01 July 2020

Bappeda Kota Magelang - Bab I Pendahuluan PERUBAHAN RENSTRA 2016-2021

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan yang dilaksanakan
oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Sesuai jangka waktu
pelaksanaannya, rencana pembangunan terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang,
jangka menengah dan , tahunan. Cakupan perencanaan pembangunan nasional terdiri dari
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementrian/ lembaga dan
oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagai amanat UndangUndang RI Nomor
25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyusun
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam perencanaan
pembangunan daerah adalah teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down)
dan bawah-atas (bottom-up). Rumusan yang diterapkan dalam penyusunan rencana
pembangunan daerah adalah transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Pemerintah Kota Magelang melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 25
Tahun 2004, dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D)
Tahun 2005-2025 yang dipayungi dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009. Guna
mencapai visi jangka panjang Kota Magelang, dalam dokumen rencana pembangunan
jangka panjang tersebut dibagi kedalam 4 tahap pembangunan, dimana tiap tahap
mempunyai tema pembangunan yang melandasi penyusunan rencana pembangunan sesuai
waktu pentahapannya. RPJM-D 2005-2010 yang merupakan tahap I RPJP-D 20052025
dipayungi dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005, RPJM-D 2010-2015 sebagai
pelaksanaan Tahap-II RPJP-D disusun pada tahun 2010-2011 dan dipayungi dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Sementara Perencanaan Pembangunan Jangka
Menengah Tahap Ke tiga dipanyungi dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1
tahun 2016 tentang RPJM-D Kota Magelang Tahun 2016-2021
RPJM-D yang memuat visi, misi Kepala Daerah, dalam proses penyusunannya secara
umum diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal RPJM-D untuk memberi arah bagi
perangkat daerah dalam merumuskan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat
1.1 Latar belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
2
Daerah. Setelah melalui tahap verifikasi, Rancangan Renstra Perangkat Daerah kemudian
dijadikan bahan dalam menyusun Rancangan RPJM-D. Musrenbang RPJM-D dilaksanakan
dengan menggunakan materi Rancangan RPJM-D untuk mendapatkan masukan dan
penyempurnaan dari pihak-pihak terkait. Dalam Rancangan Awal RPJM-D, visi dan misi
Kepala Daerah dijabarkan secara lebih operasional kedalam programprogram yang terukur
melalui indikator kinerja. Untuk menjembatani dari misi ke program, maka dari tiap misi
dirumuskan tujuan, dan dari tujuan ditentukan sasaran yang akan dicapai.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 272 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun Renstra yang
berpedoman pada RPJM-D. Materi yang dimuat dalam Renstra Perangkat Daerah adalah
tujuan, sasaran, program dan kegiatan. Dalam Renstra Perangkat Daerah juga dicantumkan
Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada RPJM-D. Hal itu sebagai bentuk
komitmen perangkat daerah dalam mendukung atau memberikan kontribusi dalam
pencapaian tujuan dan sasaran RPJM-D.
Secara teknis penyusunan, mekanisme penyusunan Renstra BAPPEDA Kota
Magelang Tahun 2016 – 2021 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu tahapan
persiapan, penyusunan Rancangan Renstra, Rancangan Akhir Renstra, hingga penetapan
Renstra. Proses penyusunan dimulai sejak dimulainya penyusunan Rancangan Awal RPJMD.
Keterkaitan serta tahapan penyusunan Renstra Bappeda Kota Magelang Tahun 2016 - 2021
sebagaimana Permendagri 54 Tahun 2010 sebagaimana gambar di bawah ini:
Gambar 1.1
Keterkaitan dan Tahapan Penyusunan Renstra Bappeda Kota Magelang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
3
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi terhadap penataan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 3
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka untuk
dapat memberikan acuan bagi perencanaan Perangkat Daerah maka di pandang
perlu untuk melakukan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi
Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 yang telah di sahkan melalui Keputusan
Walikota Magelang Nomor 050.13/205/112 Tahun 2016.
Penyusunan Perubahan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Perubahan
Renstra OPD) di maksudkan sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam
penyusunan Perubahan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2017 dan
Rencana Kerja Organisasi Perangkat daerah dan Perubahannya hingga tahun 2021.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bappeda Kota Magelang
Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan
Jawa Barat;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
4
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
5
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4663);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur
Organisasi;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4815);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4698);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Nagara Nomor
4725);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
6
29. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 3);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah;
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
36. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
37. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor
3);
38. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Kota Magelang tahun 2005-2025;
39. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
40. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021;
41. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
7
42. Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Magelang.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Perubahan Rencana Strategis Bappeda Kota Magelang Tahun
2016-2021 adalah agar dokumen ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kinerja
program, kegiatan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan tahunan
Bappeda Kota Magelang dalam jangka waktu lima tahun mendatang. Selain itu, dokumen
Perubahan Renstra Bappeda ini harus mampu menjadi pijakan dalam menyusun
perencanaan program dan kegiatan pembangunan dalam rangka menjawab berbagai
permasala-han dan isu berdasarkan prioritas pembangunan Kota Magelang dalam jangka
waktu 5 tahun mendatang. Sedangkan tujuan penyusunan Perubahan Renstra Bappeda Kota
Magelang Tahun 2016-2021 adalah :
1. Keterkaitan antara kebijakan perubahan Organisasi Perengkat Daerah (OPD) sebagai
tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dengan Penyusunan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selama lima
tahun ke depan,
2. Untuk memudahkan dalam merumuskan perencanaan ke depan yang terarah dan
terukur pada lingkup tugas dan fungsi Bappeda secara komprehensif dan integral.
3. Memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan selama lima tahun ke depan.
1.4. Sistematika Penulisan
BAB I. PENDAHULUAN
Berisi latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sitematika penulisan.
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN BAPPEDA KOTA MAGELANG
Memuat tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumberdaya, kinerja serta tantangan, dan
peluangan pengembangan pelayanan Perangkat Daerah Bappeda Kota Magelang.
BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Memuat Identifikasi Permasalahan di lingkup perencanaan berdasarkan tugas dan fungsi,
penelaahan Visi Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Magelang, penelaahan
Renstra Bappeda Provinsi Jawa Tengah, penelaahan Renstra Bappenas, telaahan RTRW Kota
Magelang serta penentuan isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi perangkat Daerah
Bappeda Kota Magelang.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021
BAB – I
8

No comments:

Post a Comment