18 November 2019

Bappeda Kota Magelang - Visi dan Misi

"Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Berkualitas, Partisipatif Dan Berkeadilan Yang Dilaksanakan Secara Profesional

Misi
  1. Meningkatkan kualitas dan kompetensi aparatur perencanaan daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional
  2. Memantapkan sistem dan mekanisme perencanaan  pembangunan daerah guna mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan berkeadilan
  3. Meningkatkan kualitas produk dan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah yang berkeadilan
  4. Meningkatkan kualitas pengendalian kebijakan, pelaksanaan dan hasil perencanaan pembangunan daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangungan Daerah Kota Magelang yang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota Magelang yang mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk penyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang mempunyai beberapa fungsi. Adapun fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan daerah yang meliputi perencanaan bidang fisik dan tata ruang, perencanaan bidang ekonomi, perencanaan bidang sosial budaya;
  4. Pengkoordinasian kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pengkoordinasian, pengarahan dan pelaksanaan dalam penyusunan program, teknis ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan kepegawaian badan;
  6. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

No comments:

Post a Comment