Bappeda Kota Magelang - Peraturan Presiden tentang RPJMN Tahun 2015-2019
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Dalam Pasal 2 (3) menyebutkan
bahwa RPJMN Tahun 2015-2019 berfungsi salah satunya sebagai bahan
penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan
fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat
dalam RPJM Nasional. File lengkap Perpres dimaksud beserta dokumen
lampirannya dapat diunduh disini
No comments:
Post a Comment