03 March 2013

MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Rumusan Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional. 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan. 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Makna 4 (empat) Misi tersebut di atas dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional. Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan profesional dimaknai sebagai suatu bentuk tata pemerintahan yang bersih, demokratis dan efektif sesuai dengan cita-cita terbentuknya suatu masyarakat madani (civil society). Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan profesional terkait erat dengan kontribusi pemberdayaan dan keseimbangan peran antara 3 (tiga) pilarnya, yaitu Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan profesional mensyaratkan adanya kompetensi. Kompetensi ini diperankan oleh birokrasi sebagai pelaksana kebijakan publik atau sebagai perangkat otoritas atas peran-peran negara dalam menjalankan amanat yang diembannya. Untuk mewujudkan agenda penting dalam pembangunan daerah berupa penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan profesional perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : a. Membangun pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan profesional, antara lain : adanya keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi. b. Menjunjung tinggi supremasi hukum (ketaatan hukum). c. Membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya yang dapat menjamin kelancaran, keserasian, keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. d. Adanya peningkatan peran kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan. e. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara, khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. f. Pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, misi pertama yang dicanangkan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang ini mempunyai makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. 2. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan. Perencanaan pembangunan dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut : a. Berbasis Kondisi Lokal. Perencanaan pembangunan didasarkan pada potensi lokal dan bertujuan untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan lokal. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan bersifat akomodatif terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat, sehingga tercipta masyarakat mandiri dan kompetitif. b. Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan harus tetap pada kerangka dan arah perencanaan pembangunan nasional guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. c. Akomodatif terhadap Dinamika Global. Perencanaan pembangunan berlandaskan pada kerangka berpikir global dan bertindak untuk kepentingan lokal (think globally act locally). Hal ini dimaksudkan bahwa perencanaan pembangunan lokal dapat memberikan arah yang tepat bagi proses pembangunan daerah sehingga mampu meningkatkan kapasitas daerah dan masyarakat dalam menghadapi arus globalisasi. Misi kedua yang ditetapkan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang ini memiliki makna bahwa proses perencanaan pembangunan harus mampu mengakomodir secara obyektif berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar dapat menghasilkan konsensus bersama menuju perubahan yang lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan memerlukan keterlibatan masyarakat. Partisipasi aktif tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan pembangunan. Sebaliknya apabila partisipasi masyarakat diabaikan sedangkan mobilisasi masyarakat yang dikembangkan, proses pembangunan akan terhambat bahkan akan mengalami kegagalan, karena masyarakat kurang merasa memiliki hasil-hasil pembangunan. 3. Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang tersedia dilingkungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraaan hidupnya. Namun upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga untuk membangun jiwa kemandirian masyarakat agar berkembang dan memiliki motivasi yang kuat dalam berpartisipasi dalam proses pemberdayaan. Makna Misi Ketiga ini adalah Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang akan berusaha mewujudkan masyarakat yang berkemampuan (empowered), dan berdayasaing (competitive) yang mengarah kepada kemandirian melalui peran aktif Pemerintah, swasta dan masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain : a. Peningkatan ketrampilan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan. b. Penguatan kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat. c. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. d. Mengembangkan semangat gotong royong dalam proses pembangunan. e. Menggalang kemitraan dengan organisasi/lembaga kemasyarakatan yang ada di lingkungan masyarakat. 4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan (regulasi) atau pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan lain sebagainya. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak hanya bisa ditempuh melalui keputusan-keputusan sebagaimana tersebut di atas, namun juga dapat melalui peningkatan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan. Arus globalisasi memberikan peluang sekaligus tantangan yang mendorong Pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan. Penyedian pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan. Misi Keempat Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang mengamanatkan bahwa dalam era globalisasi sekarang ini terdapat kecenderungan semakin besarnya peran dan tuntutan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada bidang pelayanan publik, kecenderungan ini terlihat dari tekanan masyarakat akan kebutuhan publik yang berkualitas. Hal ini akan mendorong Pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan manajemen pelayanannya dan meningkatkan komitmennya melalui berbagai standar pelayanan yang ditentukan atas dasar aspirasi masyarakat. Komunikasi yang terjadi antara masyarakat sebagai pelanggan dan pemerintah sebagai penyedia pelayanan, akan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

No comments:

Post a Comment