20 March 2014

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Pesatnya pertambahan penduduk dan  perubahan  pola  konsumsi masyarakat  di Kota Magelang             menimbulkan              bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan   dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Disamping itu  agar  dapat  memberikan  manfaat  secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan,   serta        dapat mengubah perilaku masyarakat                 dalam                   pengelolaan sampah, diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan Daerah, serta  peran                              masyarakat dan                      dunia                           usaha sehingga   pengelolaan sampah dapat berjalan secara komprehensif, menyeluruh, efektif dan efisien.

Berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Sampah diatur dengan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013. Pada hari Rabu, 19 Maret 2014, bertempat Ruang Pertemuan Bakorwil II (Eks Karesidenan Kedu) diadakan Sosialisasi Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Acara sosialisasi adalah sebagai berikut :
1.   Acara Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Ibu Widhie, Kabag Hukum Setda Kota Magelang.
2.   Peserta Sosialisasi :
-Camat se-Kota Magelang
-Lurah se-Kota Magelang
-Ketua LPM se-Kota Magelang
-Ketua TP PKK Kota Magelang
-Ketua TP PKK Kelurahan se-Kota Magelang
-Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Magelang
-Bank Sampah se-Kota Magelang
3.   Penyanyi Materi Sosialisasi yaitu Widoyoko, Kasi Pengelolaan Kebersihan pada DKPT Kota Magelang

4.   Narasumber Sosialisasi yaitu Kusmartono, S.Sos, Kabid Kebersihan pada DKPT Kota Magelang dan Rudi Siswanto, S.Sos, Kepala UPTD TPSA pada DKPT Kota Magelang


































No comments:

Post a Comment