22 April 2026

"Mungkin, inilah sidang pengadilan di Slawi, kota sebelah selatan Tegal, Jawa Tengah, yang teramai. Sekitar 4.000 pengunjung memenuhi halaman gedung pengadilan. Beberapa rumah penduduk di jalan itu sempat membuka titipan sepeda atau sepeda motor dengan tarif Rp 50 dan Rp 100." Bagaimanakah guru-guru dan siswa-siswa SPG saat itu--setelah reformasi--akan mengenang peristiwa ini? Apakah kesaksian mereka yang memberatkan terhadap tindakan seorang guru yang memaparkan fakta, tetap dikenang dengan bangga sebagai kewajiban warga negara "yang baik dan benar"? Jika para sahabat ingin tahu kronologi peristiwa tersebut, silakan melihat unggahan kliping saya tanggal 10 Maret: https://www.facebook.com/herry.anggoro.9/posts/pfbid02MPqsxuAX8p8RXY6RUhGUJqWZdfFMhJDsqWipegYTac9UNNArPahKM9PeJMzRD7U7l?__cft__[0]=AZag1vs-c_Z45SjvudRLAoQgN5i1HUrfqglWD98ZyNSxCMmpNmz5ei1GW-iUDm8LVX4nGwBUCu742bwEjobyxRJ7bR6c-S14Oo4tmMMJXqahZpqzeFcvOpKditNGkT2m8wQahg5OyJUgn3AHB3B0G39FLeA_tSZLagY9WEjIu3WBj-AgTAJCeurIETw1DzIyGGI&__tn__=%2CO%2CP-R Vonis Guru Slawi GAMBAR KHOMEINI DAN 12 SAKSI Pak Guru SPG itu akhirnya divonis 9 bulan, dituduh menghina presiden. Dan dituduh menganjurkan siswa tak menaati tata tertib sekolah. (TEMPO, No. 8, Thn. XIV, 21 APRIL 1984) Setelah mendengarkan 12 saksi. Setelah melihat barang bukti berupa gambar Ayatullah Khomeini dan sejumlah brosur berbahasa Arab. Dan setelah membaca surat pernyataan yang ditandatangani 18 siswa SPG Negeri Slawi, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal di Slawi menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Terdakwa, Agus Salim, guru Ilmu Pendidikan di SPG Negeri, Slawi, kepada TEMPO mengatakan, "Saya sedang pikir-pikir," –sebelum menyatakan menerima atau naik banding. Mungkin, inilah sidang pengadilan di Slawi, kota sebelah selatan Tegal, Jawa Tengah, yang teramai. Sekitar 4.000 pengunjung memenuhi halaman gedung pengadilan. Beberapa rumah penduduk di jalan itu sempat membuka titipan sepeda atau sepeda motor dengan tarif Rp 50 dan Rp 100. Agus, lulusan Jurusan Administrasi Pendidikan IKIP Negeri Jakarta, 1980, dituduh melanggar pasal 134 KUHP, yakni dengan sengaja menghina presiden RI, Soeharto. "Fakta-fakta terungkapkan di pengadilan," kata Martin Dumansapak, anggota Majelis Hakim. Menurut Martin, Agus sempat menyampaikan bantahannya terhadap beberapa kesaksian. Misalnya, ketika ia mengucapkan kata-kata yang dianggap "menghina presiden" itu, ia merasa tak menunjuk gambar Presiden yang terpampang di depan kelas. Jaksa Sutardjo menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. Karena Agus, 29, belum pernah dihukum, masih muda, dan berlaku sopan selama persidangan, Majelis Hakim memvonis 9 bulan potong masa tahanan. Adapun yang memberatkan terdakwa, sebagai guru dan sarjana pendidikan, "la memberikan contoh yang kurang baik, yang bertentangan dengan etika, kepada murid- muridnya," tutur Murdiono, ketua Majelis Hakim. Agus ditahan Laksusda Jawa Tengah sejak 13 Mei 1983. Tapi penahanan di Laksusda di Semarang sampai dengan 9 November itu tidak diperhitungkan. Sehingga, potongan hukuman untuk vonisnya itu hanya dihitung selama penahanan tatkala perkaranya diproses di Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Tegal, sejak 9 November. Hingga, kalau Agus menerima putusan Majelis Hakim, ia masih harus menjalani hukuman sekitar lima bulan lagi. Kepada TEMPO, Agus, yang dulu jadi anggota Senat Mahasiswa IKIP Jakarta, mengatakan sebenarnya ia hanya menceritakan peristiwa demonstrasi mahasiswa (bukan hanya mahasiswa IKIP) pada 1978. Waktu itu, slogan-slogan mahasiswa memang keras, mengkritik pemerintah, MPR, dan DPR RI. "Saya hanya menceritakan fakta, tapi tak saya komentari apa-apa," katanya. Tapi, menurut beberapa guru, justru di situlah salahnya. Seharusnya, kepada siswa dia tunjukkan mana yang baik, dan mana yang tak pantas ditiru (TEMPO, 10 Maret, Pendidikan). Sumber: TEMPO, No. 8, Thn. XIV, 21 APRIL 1984

 "Mungkin, inilah sidang pengadilan di Slawi, kota sebelah selatan Tegal, Jawa Tengah, yang teramai. Sekitar 4.000 pengunjung memenuhi halaman gedung pengadilan. Beberapa rumah penduduk di jalan itu sempat membuka titipan sepeda atau sepeda motor dengan tarif Rp 50 dan Rp 100."



Bagaimanakah guru-guru dan siswa-siswa SPG saat itu--setelah reformasi--akan mengenang peristiwa ini? Apakah kesaksian mereka yang memberatkan terhadap tindakan seorang guru yang memaparkan fakta, tetap dikenang dengan bangga sebagai kewajiban warga negara "yang baik dan benar"? 


Jika para sahabat ingin tahu kronologi peristiwa tersebut, silakan melihat unggahan kliping saya tanggal 10 Maret: 

https://www.facebook.com/herry.anggoro.9/posts/pfbid02MPqsxuAX8p8RXY6RUhGUJqWZdfFMhJDsqWipegYTac9UNNArPahKM9PeJMzRD7U7l?__cft__[0]=AZag1vs-c_Z45SjvudRLAoQgN5i1HUrfqglWD98ZyNSxCMmpNmz5ei1GW-iUDm8LVX4nGwBUCu742bwEjobyxRJ7bR6c-S14Oo4tmMMJXqahZpqzeFcvOpKditNGkT2m8wQahg5OyJUgn3AHB3B0G39FLeA_tSZLagY9WEjIu3WBj-AgTAJCeurIETw1DzIyGGI&__tn__=%2CO%2CP-R


Vonis Guru Slawi

GAMBAR KHOMEINI DAN 12 SAKSI


Pak Guru SPG itu akhirnya divonis 9 bulan, dituduh menghina presiden. Dan dituduh menganjurkan siswa tak menaati tata tertib sekolah. 


(TEMPO, No. 8, Thn. XIV, 21 APRIL 1984)


Setelah mendengarkan 12 saksi. Setelah melihat barang bukti berupa gambar Ayatullah Khomeini dan sejumlah brosur berbahasa Arab. Dan setelah membaca surat pernyataan yang ditandatangani 18 siswa SPG Negeri Slawi, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal di Slawi menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Terdakwa, Agus Salim, guru Ilmu Pendidikan di SPG Negeri, Slawi, kepada TEMPO mengatakan, "Saya sedang pikir-pikir," –sebelum menyatakan menerima atau naik banding.


Mungkin, inilah sidang pengadilan di Slawi, kota sebelah selatan Tegal, Jawa Tengah, yang teramai. Sekitar 4.000 pengunjung memenuhi halaman gedung pengadilan. Beberapa rumah penduduk di jalan itu sempat membuka titipan sepeda atau sepeda motor dengan tarif Rp 50 dan Rp 100.


Agus, lulusan Jurusan Administrasi Pendidikan IKIP Negeri Jakarta, 1980, dituduh melanggar pasal 134 KUHP, yakni dengan sengaja menghina presiden RI, Soeharto. "Fakta-fakta terungkapkan di pengadilan," kata Martin Dumansapak, anggota Majelis Hakim. Menurut Martin, Agus sempat menyampaikan bantahannya terhadap beberapa kesaksian. Misalnya, ketika ia mengucapkan kata-kata yang dianggap "menghina presiden" itu, ia merasa tak menunjuk gambar Presiden yang terpampang di depan kelas.


Jaksa Sutardjo menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. Karena Agus, 29, belum pernah dihukum, masih muda, dan berlaku sopan selama persidangan, Majelis Hakim memvonis 9 bulan potong masa tahanan. Adapun yang memberatkan terdakwa, sebagai guru dan sarjana pendidikan, "la memberikan contoh yang kurang baik, yang bertentangan dengan etika, kepada murid- muridnya," tutur Murdiono, ketua Majelis Hakim.


Agus ditahan Laksusda Jawa Tengah sejak 13 Mei 1983. Tapi penahanan di Laksusda di Semarang sampai dengan 9 November itu tidak diperhitungkan. Sehingga, potongan hukuman untuk vonisnya itu hanya dihitung selama penahanan tatkala perkaranya diproses di Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Tegal, sejak 9 November. Hingga, kalau Agus menerima putusan Majelis Hakim, ia masih harus menjalani hukuman sekitar lima bulan lagi.


Kepada TEMPO, Agus, yang dulu jadi anggota Senat Mahasiswa IKIP Jakarta, mengatakan sebenarnya ia hanya menceritakan peristiwa demonstrasi mahasiswa (bukan hanya mahasiswa IKIP) pada 1978. Waktu itu, slogan-slogan mahasiswa memang keras, mengkritik pemerintah, MPR, dan DPR RI. "Saya hanya menceritakan fakta, tapi tak saya komentari apa-apa," katanya. Tapi, menurut beberapa guru, justru di situlah salahnya. Seharusnya, kepada siswa dia tunjukkan mana yang baik, dan mana yang tak pantas ditiru (TEMPO, 10 Maret, Pendidikan).


Sumber: TEMPO, No. 8, Thn. XIV, 21 APRIL 1984

Sumber : Herry Anggoro Jatmiko

No comments:

Post a Comment