Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 23 Juli 2001.
Isi utama dekrit tersebut:
1. Membekukan MPR dan DPR
2. Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat
3. Menjadwalkan pemilu dalam waktu satu tahun
4. Menyelamatkan gerakan reformasi
Namun, dekrit ini tidak diakui secara hukum dan politik, karena:
1. TNI dan Polri tidak mendukungnya
2. DPR dan MPR tetap bersidang
3. Hari itu juga, MPR memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden, dan menggantinya dengan Megawati Soekarnoputri.
No comments:
Post a Comment