14 September 2026

Jend. Nasution & Mayjen Soegih Arto Menyaksikan Persidangan Terhadap dr. Soebandrio Di antara para pengunjung sidang yang mengadili dr. Soebandrio terlihat Jenderal TNI A.H. Nasution dan Asisten I Men/Pangad Mayjen TNI Soegih Arto (tengah). Soegih Arto ditunjuk oleh Pangad Letjen Soeharto sebagai pengganti Mayjen S. Parman (letjen anumerta) yang gugur dalam G30S/PKI 1965. Pada masa kepemimpinan Pangad Letjen A. Yani, sesungguhnya Mayjen Soegih Arto sudah pernah direncanakan untuk menjabat sebagai Gubernur Jakarta Raya menggantikan Mayjen TNI dr. Soemarno yang merangkap jabatan sebagai Mendagri. Menurut dugaan Soegih Arto, Pak Yani mungkin telah menduga bahwa jika kelak terjadi gerakan yang dilakukan.oleh PKI, maka Soegih Arto yang perwira infantri akan lebih siap dibandingkan dr. Soemarno yang disibukkan karena jabatannya yang rangkap itu. Rencana Pak Yani belum terwujud namun peristiwa itu lebih dulu terjadi dan merenggut nyawa beliau. Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol CKH Ali Said (terakhir letjen, pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung) akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Soebandrio pada tanggal 23 Oktober 1966. Bertindak sebagai Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum adalah Letkol CKH Durmawel Ahmad. Sumber foto: Buku Sangkur Adil Pengupas Fitnah Chianat, karya Ali Said dan Durmawel Ahmad, 1967, hal 19.

 Jend. Nasution & Mayjen Soegih Arto Menyaksikan Persidangan Terhadap dr. Soebandrio


Di antara para pengunjung sidang yang mengadili dr. Soebandrio terlihat Jenderal TNI A.H. Nasution dan Asisten I Men/Pangad Mayjen TNI Soegih Arto (tengah). Soegih Arto ditunjuk oleh Pangad Letjen Soeharto sebagai pengganti Mayjen S. Parman (letjen anumerta) yang gugur dalam G30S/PKI 1965.


Pada masa kepemimpinan Pangad Letjen A. Yani, sesungguhnya Mayjen Soegih Arto sudah pernah direncanakan untuk menjabat sebagai Gubernur Jakarta Raya menggantikan Mayjen TNI dr. Soemarno yang merangkap jabatan sebagai Mendagri. Menurut dugaan Soegih Arto, Pak Yani mungkin telah menduga bahwa jika kelak terjadi gerakan yang dilakukan.oleh PKI, maka Soegih Arto yang perwira infantri akan lebih siap dibandingkan dr. Soemarno yang disibukkan karena jabatannya yang rangkap itu. Rencana Pak Yani belum terwujud namun peristiwa itu lebih dulu terjadi dan merenggut nyawa beliau.


Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol CKH Ali Said (terak


hir letjen, pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung) akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Soebandrio pada tanggal 23 Oktober 1966. Bertindak sebagai Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum adalah Letkol CKH Durmawel Ahmad.


Sumber foto:

Buku Sangkur Adil Pengupas Fitnah Chianat, karya Ali Said dan Durmawel Ahmad, 1967, hal 19.

No comments:

Post a Comment