.... berani menjalani kehidupan, adalah sebuah konsekuensi untuk ikut membangun sebuah peradaban yang lebih bertanggung jawab ...
Showing posts with label syahwat. Show all posts
Showing posts with label syahwat. Show all posts
03 March 2013
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
Labels:
apdn,
apmd,
belajar,
borobudur,
cewek,
ekspress,
fashion week,
harlem shake,
kota sejuta bunga,
lady gaga,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
software,
syahwat,
widoyoko
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS CAMAT MAGELANG UTARA
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
b. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
e. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.
Labels:
Bencana,
borobudur,
cewek,
fashion week,
gangnam,
harlem shake,
lady gaga,
land,
langgeng,
magelang,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
syahwat,
widoyoko
PROFIL KECAMATAN MAGELANG UTARA
Sejak 15 Januari 2007 telah dilakukan pemekaran wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Magelang. Pemekaran wilayah di Kota Magelang dari 2 Kecamatan menjadi 3 Kecamatan dan dari 14 Kelurahan menjadi 17 Kelurahan. Pemekaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara, dan Jurangombo Selatan, serta Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah.
Dengan adanya pembentukan Kecamatan Magelang Tengah, maka jumlah Kelurahan masing-masing Kecamatan mengalami perubahan. Jumlah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara setelah pemekaran ada 5 (lima) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Kramat Selatan
2. Kelurahan Kramat Utara
3. Kelurahan Potrobangsan
4. Kelurahan Kedungsari
5. Kelurahan Wates
Kecamatan Magelang Utara terbagi dalam 5 Kelurahan, 47 RW dan 294 RT.
Lokasi Kantor Kecamatan Magelang Utara yang tadinya berada di Jl. A. Yani, Kota Magelang, terhitung sejak 16 Maret 2006 pindah dan menempati gedung baru di Jl. Jeruk Raya No. 20 D, Sanden, Kota Magelang, Telp.(0293) 362146.
KEGIATAN MASING-MASING PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA
Kegiatan masing-masing Program yang akan dilaksanakan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Program 1. Program Penataan Administrasi Kependudukan
Kegiatan :
Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan.
Program 2. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
Kegiatan :
1. Pengendalian Keamanan Lingkungan.
2. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Program 3. Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal.
Kegiatan :
Koordinasi Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Program 4. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam.
Kegiatan :
Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana Alam.
Program 5. Program Penataan Daerah Otonomi Baru.
Kegiatan :
Penguatan Kelembagaan Panitia Pembakuan Rupabumi.
Program 6. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistika Daerah.
Kegiatan :
Penyusunan dan Pengumpulan Data dan Statistik Daerah.
Program 7. Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Kegiatan :
Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.
Program 8. Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan.
Kegiatan :
Penyusunan Sistem Informasi Pertanahan yang Handal.
Program 9. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan :
Pengawasan Pemanfaatan Ruang.
Program 10. Program Kerjasama Pembangunan
Kegiatan :
Koordinasi dalam Pemecahan Masalah-masalah Pembangunan.
Program 11. Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kegiatan :
1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
2. Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan/Kecamatan.
Program 12. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
Kegiatan :
Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup.
Program 13. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Kegiatan :
Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreatifitas Siswa.
Program 14. Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat.
Kegiatan :
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Program 15. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Kegiatan :
Peningkatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
Program 16. Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan :
Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Wabah.
Program 17. Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan perempuan.
Kegiatan :
Pelaksanaan Sosialisasi yang Terkait dengan Kesetaraan Jender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Program 18. Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan.
Kegiatan :
Kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat.
Program 19. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga.
Kegiatan :
Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat.
Program 20. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan.
Kegiatan :
Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan.
Program 21. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
Kegiatan :
Penyusunan Dokumen Swadaya Murni Masyarakat.
Program 22. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan.
Kegiatan :
Pengadaan Sarana Penyimpan.
Program 23. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Kegiatan :
1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat.
2. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik.
3. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
4. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan.
5. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor.
6. Penyediaan Alat Tulis Kantor.
7. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
8. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.
9. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
10. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
11. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
12. Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
13. Penyediaan Makanan dan Minuman.
14. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah.
15. Penyediaan Jasa Tenaga Kontrak/Honorer Daerah/Tidak Tetap.
16. Penyediaan Jasa Pembayaran PBB Gedung Kantor/Rumah Dinas/Mess.
Program 24. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
Kegiatan :
1. Pembangunan Rumah Dinas.
2. Pembangunan Gedung Kantor.
3. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional.
4. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
5. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
6. Pengadaan Mebeleur.
7. Pengadaan Alat Komunikasi.
8. Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas.
9. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
10. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional.
11. Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor.
12. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor.
Program 25. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
Kegiatan :
1. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
2. Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
3. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
4. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
5. Penyusunan LAKIP SKPD.
6. Penyusunan Renstra SKPD.
Program 26. Program Pendidikan Anak Usia Dini.
Kegiatan :
Pelatihan Penyusunan Rencana Persiapan Sekolah Taman Kanak-Kanak (RPS-TK)
SASARAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Sasaran masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Sasaran :
1. Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan
2. Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3. Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Sasaran :
Terwujudnya Perencanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran :
1. Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
2. Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
4. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Sasaran :
1. Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
2. Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
Sasaran masing-masing tujuan dari Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Sasaran 3 :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya
Sasaran 1 :
Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Sasaran 3 :
3.1. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
3.2. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
TUJUAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Tujuan masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan :
1. Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
2. Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan :
Mewujudkan Perencanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan :
1. Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya.
2. Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
3. Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan :
1. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
2. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Labels:
3r,
apdn,
apmd,
artis,
bali,
cewek,
diponegoro,
ekspress,
fashion week,
gadis,
gethuk,
kota sejuta bunga,
mahmudatun,
malioboro,
manusia,
software,
syahwat,
wanita,
widoyoko
SASARAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA
Sasaran masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Sasaran :
1. Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan
2. Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3. Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Sasaran :
Terwujudnya Perencanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran :
1. Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
2. Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
4. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Sasaran :
1. Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
2. Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
Sasaran masing-masing tujuan dari Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Sasaran 3 :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya
Sasaran 1 :
Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tujuan 3 :
Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Sasaran 3 :
3.1. Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
3.2. Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan 1 :
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Sasaran 1 :
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
Tujuan 2 :
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Sasaran 2 :
Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.
06 October 2009
Bumi : Mozaik Kehidupan

Tuntutan mengisi kehidupan menjadi sesuatu hal yang wajib dikerjakan oleh setiap insani yang sudah diberi tanggung jawab oleh alam. Alam kehidupan digelar dimuka bumi ini untuk diaduk-aduk oleh manusia guna dicecap sari kehidupannya dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan hidup. Ada manusia yang mengambil sari pati kehidupan secukupnya saja untuk menjaga eksistensinya, namun ada dan relatif banyak manusia yang merampok sari pati kehidupan untuk menuruti kepentingan syahwat.
Ketika sumberdaya alam dimuka bumi ini digerus terus menerus tanpa adanya keseimbangan untuk menjaga kelangsungan kehidupan didalamnya. Hal tersebut merupakan pertanda lonceng kematian bagi keberlanjutan kehidupan makluk di bumi ini. Tanpa ada pencegahan dan pemeliharaan terhadap sumberdaya alam yang dimiliki, bumi akan menjadi ”hopeless land”.
Mari, jaga bumi kita !!!
Subscribe to:
Posts (Atom)