Showing posts with label gethuk. Show all posts
Showing posts with label gethuk. Show all posts

12 March 2019

Tentang Sejarah Magelang - Plengkung Lama Magelang Tahun 1985


LEGENDA KOTA KITA.
Apa cerita dan kenanganmu?
Foto tahun 1985
(kolpri)



Sumber :
https://www.facebook.com/bagus.priyana?__tn__=%2CdC-R-R&eid=ARD6003zl_D6rIjVvrcdUxUVC5B22pHdXMWrFG000tBchk8m7u3SWH1GMrqR3IGZqu488f5TPWbq-YOd&hc_ref=ARQOZ1QqsMYNOEWSGfcKfJi3iGAfuIqUQXgzUUsSeIXgZtGtFseVNs57v4dJFzZ9FsE&fref=nf

Tentang Sejarah Magelang - KIPRAH PELUKIS MAGELANG DARI MASA HINDIA BELANDA, JEPANG, REVOLUSI FISIK HINGGA ORDE BARU


MAGELANG TEMPO DOELOE:
KIPRAH PELUKIS MAGELANG DARI MASA HINDIA BELANDA, JEPANG, REVOLUSI FISIK HINGGA ORDE BARU 

Oleh _ Bagus Priyana

MASA REVOLUSI FISIK (1945-1949)
Sesudah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta, pergolakan merembet ke daerah-daerah hingga ke Magelang.
Perlawanan terhadap Jepang terjadi di penjuru kota. Insiden yang terkenal adalah perobekan pamflet merah putih di Hotel Nitaka, pengibaran bendera merah putih di Tidar, peristiwa dapur umum di Tulung, dll.
Mulai 1 Januari 1946, ibukota Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Jogja. Kantor Gubernur Jawa Tengah berpindah dari Semarang ke Magelang pada 24 Januari 1946 yaitu di gedung Residen Kedu. Gubernur Jawa Tengah saat itu ialah Mr. Wongsonegoro.
Perjuangan dilakukan oleh semua pihak, baik oleh tentara republik, rakyat yang bergabung dengan kelaskaran, para pelajar dan para seniman. Jika para tentara berjuang dengan senjata, maka para seniman melakukan perjuangan melalui karya-karya coret-coret dan poster yang membangkitkan nasionalisme.
Para pelukis-pelukis saat itu seperti Soekotjo, Djoedi Hartono, Ribut dan dibantu oleh Soewito serta para pelajar, membuat coret-coret di berbagai tembok-tembok strategis kota untuk membangkitkan semangat juang melawan penjajah Jepang dan Inggris.
Pada 17 Agustus 1946, para pelukis Magelang menyelenggarakan pameran bersama untuk menyambut HUT ke 2 RI yang bertempat di Gedung GAPENI Magelang.
Pada Maret 1947, para pelukis seperti Soekardjono, S. Prapto dan Soewito diminta oleh Kepala Djawatan Penerangan (Djapen) Karesidenan Kedu saat itu, Tartip, untuk mendirikan studio poster penerangan. Studio itu didirikan di sebuah rumah di Jl. Pungkuran (sudah dibongkar, kini menjadi SMA Kristen 1 Jl. Veteran).
Saat itu, banyak pelajar SMA yang berbakat membantu melukis poster perjuangan dan penerangan dengan sistem teknik sablon. Poster-poster ini dikirim ke front depan dan ke wilayah Kedu.
Untuk menyambut HUT ke 3 RI, pada 17 Agustus 1948 diadakanlah pameran para pelukis seperti kota Magelang di gedung Pancawarsa.
Pada 21 Juni 1947, Belanda melakukan agresi militer I dan bumi hangus di Magelang dipersiapkan. Pada 17 Oktober 1947, Departemen Penerangan RI mengadakan konferensi Penerangan di Magelang. Saat itu para pelukis mengadakan pameran di Studio Poster, di mana Presiden Soekarno dan Menteri Penerangan Dr. Ruslan Abdulgani berkesempatan berkunjung di pameran itu.
Pada Februari 1948, para pelukis diminta oleh Gubernur Jawa Tengah Mr. Wongsonegoro untuk menyelenggarakan pameran lukisan guna menyambut kedatangan missie Komisi Tiga Negara (KTN) di Magelang. Pameran tersebut diadakan di gedung rumah dinas Gubernur Jawa Tengah (gedung Residen Kedu). Ada sekitar 60 lukisan yang ditampilkan, seperti karya Kinsen Mori, Tan Bok Tjan, S. Prapto, Djoedi Hartono dan Soewito.
Pada 20 Agustus 1948, Kongres Kebudayaan Indonesia yang pertama dilakukan di Kota Magelang dengan ketua penyelenggara yaitu Mr. Wongsonegoro (Gubernur Jawa Tengah). Lokasi kongres di 3 tempat, yakni pembukaan oleh Presiden Soekarno di pendopo Kabupaten Magelang (kini Pendopo BPLK Jl. Aloon-aloon Utara), Panti Perri (eks Bioskop Alhambra, utara Bank BNI Jl. Pahlawan) dan di Pendopo gubernuran (pendopo Residenan Kedu).
Selain kongres, diadakan juga pameran seni rupa di gedung Sekolah Guru Negeri (SGN) di Aloon-aloon Selatan (kini menjadi Polres Magelang Kota). Karya seni rupa yang dipamerkan berupa lukisan dan patung karya dari seniman Magelang dan Jogjakarta.
(Bersambung)

Sumber :
https://www.facebook.com/bagus.priyana?__tn__=%2CdC-R-R&eid=ARD6003zl_D6rIjVvrcdUxUVC5B22pHdXMWrFG000tBchk8m7u3SWH1GMrqR3IGZqu488f5TPWbq-YOd&hc_ref=ARQOZ1QqsMYNOEWSGfcKfJi3iGAfuIqUQXgzUUsSeIXgZtGtFseVNs57v4dJFzZ9FsE&fref=nf

Tentang Sejarah Magelang - Logat

oleh :
Anisuyanto Okta .

Hal yg susah hilang dari kampung halaman adalah.. Logat... Saya sudah ikut suami tinggal di solo belasan tahun. saya merasa Logat saya sudah beradaptasi dg lingkungan baru saya... ternyata orang orang sekitar saya menilai belum hilang Logat Magelang nya. Pernah saya belanja ke solo ketemu cacik e si empunya toko... Pas ngobrol gitu dia juga berlogat Magelang... Iseng saya tanya, uda berapa tahun tinggal di solo, katanya 30th lebih.... Hehehe ternyata ada yg lebih lama dari saya yg tinggal kan kampung halaman tp blm hilang Logat Magelang nya..


Sumber :
https://www.facebook.com/groups/kotatoeamagelang/

07 June 2013

KOTA MAGELANG KEMBALI RAIH ADIPURA KATEGORI KOTA SEDANG

Kota Magelang Kembali Raih Adipura Kategori Kota Sedang Tribun Jogja - Jumat, 7 Juni 2013 13:07 WIB TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tahun ini Kota Magelang berhasil meraih kembali Anugerah Adipura 2013 kategori Kota Sedang. Penghargaan pengelolaan lingkungan hidup tersebut untuk kedua kalinya diperoleh Kota Gethuk ini secara berturut-turut. Rencananya, pengghargaan tersebut akan diserahkan Menteri Lingkungan Hidup pada Wali Kota Magelang di Assembly Hall Bidakara Hotel Jakarta, Senin (10/6/2013) mendatang pukul 18.30 wib. Sementara untuk peraih penghargaan Anugerah Adipura Kencana dan peraih Adipura Pertama akan diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara pukul 10.30 wib. Kabag Humas, Protokol dan Santel Kota Magelang, Sutomo kepada Tribunjogja.com mengungkapkan, Pemkot sudah merencanakan untuk menggelar acara penyambutan penghargaan Adipura untuk kedua kalinya tersebut. "Besok pada Selasa (11/6/2013) ada acara penyambutan. Piala yang dibawa Pak Wali dari Bandara A Yani Semarang, langsung dikirab mulai dari Sambung (perbatasan Kota-Kabupaten Magelang) menuju halaman Setda Kota Magelang, selanjutnya ada upacara serah terima," katanya, Jumat (7/6/2013). Ia mengatakan, penghargaan ini bukanlah prestasi dari Pemerintah Kota Magelang, namun merupakan prestasi seluruh lapisan masyarakat yang selama ini telah berpartisipasi secara total. Adapun secara nasional untuk kategori Kota Metropolitan antara lain Kota Medan, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Pusat. Sedangkan untuk kategori Kota Besar, diraih oleh Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Pekanbaru. Sementara untuk kota sedang, Adipura diperoleh Kabupaten Jombang, Kota Madiun, Kota Banda Aceh, Kota Probolinggo, Kabupaten Jepara, Kota Magelang, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lahat, Kota Kendari, Kota Payakumbuh, Kota Metro, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kota Sukabumi, Kota Lubuk Linggau, Kota Blitar dan Kota Bitung. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Magelang, Mahbub Junaidi mengatakan, meskipun Kota Magelang tidak memperoleh Adipura Kencana, tapi kategori yang diperoleh meningkat dari Kota Kecil untuk tahun lalu menjadi Kota Sedang. “Kita masih belum mampu untuk menjangkau Adipura Kencana, karena persyaratannya sangat berat,” ujarnya. Ia menyebutkan, di Jateng yang memperoleh penghargaan kategori Kota Sedang hanya Kota Magelang dan Kabupaten Jepara. Sedangkan untuk kategori Kota Kecil, antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. “Perbedaan antara Kota Kecil dan Sedang adalah kalau Kota Kecil yang dinilai hanya satu kecamatan. Kalau Kota Sedang yang dinilai adalah tiga kecamatan. Dan kita kemarin dinilai secara total,” katanya.(*) Penulis : Mukhamad Nur Huda || Editor : Rina Eviana Dewi Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2013/06/07/kota-magelang-kembali-raih-adipura-kategori-kota-sedang/

06 June 2013

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN MEMORANDUM PROGRAM SANITASI (MPS)

Bertempat di Ruang Rapat Lantai I Bappeda Kota Magelang, pada hari Rabu, 5 Juni 2013, jam : 13.00 WIB s/d selesai, diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Memorandum Program Sanitasi ( MPS ). Rapat dibuka oleh Kusmartono, S.Sos ( Kabid Kebersihan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang ) dan dihadiri oleh peserta rapat dari : - Fasilitator MPS Kota Magelang ( Bapak Sigit ) - Bappeda Kota Magelang - Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang - Dinas Pekerjaan Umum Kota Magelang - Kantor Lingkungan Hidup Kota Magelang - Bagian Humas, Protokol dan Santel Setda Kota Magelang - Dinas Kesehatan Kota Magelang Materi Pembahasan Rapat Koordinasi Penyusunan Memorandum Program Sanitasi ( MPS ) antara lain : a. Pengembangan Kebijakan dan Kinerja Pengelolaan Persampahan b. Pengelolaan Sampah Dari Sumbernya c. Pengelolaan Sampah Dari Stasiun Antara (SPA) Sampai TPA d. Alat Angkut Stasiun Antara dan TPA e. Peningkatan Pembangunan dan Pengelolaan TPA f. Pembangunan Fasilitas Perlindungan Lingkungan TPA g. Pembangunan Fasilitas Penunjang TPA h. Pengadaan Fasilitas Operasional TPA i. Supervisi Pembangunan TPA j. Pembentukan Kelembagaan Pengelolaan TPA k. Pelatihan Pengelolaan TPA l. Penyuluhan dan Bimbingan Kepada Masyarakat di Sekitar TPA m. Penyusunan Perda Pengelolaan TPA n. Operasional dan Pemeliharaan Fasilitas TPA o. Pembangunan dan Pengelolaan TPA Regional

01 June 2013

GAMBARAN TPA REGIONAL DI INDONESIA

Latar Belakang -UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat tahun 2013 (pasal 44) -Keberatan dari pihak masyarakat bila TPA dibuat sekitar tempat tinggalnya -Kesulitan mendapatkan lahan TPA di perkotaan, terutama di kota metro/besar Tujuan Pengembangan TPA Regional -Mengakomodasi kota-kota yang memiliki kendala lokasi TPA yang memenuhi syarat dalam wilayah administrasinya -Meningkatkan sinergi antar daerah dalam pengelolaan persampahan -Meningkatkan kualitas TPA dan efisiensi pelayanan persampahan -Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah secara regional -Memobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan Dasar Kebijakan (Permen PU No 21/PRT/M/2006) -Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Sistem Pengelolaan Persampahan -Meningkatkan pengelolaan TPA Regional Dasar Hukum Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan Persampahan -UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah -UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah -PP No 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Kriteria TPA Regional 1. Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional 2. Kriteria Peencanaan TPA Regional 3. Kriteria Pengelolaan TPA Regional Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional 1. Lokasi memenuhi kelayakan lokasi TPA Regional 2. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 3. Telah dilakukan studi AMDAL/UKL-UPL 4. Telah disosialisasikan kepada publik 5. Pesetujuan lokasi oleh instansi berwenang 6. Penetapan lokasi TPA Regional dilakukan oleh gubernur Kriteria Perencanaan -Kriteria Lokasi Berdasarkan SNI 03-3241 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA -Kriteria Prasarana dan Sarana Faslitas pengendalian leachate (lapisan dasar kedap), Faslitas pengendalian gas (pipa ventilasi/flaring, estrasi gas landfill), Fasilitas pengendalian perkembangan vektor penyakit (penutupan tanah) -Kriteria Operasi Sanitary landfill Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter) Pembuangan sampah dengan penutupan setiap hari dan dilengkapi dengan faslitas pencegahan pencemaran lingkungan Permasalahan Pengelolaan TPA Sanitary Landfill -SDM : kurang memenuhi kualifikasi, penugasan tidak sesuai, jumlah terbatas -Alat Berat : tidak bersedia/memadai, tidak berfungsi -Material : tanah penutup tidak tersedia, tanah penutup mahal, spare part tidak tersedia -Pendanaan : tidak memadai -Teknik : SOP tidak dilaksanakan dengan benar, pengetahuan operator kurang memadai, pengawasan tidak dilaksanakan Kriteria Pengelolaan -Terdapat Lembaga Operator (UPTD) TPA Regional -Terdapat pemisahan fungsi operator dan regulator -Adanya investasi dan biaya O/M yang memadai -Adanya tipping fee yang memadai (Rp.60.000,-/ton) -Terdapat Perda Provinsi yang mendukung pengelolaan TPA Regional TPA Regional di Indonesia 1. Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar 2. Payakumbuh, Payakumbuh 3. Sarimukti, Kabupaten Bandung 4. Pekalongan, Kabupaten Pekalongan 5. Piyungan, Kabupaten Bantul 6. Maminasata, Makasar 7. Gorontalo, Kabupaten Gorontalo 8. Sarbagita, Denpasar 9. Bangli 10. Gapuk, Kabupaten Lombok Barat 11. Bima, Kabupaten Bima Calon TPA Regional 1. Mebidang, Medan 2. Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai 3. Metro Lampung 4. Nambo, Kabupaten Bogor 5. Pekanbaru 6. Legok Nangka, Kabupaten Bandung 7. Cirebon 8. Ciamis 9. Bregas, Kabupaten Tegal 10. Surakarta 11. Magelang 12. Malang Raya 13. Banjarmasin 14. Amuntai, Kabupaten Tanjung Sumber : Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum

Lima TPA Sampah Regional Dibangun di Jateng

MAGELANG, suaramerdeka.com - Kementerian PU bekerja sama dengan Dinas PU Cipta Karya Jateng akan membangun lima tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional. Lokasinya berada di wilayah kabupaten yang berdekatan dengan kota. Pertimbangannya karena di kota lahannya terbatas. Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Jateng, Ir Suharsono Adibroto MSi menerangkan, lima kota yang pengelolaan sampahnya ditangani TPA regional adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Magelang dan Kota Solo. Untuk kepentingan itu perlu ada nota kesepahaman (MoU) antara kota dan kabupaten, penyiapan lahan, detail engineering design dan amdal. "Saya berharap bisa sinkron dengan kabupaten, sehingga MoU bisa ditandatangani pada triwulan ketiga tahun ini," ujarnya ketika melakukan sosialisasi tentang TPA regional kepada sejumlah SKPD Pemkot Magelang, Kamis (30/5). Kasubdit Persampahan Direktorat PPLP Kementerian PU Ir Rudi Arifin MSi menuturkan, sampah menjadi persoalan besar di daerah perkotaan karena wilayahnya sempit. Kondisinya berbeda dengan wilayah kabupaten yang sangat luas. Maka perlu saling pengertian antara kota dan kabupaten. Wali Kota Ir H Sigit Widyonindito MT mengungkapkan, volume sampah di Kota Magelang setiap harinya 360 m3, sedang lahan untuk pembuangan sampah terbatas. Bahkan usia pakai TPA Banyuurip tinggal 2 tahun. Maka harus ada perubahan pola pembuangan sampah dari semula kumpul, angkut dan buang menjadi dipilah, diolah dan dimanfaatkan. "Ke depan diharapkan terjadi pengurangan pembuangan sampah ke TPA," harapnya. Sigit menerangkan, air sampah dari TPA Banyuurip sudah bisa diubah menjadi tenaga listrik untuk penerangan di lokasi tersebut. Bahkan di lokasi TPA sekarang sudah ditanami Lombok berikut sayur-sayuran. "Saya akan mengajak anak-anak sekolah ke sana supaya belajar mengolah sampah," tuturnya. Terkait TPA regional, Sigit berharap MoU dan perjanjian kerja sama Pemkot dan Pemkab Magelang yang difasilitasi Kementerian PU dan pemrov Jateng sudah bisa ditandatangani pada tahun ini. Juga mengenai pengelolaannya karena menyangkut dua daerah. "Saya ingin proyek ini sukses dan lebih baik dibanding daerah lain. Mengenai perimbangannya saya ikut saja tetapi proporsional. Karena Kota Magelang hanya terdiri tiga kecamatan, sedang Kabupaten Magelang terdiri 21 kecamatan," pintanya. ( Doddy Ardjono / CN31 / SMNetwork ) Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/05/30/158977/Lima-TPA-Sampah-Regional-Dibangun-di-Jateng

17 May 2013

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga pada hari Kamis, 16 Mei 2013, jam : 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Quest Hotel, Jl. Plampitan No. 37-39, Kota Semarang. Hadir Dalam Sosialisasi ini dari Dinas/Instansi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang Mengelola Kebersihan/Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Bapak Barlin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun Materi dan Narasumber Sosialisasi adalah sebagai berikut : a. Peraturan Peraturan di Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Rosa Vivin Irawati (Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup) b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Ujang Solikin Sidik (Assisten Deputi Pengelolaan Sampah, deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup) c. Strategi Komunikasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Aini (Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup) d. Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Drs Widodo Sambodo, Msi (Asdep Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Lingkungan Hidup)

15 May 2013

PERENCANAAN TEKNIS (DED) PEMBANGUNAN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK BERBAHAN BAKU KOMPOS SAMPAH PERKOTAAN DI KOTA MAGELANG

Latar Belakang : 1. Timbulan Sampah Yang Semakin Meningkat 2. Umur TPA Yang Telah Habis Umurnya 3. Sulitnya Lahan TPA Baru Tujuan : 1. Memperpanjang Umur TPA 2. Menambah Nilai Sampah di TPA Alur Produksi Kompos Organik Granul : 1. Pengayakan Sampah 2. Pengangkutan 3. Granulisasi 4. Pengeringan 5. Pengayakan Granul Spesifikasi dan Dimensi Alat :  CONVEYOR Panjang : 5.000 mm Lebar : 600 mm Motor Penggerak Kapasitas 5,5 HP, 3 Phase, 380 Volt, 50 Hz, 1.450 rpm. Pengangkutan : Kompos --- Proses Granulisasi Pan Granulator :  Diameter : 2.000 mm  Tebal : 300 mm Motor Penggerak 7,5 HP, 3 Phase, 380 Volt, 50 Hz, 1.450 rpm.  Tangki Mikroba dan Mixer : Tangki fiber 2.000 ltr, 2 buah.  Pipa pvc dan sambungan L, U dan Lurus type AW ¾”.  Pompa air ukuran 1’.  Mixer dengan batang pengaduk menggunakan pipa Ø 1”.  Panjang batang pengaduk 2.000 mm.  Motor penggerak type ½ HP, 3 Phase, 380 Volt, 50 Hz, 1.450 rpm Rotary Dryer :  P (Panjang) : 8.000 mm.  D (Diameter) : 950 mm.  Motor penggerak 5,5 HP, 3 Phase, 380 Volt, 50 Hz, 1.450 rpm. Kompor Elpiji :  P 400mm.  L 247 mm.  Tabung Elpiji 12 Kg  Regulator.  Slang elpiji 3/8”.  Penggerak motor 220 volt 1 phase.  Menggunakan control suhu otomatis. Ayakan (Grader) :  Panjang : 4.000 mm.  Lebar : 1.000 mm.  Tinggi : 800 mm.  Motor Penggerak 5,5 HP, 380 Volt, 3 Phase, 50 Hz, 1.450 rpm. Suction Blower :  D (Diameter) Rumah Keong 440 mm.  T (Tebal) Rumah Keong 200 mm.  D (Diameter) Baling – baling dalam 200 mm  Motor Penggerak 10 HP, 3 Phase, 380 Volt, 50 Hz, 2.900 rpm. Operasional :  Hasil produksi granul yang telah berjalan di Lampung, biaya operasional yang terpakai adalah sekitar Rp. 260.000.000,- per bulan Operasional Meliputi :  Biaya listrik dengan daya 33,997 KWh  LPG 12 Kg  Mikroba  Upah pekerja  Bahan baku kompos  Produksi granul 15 ton /shift  Maka harga jual pupuk kompos granul adalah Rp. 1.000,- /Kg  Pendapatan bruto  = 15.000 kg x 30 hari x Rp.1.000,-  = Rp.450.000.000,-  Sebagai Perbandingan harga pasaran merk Radoc Rp. 1.750,- (Produksi Lampung)  Sedangkan harga jual kompos granul PT Narpati Semarang ke Petrokimia Rp. 1.300,-  Produksi granul 15 ton /shift  Maka harga jual pupuk kompos granul adalah Rp. 1.000,- /Kg  Pendapatan bruto  = 15.000 kg x 30 hari x Rp.1.000,-  = Rp.450.000.000,-  Sebagai Perbandingan harga pasaran merk Radoc Rp. 1.750,- (Produksi Lampung)  Sedangkan harga jual kompos granul PT Narpati Semarang ke Petrokimia Rp. 1.300,- Keuntungan saat ini : - Menambah nilai sampah di TPA menjadi kompos bernilai jual yang menguntungkan - Pengerukan kembali lahan yang sudah matang (Zona Pasif) bisa dimanfaatkan kembali untuk Zona Aktif kembali sehingga akan memperpanjang umur TPA .

09 May 2013

TPA BANYUURIP MAGELANG

TPA Banyuurip merupakan tempat pembuangan akhir sampah bagi Kota Magelang. TPA Banyuurip terletak di Dusun Plumbon, Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. TPA Banyuurip dibangun dan beroperasi pada Tahun 1993 dengan luas keseluruhan 6,8 Ha dan kapasitas operasi sebesar 1.800.000 m3 dengan kolam leacheate sebesar 5.000 m3. Dengan kapasitas tersebut diperkirakan usia pakai TPA Banyuurip adalah untuk jangka waktu 14 tahun. Rancangan awal TPA Banyuurip adalah menggunakan metode sanitary landfill dimana sampah dibuang dalam sel dan setelah 3 hari diurug dengan tanah. Pada perjalanan waktu, sistem tersebut membutuhkan biaya operasional yang tinggi dan alat berat dengan jumlah yang cukup banyak maka beralih ke metode control landfill dimana setelah mencapai ketinggian 1 meter diurug oleh tanah. Setelah diurug tanah, sampah berikutnya dibuang di atas urugan tanah tersebut lalu diurug tanah kembali, demikian seterusnya sampai sel penuh. Pengurugan sampah di TPA Banyuurip dilakukan dengan alat berat yang beroperasi setiap hari karena selain mengurug sampah dengan tanah, alat berat ini digunakan untuk memadatkan dan meratakan sampah dalam sel, akan tetapi karena keterbatasan alat berat dan biaya operasional maka sementara baru setelah mencapai ketinggian 2 meter diurug tanah. Desember 2010, shelter yang baru dengan menggunakan dana bantuan Provinsi Jawa Tengah telah dibangun satu sel baru seluas 9.350 m3 yang rencananya dapat dipakai selama 3 tahun. Sel baru tersebut dialasi dengan plastik dan batu kerikil sehingga leacheate yang dihasilkan tidak langsung terserap tanah akan tetapi dapat mengalir melalui saluran pembuangan menuju kolam leacheate. Sel ini juga dilengkapi dengan cerobong gas metana. Pada tahun 2012 shelter ini sudah tidak diiisi lagi. Sebagian shelter sudah diurug tanah, sebagian lagi belum karena masih merupakan zona aktif, dimana aktifitas pemulung masih terlihat di sekitar shelter tersebut. Aktifitas yang bernilai ekonomi di TPA Banyuurip adalah mengumpulkan barang-barang bekas, plastik atau barang yang bisa didaur ulang menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi. Mekanisme pengumpulan barang bekas yaitu dilakukan sejak truck atau kendaraan sampah sampai lokasi TPA Banyuurip dan membuang sampah dalam sel. Dalam sel, pengumpul barang bekas (pemulung) memilah sampah yang bernilai jual kembali setelah itu sampah sisa pemilahan didorong dan diratakan lagi dengan alat berat. Dengan adanya aktifitas yang menguntungkan warga dari sisi finansial ini membuat keberadaan TPA Banyuurip secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi tingkat ekonomi warga masyarakat sekitar dengan tersedianya peluang kerja, kesempatan berusaha dan kemandirian dalam berwirausaha. Selain itu dengan adanya pemilahan dan pemanfaatan sampah tersebut maka volume timbunan sampah di sel dapat dikurangi sehingga dapat memperpanjang umur TPA Banyuurip. Pemerintah Kota Magelang juga membangun rumah kompos di Lokasi TPA Banyuurip. Mekasisme pembuatan kompos seluruhnya menggunakan mesin yang digerakkan dengan tenaga diesel dengan prinsip pemilahan dan pengayakan untuk memisahkan bahan atau sampah organik dengan sampah anorganik. Operasional rumah kompos ini didanai oleh Dinas kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang. Pada tahun 2011, rumah kompos ditambah sekat-sekat sebagai tempat pengomposan dan pada Tahun 2012 dibuat rumah kompos khusus sebagai tempat fermentasi/pengomposan yang terdiri dari 15 sel berkapasitas 2 m3 yang berukuran 1 X 2 X 1 m. Sampah yang masuk TPA mula-mula dipilahkan menurut jenisnya, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Jenis sampah organik selanjutnya diproses menjadi kompos dengan menggunakan alat pengomposan yang sudah tersedia di TPA. Sampah organik dimasukkan dalam mesin pencacah. Sampah yang sudah dicacah diberi campuran bahan-bahan antara lain katul, disiram dengan air yang telah dicampur dengan EM4 untuk mempercepat proses pengomposan. Kemudian sampah yang telah dicampur bahan tadi ditutup dengan plastik untuk mempercepat proses fermentasi. Agar fermentasi dapat baik sampah tadi dibolak-balik, apabila diraba terasa panas (± 2 hari sekali). Setelah kurang lebih 2 bulan kompos sudah siap dipakai. Kompos yang dihasilkan selain dijual juga digunakan sendiri untuk menanam dan memupuk tanaman seperti sayuran, tanaman hias dan tanaman keras yang ada di sekitar lingkungan TPA Banyuurip. Sayuran yang ditanam antara lain adalah terong, timun dan tomat. Sayur/buah yang dihasilkan selain bernilai jual tinggi juga sehat karena tidak menggunakan pestisida dan pupuk kimia. Disamping menghasilkan buah dan sayur, kebun ini juga sarana penghijauan yang dapat menyerap CO2 di lingkungan TPA. Air lindi (leacheate) yang dihasilkan mengalir ke kolam lindi di bawah. Kolam lindi dibagi 7 bagian yang kemudian dialirkan ke digester biogas. Lindi tersebut dicampur dengan starter kira-kira dapat menghasilkan 1,5 L/hari untuk 1 L umpan per hari. Gas methane yang dihasilkan ditampung dalam plastik besar untuk kemudian digunakan menggerakkan motor bakar yang dapat digunakan untuk menghidupkan lampu. 1 m3 biogas dapat digunakan untuk menyalakan lampu 60 watt selama 7 jam. Dikarenakan produksinya yang terbatas, maka penggunaannya juga masih terbatas.

06 May 2013

PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU

Pendahuluan Kelurahan Wates sebagai bagian dari Kecamatan Magelang Utara memiliki karakteristik yang majemuk. Berbagai permasalahan muncul dalam kehidupan sosial, salah satunya adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, sehingga diperlukan solusi dalam rangka penanganan masalah hidup bersih dan sehat Berawal dari masalah tersebut dan adanya kepedulian warga, maka solusi yang coba dilaksanakan pada salah satu wilayah di Kelurahan Wates adalah pemberdayaan perempuan di tingkat RW dengan pola pendampingan dari LPSM Bina Daya Kasih yaitu Drs Fence Ohoilulin dengan terapan “Newsqita”. Kegiatan tersebut didukung oleh Lurah wates dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Lurah Wates Nomor 430/33/514 Tahun 2012, tanggal 4 Juni 2012