03 June 2025

Potret Sengkon dan Karta kembali bebas setelah 6 tahun mendekam di penjara. Tubuh Sengkon yang terlihat kurus itu masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bekasi. Keduanya, merupakan korban salah tangkap atas kasus perampokan dan pembunuhan terhadap sepasang suami isteri di Desa Bojongsari, Bekasi. Sengkon dan Karta adalah petani miskin dari Desa Bojongsari, Bekasi yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pada November 1974. Pada tahun 1977, Sengkon dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, sedangkan Karta dijatuhi pidana selama 7 tahun. Sekuat apapun keduanya membela diri, pada akhirnya mereka tetap divonis bersalah. Pada saat Sengkon dan Karta tengah menjalani masa tahanannya di LP Cipinang, mereka bertemu dengan tahanan lain bernama Gunel. Gunel mengaku bahwa dia dan tiga rekannya lah yang melakukan perampokan dan pembunuhan sebagaimana disangkakan kepada Sengkon dan Karta Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Gunel dan rekan-rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tertuduh atas kasus perampokan dan pembunuhan. Setelah putusan tersebut keluar, Sengkon dan Karta akhirnya mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bekasi. Permohonan tersebut dikabulkan dan pada 4 November 1980 keduanya resmi dibebaskan. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka, Perpustakaan Nasional RI Sumber : Sinar Harapan, 5 November 1980 halaman 1 kolom 6-9 (SKALA Team) #sengkonkarta #salahtangkap #bekasi

 Potret Sengkon dan Karta kembali bebas setelah 6 tahun mendekam di penjara. Tubuh Sengkon yang terlihat kurus itu masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bekasi. Keduanya, merupakan korban salah tangkap atas kasus perampokan dan pembunuhan terhadap sepasang suami isteri di Desa Bojongsari, Bekasi. Sengkon dan Karta adalah petani miskin dari Desa Bojongsari, Bekasi yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pada November 1974. 



Pada tahun 1977, Sengkon dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, sedangkan Karta dijatuhi pidana selama 7 tahun. Sekuat apapun keduanya membela diri, pada akhirnya mereka tetap divonis bersalah. Pada saat Sengkon dan Karta tengah menjalani masa tahanannya di LP Cipinang, mereka bertemu dengan tahanan lain bernama Gunel. Gunel mengaku bahwa dia dan tiga rekannya lah yang melakukan perampokan dan pembunuhan sebagaimana disangkakan kepada Sengkon dan Karta


Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Gunel dan rekan-rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tertuduh atas kasus perampokan dan pembunuhan. Setelah putusan tersebut keluar, Sengkon dan Karta akhirnya mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bekasi. Permohonan tersebut dikabulkan dan pada 4 November 1980 keduanya resmi dibebaskan. 

Koleksi Layanan Surat Kabar Langka, Perpustakaan Nasional RI

Sumber : Sinar Harapan, 5 November 1980 halaman 1 kolom 6-9 (SKALA Team)


#sengkonkarta #salahtangkap #bekasi

No comments:

Post a Comment