya Kesehatan Masyarakat.
6. Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan.
7. Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan.
8. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga.
9. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan.
10. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Program :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan.
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
KEBIJAKAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kebijakan masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Bersih dan Profesional.
Kebijakan :
Meningkatkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Kebijakan :
Peningkatan dan Pengembangan Kerjasama Antar SKPD.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan :
Peningkatan dan Pengembangan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Kebijakan :
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
2. Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dalam Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Labels:
cewek,
fashion week,
gadis,
gethuk,
kejedhot,
komputer,
kota magelang,
kota sejuta bunga,
lady gaga,
land,
langgeng,
magelang,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
wanita,
widoyoko
STRATEGI PENCAPAIAN VISI DAN PENERAPAN MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Pencapaian Visi dan penerapan Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dilaksanakan dan diwujudkan dengan melibatkan pemangku kepentingan yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pilar utama. Kerangka strategi pencapaian Visi dan penerapan Misi yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dalam 5 (lima) tahun ke depan adalah :
1. Pembenahan sistem manajemen dan administrasi pemerintahan menuju sistem yang transparan, responsif, efisien dan efektif.
2. Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pembangunan.
3. Penciptaan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
4. Peningkatan dan pengembangan kualitas pelayanan publik.
5. Peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Untuk mengetahui isu-isu strategis dan permasalahan mendesak yang harus diselesaikan oleh Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang digunakan analisis lingkungan strategis SWOT (kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity), dan ancaman (Threats)). Analisis lingkungan strategis dibuat untuk mengetahui faktor-faktor penentu keberhasilan dalam suatu perencanaan. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari kekuatan (Strenght) dan kelemahan (Weakness), sedangkan faktor eksternal meliputi peluang (Opportunity) dan ancaman (Threats).
SASARAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Sasaran masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Sasaran :
1. Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan
2. Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3. Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Sasaran :
Terwujudnya Perencanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran :
1. Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
2. Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
4. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Sasaran :
1. Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
2. Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
Sasaran masing-masing tujuan dari Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Sasaran 3 :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya
Sasaran 1 :
Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Sasaran 3 :
3.1. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
3.2. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
26 May 2012
Gagap
Saya yakin seratus persen, pada suatu ketika, kita pasti diberi tugas mendadak tanpa ada persetujuan dan kehendak dari kita untuk menyelesaikan tugas tersebut dikarenakan memang itu bukan pekerjaan kita. Kemampuan atau skill tertentu memang harus kita miliki dan pahami, yang tentunya kemanfaatannya tidak bisa langsung kita nikmati, namun kegunaannya sangat bermanfaat pada waktu-waktu yang mendadak dan tidak bisa kita tolak untuk tidak menerimanya. Kemampuan sederhana, seperti : mengoperasionalkan komputer, menguasai secara sederhana program-program software komputer, kebisaan mengemudikan sepeda motor atau mobil, memahami ilmu kesehatan praktis, mendalami secara praktis kelistrikan, penguasaan membuat adonan makanan praktis, dan berbagai pengetahuan praktis lainnya. Kegagapan serta ketidakmampuan mengelola kemampuan serta keahlian pengetahuan akan berdampak menjadikan seseorang akan bingung berbuat apa ketika pada suatu waktu dituntut untuk menjadi bisa. Gagap terhadap pengetahuan bisa diatasi dengan berbagai solusi alternatif, misalnya : membaca berbagai literatur, mengadopsi pengetahuan praktis, bertukar informasi, menghadiri berbagai acara yang memungkinkan terjadinya barter data dan pengetahuan. Jangan malu untuk selalu menggali berbagai pengetahuan yang akan memperkaya khasanah pemikiran otak kita.
Subscribe to:
Posts (Atom)