23 March 2010

Tentang Sejarah Magelang - DJAWATAN AIR MINUM (1952-1955) - Sejarah PDAM Kota Magelang

MAGELANG TEMPO DOELOE:
DJAWATAN AIR MINUM (1952-1955)
(Bagian 2 - tamat)
Dengan penyaluran pinjaman sebesar dan bunga sebesar 6% per tahun itu, Pemerintah Daerah Kota Magelang merasa tidak mampu untuk membayar pinjaman tersebut. Karena diperkirakan bahwa dengan pertambahan uang maka tidaklah mencukupi.
Dengan demikian maka perlu ditinjau kembali rencana beaya untuk menambah debit air minum tersebut.
Berikut ini banyaknya pelanggan air minum terpasang (aansluiting) sebagai berikut:
- tahun 1950 ----- 3400 pelanggan
- tahun 1951 ----- 4498 pelanggan
- tahun 1952 ----- 4829 pelanggan
- tahun 1953 ----- 5094 pelanggan
- tahun 1954 ----- 5303 pelanggan
- tahun 1955 ----- 5491 pelanggan
Semenjak 1 Januari 1950 hingga 31 Agustus 1953, pembayaran rekening air minum berdasarkan tarif ketika sebelum perang. Tentu saja hal ini tidak seimbang dengan naiknya harga barang dan upah, sehingga Djawatan Air Minum mengalami kerugian.
Untuk mengurangi kerugian tersebut, mulai 1 September 1953, berlaku tarif baru yang rata-rata naik sebesar 3 kali lipat dari tarif sebelum perang.
Mengingat administrasi air minum tahun 1950-1951 masih dalam tahap penyusunan kembali, maka eksploitasi pada tahun itu belum dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Bahkan dalam tahun 1952, Djawatan Air Minum mengalami kerugian sebesar Rp129.530,78. Sedangkan pada tahun-tahun berikutnya baru bisa mendapatkan keuntungan, yakni sbb:
- tahun 1953 ----- Rp5.488,48
- tahun 1954 ----- Rp328.988,06
- tahun 1955 ----- Rp350.639,-
Di tengah kemajuan layanan air minum dan pencapaian keuntungan yang semakin meningkat, justru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yakni terjadinya penggelapan uang pada Djawatan Air Minum pada tahun 1954. Penggelapan ini dilakukan oleh pegawai internal perusahaan tersebut yang bernama Soekindar. Soekindar selaku juru tulis Djawatan Air Minum menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp13.862,15. Karena Soekindar tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya itu, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri maka Soekindar mendapat vonis penjara selama 20 bulan.
(Selesai)
Sumber:
- laporan sidang khusus perpisahan DPRD Kota Kecil Magelang, 1956

Sumber : Bagus Priyana

No comments:

Post a Comment