Pieter Eberveld adalah seorang keturunan Jerman-Siam(Thailand) yang lahir di Cylon(Srilanka),tanggal lahirnya tidak di ketahui dengan pasti,meninggal di Batavia pada tahun 1722.
Dia adalah seorang tokoh yang pernah tercatat di hukum mati oleh VOC pada tahun 1721.
Karena dianggap memimpin konspirasi dan sejumlah kekacauan yang bertujuan menentang VOC.
Ayahnya datang ke Batavia sebagai penyamak kulit.setelah iya diangkat sebagai Heemraad untuk mengurusi tanah di Ancol,iya tuan tanah,kekayaan ini kemudian di wariskan pada anaknya yaitu Pieter Eberveld.
Menurut Versi VOC Eberveld bersekongkol dengan beberapa pejabat Banten di Batavia untuk membunuh orang Belanda pada saat perayaan pesta.VOC juga menuduh dia bersekongkol dengan keturunan Suropati di Jawa Timur.tidak di ketahui tujuan Eberveld sebenarnya,apakah dia ingin membantu orang Banten pimpinan Kartadirya yang ingin merebut kembali Batavia.atau ia memiliki rencana sendiri apabila Belanda enyah dari sana,karena dia sakit hati atas perlakuan gubernur jenderal Johan Van Hoorn yang menyita tanah orang tuanya.
Rencana ini bocor karena ada budak yang melapor ke VOC.Versi lain yang mengatakan Sultan Banten-lah yang membocorkan rencana ini,karena ia khawatir Eberveld dan kartadirya kelak akan merongrong kekuasannya.
Ia di hukum mati bersama kartadirya dan 17 penduk asli di halaman selatan benteng Batavia.pelaksanaan hukuman mati itu di gambarkan sangat sadis,di lakukan dengan mengikat tangan dan kakinya,lalu di tarik dengan kuda,akibatnya tubuhnya terpotong.
Hal ini di lakukan VOC untuk memberikan efek jera,agar para penduduk tidak berani lagi memberontak.
Tubuh Eberveld di makamkan di sudut jalan pangeran jayakarta.disana kemudian didirikan tugu peringatan.di tugu itu di pajang tengkorak eberveld yang di tusuk dengan tombak,dan di bawahnya terdapat prasasti.
Saat kedatangan jepang tahun 1942,tugu tersebut di hancurkan,namun prasastinya dapat di selamatkan.
Kampung tempat makam ini kemudian dinamakan kampung pecah kulit,konon Karena kulit Eberveld pecah terkelupas akibat hukuman mati tersebut.
No comments:
Post a Comment