Paugeran mengenai syarat seorang anak raja yg berhak & layak menjadi raja berikut berdasarkan aturan adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat a.l. sbb :
1. Calon pewaris tahta yg akan menjadi raja selanjutnya harus beragama Islam & berkelami laki-laki.
2. Sabda raja mengenai suksesi tahta harus disampaikan dlm keadaan raja sehat & tidak memiliki cacat fisik yg menyebabkan tidak dapat berbicara. Karena itu, pengangkatan putra mahkota dlm kondisi demikian dianggap tidak sah.
3. Penetapan Putra Mahkota harus melalui musyawarah keluarga besar trah keturunan dari Pakubuwono I hingga Pakubuwono yg terakhir bertahta (XIII). Dan seorang raja tidak dapat mengangkat dirinya sendiri.
4. Ibu calon pewaris tahta harus minimal keturunan cucu atau cicit raja sebelumnya agar sah bergelar Gusti Kangjeng Ratu Pakubuwono (permaisuri raja).
Pada kasus Ibu Asih Winarni/K.R.Ayu Pradapaningsih adalah tidak sah jika yg bersangkutan diterimakan gelar Gusti Kangjeng Ratu Pakubuwono karena pernah menikah sebelumnya.
Berdasarkan paugeran sejak masa Sultan Agung Hanyokrokusumo, gelar tersebut hanya dapat diberikan kepada perempuan yg masih perawan, belum pernah menikah & merupakan sentono darah-dalem (cucu/cicit raja).
Perempuan yg pernah menikah hanya dapat menerima gelar Gusti Kangjeng Ratu tanpa embel2 Pakubuwono, jika ia keturunan cucu/cicit raja.
Jika bukan keturunan cucu/cicit, maka hanya dapat bergelar Kangjeng Raden Ayu.
5. Anak/penerus tahta yg lahir sebelum ayahnya bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hangabei dianggap tidak sah sebagai calon raja.
6. Pada saat pengangkatan sebagai Putra Mahkota atau Raja, ibu kandung calon raja harus masih hidup.
7. Selain masih hidup, ibu kandung calon raja juga harus masih berstatus sebagai istri raja & tidak dlm keadaan bercerai maupun telah bercerai.
8.Calon raja selanjutnya adalah anak dari permaisuri raja.
9.Jika raja tidak memiliki permaisuri, pewaris tahta dapat diterimakan kepada anak tertua raja yg lahir dari istri selir & selir tersebut masih hidup.
10. Jika poin 1–9 tidak terpenuhi, maka calon raja berikutnya adalah saudara laki2 raja, baik kakak maupun adiknya, jika sang raja sebelumnya telah wafat.
11. Jika tetap tidak terpenuhi, pewaris dapat berasal dari saudara laki2 raja sebelumnya yg telah wafat & pernah menerima penetapan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (pada masanya) atau Pemerintah Republik Indonesia (di jaman now).
12. Jika tidak ada saudara laki2, maka keponakan laki2 dapat menjadi calon raja.
13. Selain itu, keponakan yg pernah menerima penetapan atau verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (pada masanya) atau Pemerintah Republik Indonesia (di jaman now) juga dapat menjadi calon raja.
Sumber:
Paoegerandalem Bhayangkari Nata, dlm Dagboek Panjenengandalem Kolonel Bandoro Kangjeng Pangeran Haryo Poerbodiningrat (Raden Mas Koesen) bin Pakubuwono IX.

No comments:
Post a Comment