Showing posts with label progo. Show all posts
Showing posts with label progo. Show all posts

05 October 2013

KOORDINASI PERENCANAAN TAMAN

Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan Taman Anggaran Perubahan Tahun 2013 pada hari Jum'at, 4 Oktober 2013, jam : 09.00 WIB - selesai

03 October 2013

DESK ANGGARAN DKPT KOTA MAGELANG TAHUN 2014

Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang melaksanakan rapat pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Magelang pada hari Kamis, 9 September 2013, jam : 08.00 WIB - selesai, bertempat di Lantai II Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Magelang.

DESK ANGGARAN DKPT KOTA MAGELANG TAHUN 2014

Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang melaksanakan rapat pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Magelang pada hari Kamis, 9 September 2013, jam : 08.00 WIB - selesai, bertempat di Lantai II Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Magelang.

DESK ANGGARAN DKPT KOTA MAGELANG TAHUN 2014

Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang melaksanakan rapat pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Magelang pada hari Kamis, 9 September 2013, jam : 08.00 WIB - selesai, bertempat di Lantai II Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Magelang.

23 June 2013

01 June 2013

GAMBARAN TPA REGIONAL DI INDONESIA

Latar Belakang -UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat tahun 2013 (pasal 44) -Keberatan dari pihak masyarakat bila TPA dibuat sekitar tempat tinggalnya -Kesulitan mendapatkan lahan TPA di perkotaan, terutama di kota metro/besar Tujuan Pengembangan TPA Regional -Mengakomodasi kota-kota yang memiliki kendala lokasi TPA yang memenuhi syarat dalam wilayah administrasinya -Meningkatkan sinergi antar daerah dalam pengelolaan persampahan -Meningkatkan kualitas TPA dan efisiensi pelayanan persampahan -Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah secara regional -Memobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan Dasar Kebijakan (Permen PU No 21/PRT/M/2006) -Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Sistem Pengelolaan Persampahan -Meningkatkan pengelolaan TPA Regional Dasar Hukum Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan Persampahan -UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah -UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah -PP No 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Kriteria TPA Regional 1. Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional 2. Kriteria Peencanaan TPA Regional 3. Kriteria Pengelolaan TPA Regional Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional 1. Lokasi memenuhi kelayakan lokasi TPA Regional 2. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 3. Telah dilakukan studi AMDAL/UKL-UPL 4. Telah disosialisasikan kepada publik 5. Pesetujuan lokasi oleh instansi berwenang 6. Penetapan lokasi TPA Regional dilakukan oleh gubernur Kriteria Perencanaan -Kriteria Lokasi Berdasarkan SNI 03-3241 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA -Kriteria Prasarana dan Sarana Faslitas pengendalian leachate (lapisan dasar kedap), Faslitas pengendalian gas (pipa ventilasi/flaring, estrasi gas landfill), Fasilitas pengendalian perkembangan vektor penyakit (penutupan tanah) -Kriteria Operasi Sanitary landfill Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter) Pembuangan sampah dengan penutupan setiap hari dan dilengkapi dengan faslitas pencegahan pencemaran lingkungan Permasalahan Pengelolaan TPA Sanitary Landfill -SDM : kurang memenuhi kualifikasi, penugasan tidak sesuai, jumlah terbatas -Alat Berat : tidak bersedia/memadai, tidak berfungsi -Material : tanah penutup tidak tersedia, tanah penutup mahal, spare part tidak tersedia -Pendanaan : tidak memadai -Teknik : SOP tidak dilaksanakan dengan benar, pengetahuan operator kurang memadai, pengawasan tidak dilaksanakan Kriteria Pengelolaan -Terdapat Lembaga Operator (UPTD) TPA Regional -Terdapat pemisahan fungsi operator dan regulator -Adanya investasi dan biaya O/M yang memadai -Adanya tipping fee yang memadai (Rp.60.000,-/ton) -Terdapat Perda Provinsi yang mendukung pengelolaan TPA Regional TPA Regional di Indonesia 1. Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar 2. Payakumbuh, Payakumbuh 3. Sarimukti, Kabupaten Bandung 4. Pekalongan, Kabupaten Pekalongan 5. Piyungan, Kabupaten Bantul 6. Maminasata, Makasar 7. Gorontalo, Kabupaten Gorontalo 8. Sarbagita, Denpasar 9. Bangli 10. Gapuk, Kabupaten Lombok Barat 11. Bima, Kabupaten Bima Calon TPA Regional 1. Mebidang, Medan 2. Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai 3. Metro Lampung 4. Nambo, Kabupaten Bogor 5. Pekanbaru 6. Legok Nangka, Kabupaten Bandung 7. Cirebon 8. Ciamis 9. Bregas, Kabupaten Tegal 10. Surakarta 11. Magelang 12. Malang Raya 13. Banjarmasin 14. Amuntai, Kabupaten Tanjung Sumber : Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum

Lima TPA Sampah Regional Dibangun di Jateng

MAGELANG, suaramerdeka.com - Kementerian PU bekerja sama dengan Dinas PU Cipta Karya Jateng akan membangun lima tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional. Lokasinya berada di wilayah kabupaten yang berdekatan dengan kota. Pertimbangannya karena di kota lahannya terbatas. Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Jateng, Ir Suharsono Adibroto MSi menerangkan, lima kota yang pengelolaan sampahnya ditangani TPA regional adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Magelang dan Kota Solo. Untuk kepentingan itu perlu ada nota kesepahaman (MoU) antara kota dan kabupaten, penyiapan lahan, detail engineering design dan amdal. "Saya berharap bisa sinkron dengan kabupaten, sehingga MoU bisa ditandatangani pada triwulan ketiga tahun ini," ujarnya ketika melakukan sosialisasi tentang TPA regional kepada sejumlah SKPD Pemkot Magelang, Kamis (30/5). Kasubdit Persampahan Direktorat PPLP Kementerian PU Ir Rudi Arifin MSi menuturkan, sampah menjadi persoalan besar di daerah perkotaan karena wilayahnya sempit. Kondisinya berbeda dengan wilayah kabupaten yang sangat luas. Maka perlu saling pengertian antara kota dan kabupaten. Wali Kota Ir H Sigit Widyonindito MT mengungkapkan, volume sampah di Kota Magelang setiap harinya 360 m3, sedang lahan untuk pembuangan sampah terbatas. Bahkan usia pakai TPA Banyuurip tinggal 2 tahun. Maka harus ada perubahan pola pembuangan sampah dari semula kumpul, angkut dan buang menjadi dipilah, diolah dan dimanfaatkan. "Ke depan diharapkan terjadi pengurangan pembuangan sampah ke TPA," harapnya. Sigit menerangkan, air sampah dari TPA Banyuurip sudah bisa diubah menjadi tenaga listrik untuk penerangan di lokasi tersebut. Bahkan di lokasi TPA sekarang sudah ditanami Lombok berikut sayur-sayuran. "Saya akan mengajak anak-anak sekolah ke sana supaya belajar mengolah sampah," tuturnya. Terkait TPA regional, Sigit berharap MoU dan perjanjian kerja sama Pemkot dan Pemkab Magelang yang difasilitasi Kementerian PU dan pemrov Jateng sudah bisa ditandatangani pada tahun ini. Juga mengenai pengelolaannya karena menyangkut dua daerah. "Saya ingin proyek ini sukses dan lebih baik dibanding daerah lain. Mengenai perimbangannya saya ikut saja tetapi proporsional. Karena Kota Magelang hanya terdiri tiga kecamatan, sedang Kabupaten Magelang terdiri 21 kecamatan," pintanya. ( Doddy Ardjono / CN31 / SMNetwork ) Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/05/30/158977/Lima-TPA-Sampah-Regional-Dibangun-di-Jateng

17 May 2013

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga pada hari Kamis, 16 Mei 2013, jam : 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Quest Hotel, Jl. Plampitan No. 37-39, Kota Semarang. Hadir Dalam Sosialisasi ini dari Dinas/Instansi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang Mengelola Kebersihan/Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Bapak Barlin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun Materi dan Narasumber Sosialisasi adalah sebagai berikut : a. Peraturan Peraturan di Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Rosa Vivin Irawati (Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup) b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Ujang Solikin Sidik (Assisten Deputi Pengelolaan Sampah, deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup) c. Strategi Komunikasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Aini (Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup) d. Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Drs Widodo Sambodo, Msi (Asdep Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Lingkungan Hidup)

12 May 2013

KERJA BHAKTI

Warga Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang Melaksanakan Kerja Bhakti Membersihkan Lingkungan Perumahan pada hari Minggu, 12 Mei 2013, jam : 07.00 WIB s/d selesai