Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangungan Daerah Kota Magelang yang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota Magelang yang mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk penyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang mempunyai beberapa fungsi. Adapun fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut:
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan daerah yang meliputi perencanaan bidang fisik dan tata ruang, perencanaan bidang ekonomi, perencanaan bidang sosial budaya;
- Pengkoordinasian kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
- Pengkoordinasian, pengarahan dan pelaksanaan dalam penyusunan program, teknis ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan kepegawaian badan;
- Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
No comments:
Post a Comment