BAB II
GAMBARAN UMUM PELAYANAN BAPPEDA
Sesuai ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa badan daerah dibentuk
untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang
diantaranya merupakan fungsi perencanaan. Kewenangan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah lebih jauh di sebutkan dalam
pasal 260 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang Pemerintah Daerah
bahwa kewenangan dari Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah terkait dengan penyusunan rencana pembangunan
daerah
sebagai salah satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang
meliputi koordinasi, sinergisitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan dengan
menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis maupun top down – bottom up
2.1 Tugas fungsi struktur
organisasi
2.2 Sumber daya Kinerja
2.3 Kinerja Pelayanan
2.4 Tantangan dan Peluang
Pengembangan Pelayanan
Bappeda
2.5 Proyeksi ke Depan kondisi
yang di inginkan
PERUBAHAN RENSTRA BAPPEDA KOTA MAGELANG TAHUN 2016 - 2021
BAB II
GAMBARAN UMUM
PELAYANAN BAPPEDA
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021 BAB – II
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 1
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Bappeda
Struktur organisasi dan Tupoksi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Magelang mengacu pada Peraturan Daerah yang didasarkan pada Undang – Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala
Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 47 Tahun 2016, Badan
Perencanaan Pembangungan Daerah Kota Magelang yang merupakan salah satu perangkat
daerah di jajaran Pemerintah Kota Magelang yang melaksanakan fungsi penunjang
perencanaan. Penyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2016 bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang mempunyai beberapa fungsi. Adapun fungsi dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Magelang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok tersebut
sebagai berikut :
a. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunjang urusan pemerintahan
daerah sesuai dengan lingkungan tugasnya;
e. Pengkoordinasian, pengarahan dan pelaksanaan dalam penyusunan program, teknis
ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan kepegawaian badan;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkair dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Magelang yang terdiri dari :
a. Kepala Badan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas dan fungsi
membantu Walikota dalam melaksanakan urusan penunjang perencanaan
pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanan tugas.
b. Sekretariat
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 2
Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang dipimpin oleh
seorang Kepala Sekretariat yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan
serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Badan. Dalam melaksanakan tugasnya
Kepala Sekretariat Bappeda dibantu oleh:
(1) Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian
(2) Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
c. Bidang Perencanaan
Bidang Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu
membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan penyusunan
perencanaan pembangunan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya
Kepala Bidang Ekonomi dibantu oleh
(1) Kepala Sub Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan
(2) Kepala Sub Bidang Data, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
d. Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah
Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyiapan
kebijakan, pengkoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan
pengendalian pada bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah yang meliputi urusan
penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, perindustrian, perdagangan,
koperasi-Usaha Mikro, pertanian, perikanan, pangan, lingkungan hidup, pekerjaan
umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan
dan perhubungan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Ekonomi dibantu oleh
:
(1) Kepala Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro;
(2) Kepala Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup;
(3) Kepala Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah.
e. Bidang Pemerintah dan Sosial Budaya.
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyiapan
kebijakan, pengkoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan, pengendalian,
evaluasi dan pembinaan pada bidang pemerintahan dan sosial budaya yang meliputi
urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 3
masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kepemudaan dan
olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, kearsipan, pariwisata, dan unsur
penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan,
keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Sosial Budaya dibantu oleh :
(1) Kepala Sub Bidang Pemerintahan;
(2) Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat;
(3) Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang dapat
dilihat pada gambar di bawah ini :
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 4
Sumber : Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 47 Tahun 2016
Gambar 2.1
Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
Adapun tugas pokok dan fungsi dari tiap-tiap komponen aparatur yang ada di Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah kota Magelang antara lain :
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 5
1. Nama Jabatan : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tugas Pokok : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
mempunyai tugas membantu Walikota dalam
melaksanakan urusan penunjang perencanaan
pembangunan daerah sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan
untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan
serta urusan umum dan kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
Rincian Tugas :
a. Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
b. Merumuskan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah.
c. Merumuskan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan rencana
kerja pemerintah daerah.
d. Merumuskan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi
semua urusan pemerintah daerah.
e. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah yang meliputi semua urusan pemerintah daerah.
f. Melaksanakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan
pembangunan daerah yang meliputi semua urusan pemerintah daerah.
g. Menyusun Standar Barang, Standar Kebutuhan, Standar Harga dan Standar Biaya.
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
i. Mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah dilingkup
tugasnya.
j. Membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
k. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
l. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 6
2. Nama Jabatan : Sekretaris
Tugas Pokok : Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan
program , pengelolaan keuangan serta urusan umum dan
kepegawaian di lingkup Badan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program
dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
b. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkup Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
e. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat.
b. Mengkoordinir penyusunan dokumen perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
c. Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
d. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan
anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
e. Mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
f. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh bidang di lingkup Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
g. Melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
h. Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan penatausahaan
barang milik daerah di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
i. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
j. Mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
k. Melaksanakan pengkoordinasian terkait proses pengadaan barang/jasa di lingkup Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 7
l. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
i.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 8
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
Sekretariat.
m. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
n. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
o. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
Sekretariat.
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
3. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas Pokok : Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan
penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja
serta melaksanakan pengelolaan keuangandi lingkup Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian
Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Program
dan Keuangan.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
b. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
c. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerahberdasarkan usulan dari Sekretariat dan masing - masing Bidang.
d. Melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran berdasarkan usulan dari Sekretariat
dan masing-masing Bidang serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.
e. Melaksanakan koordinasi dengan masing-masing Bidang dalam rangka proses pencairan
keuangan terkait pelaksanaan program dan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
f. Melaksanakan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
g. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
h. Melaksanakan penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
i.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 9
Melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
j. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian
Program dan Keuangan.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
Sub Bagian Program dan Keuangan.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
4. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Tugas Pokok : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan
surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan
serta administrasi kepegawaian di lingkup Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan kearsipan.
c. Melaksanakan urusan rumah tangga dan urusan perlengkapan di lingkup Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
d. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkup Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
e. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
f. Memproses administrasi usulan angka kredit bagi tenaga fungsional di lingkup Badan
Perencanaan Pembangunan DaerahBadan Perencanaan Pembangunan Daerah.
i.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 10
g. Melaksanakan koordinasi terkait pelaksaan tugas dan fungsinya.
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
j. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
k. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
5. Nama Jabatan : KEPALA BIDANG PERENCANAAN
Tugas Pokok : Kepala Bidang Perencanaan mempunyai tugas
membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan
daerah, data, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi
pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bidang Perencanaan
mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Perencanaan;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Perencanaan;
c. Pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan;
d. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Perencanaan.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Perencanaan.
b. Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis perencanaan.
c. Mengkoordinir perumusan kebijakan teknis Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
d. Mengkoordinir perumusan kebijakan teknis Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
e. Menyelia penyusunan data, pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan dan
pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya.
i.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 11
f. Mengkoordinir pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan
kebijakan perencanaan serta pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta
program pembangunan lainnya.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 12
g. Mengkoordinir evaluasi kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi dan pelaporan
kebijakan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta program
pembangunan lainnya.
h. Mengkoordinir evaluasi kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi dan pelaporan
kebijakan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta program
pembangunan lainnya.
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
Perencanaan.
j. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
k. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
l. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
Bidang Perencanaan.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
6. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan
Tugas : Kepala Sub Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Perencanaan dalam melaksanakan penyusunan
perencanaan pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan
rencana pembangunan daerah.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 13
c. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaksanaan rencana
pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya.
d. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah
(RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
e. Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan serta pembinaan kebijakan dan
perencanaan serta pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan program
pembangunan lainnya.
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
g. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
h. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
i. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
kegiatan Sub Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
7. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Data, Pengendalian Evaluasi dan
Pelaporan
Tugas : Kepala Sub Bidang Data, Pengendalian Eva-luasi dan
Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Perencanaan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan
rencana program, evaluasi program kerja dan
pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bidang Data,
Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Data, Pengendalian Evaluasi
dan Pelaporan.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Data,
Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
c. Pelaksanaan kegiatan Seksi Sub Bidang Data, Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
Rincian Tugas :
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 14
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Data, Pengendalian Evaluasi dan
Pelaporan.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bidang
Data, Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
c. Menyiapkan bahan penyusunan data, pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan
dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
d. Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan pengendalian,
evaluasi, pelaporan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan
daerah serta program pembangunan lainnya.
e. Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis pengendalian, evaluasi, pelaporan kebijakan
perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta program
pembangunan lainnya.
f. Menyiapkan bahan penyusunan standar barang, standar kebutuhan, standar harga dan
standar biaya.
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Data, Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
h. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
i. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
j. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
kegiatan Sub Bidang Data, Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
8. Nama Jabatan : Kepala Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah
Tugas Pokok : Kepala Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah
mempunyai tugas membantu Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dalam penyiapan kebijakan,
pengkoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan,
pembinaan dan pengendalian pada bidang Ekonomi dan
Prasarana Wilayah yang meliputi urusan penanaman modal,
tenaga kerja dan transmigrasi, perindustrian, perdagangan,
koperasi - Usaha Mikro, pertanian, perikanan, pangan,
lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang,
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 15
perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan
perhubungan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang
Ekonomi dan Fisik Prasarana mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Bidang Ekonomi dan
Prasarana Wilayah.
c. Pelaksanaan kegiatan Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
d. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Ekonomi dan Prasarana
Wilayah.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
b. Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
c. Menyusun draft kebijakan teknis Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
d. Menyusun draft perencanaan Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
e. Menyelia penyusunan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit Kerja/ Instansi
terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
f. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
g. Menyelia penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan
rencana kerja pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya.
h. Menyelia kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah
sesuai bidang tugasnya.
i. Menyelia penyusunan rencana pembangunan daerah Bidang Ekonomi dan Prasarana
Wilayah yang meliputi urusan penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi,
perindustrian, perdagangan, koperasi-Usaha Mikro, pertanian, kelautan dan perikanan,
pangan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan
kawasan permukiman, pertanahan dan perhubungan.
j. Mengkaji dan menganalisa permasalahan di Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah serta
merumuskan langkah-langkah pemecahannya.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 16
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas / kegiatan
Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
9. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro.
Tugas Pokok : Kepala Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ekonomi dan
Prasarana Wilayah dalam melaksanakan kegiatan
perencanaan pembangunan yang meliputi urusan
penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, perindustrian,
perdagangan dan Koperasi - Usaha Mikro.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Investasi,
Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Investasi, Koperasi dan
Usaha Mikro.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang
Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha
Mikro.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Investasi,
Koperasi dan Usaha Mikro.
c. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang
berhubungan dengan urusan penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi,
perindustrian, perdagangan dan Koperasi – Usaha Mikro.
d. Mengolah dan menganalisa data sebagai bahan menyusun perencanaan yang
berhubungan dengan urusan penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi,
perindustrian, perdagangan dan Koperasi – Usaha Mikro.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 17
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro.
f. Mengkoordinir dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit
Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis
perangkat daerah sesuai dengan bidangnya.
i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah urusan penanaman
modal, tenaga kerja dan transmigrasi, perindustrian, perdagangan, dan Koperasi – Usaha
Mikro.
j. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan penanaman modal,
tenaga kerja dan transmigrasi, perindustrian, perdagangan, dan Koperasi – Usaha Mikro.
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas / kegiatan
kegiatan Sub Bidang Investasi, Koperasi dan Usaha Mikro.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
10. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok : Kepala Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ekonomi dan
Prasarana Wilayah dalam melaksanakan kegiatan
perencanaan pemba-ngunan yang meliputi urusan
pertanian dan perikanan, pangan dan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Pertanian dan
Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan
Hidup.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pertanian
dan Lingkungan Hidup.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 18
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pertanian dan
Lingkungan Hidup.
c. Mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang
berhubungan dengan urusan pertanian, perikanan, pangan dan lingkungan hidup.
d. Mengolah dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan perencanaan yang
berhubungan dengan urusan pertanian, perikanan, pangan dan lingkungan hidup.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup.
f. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit
Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis
perangkat daerah sesuai dengan bidangnya.
i. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah urusan
pertanian, kelautan dan perikanan, pangan dan lingkungan hidup.
j. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan pertanian, kelautan
dan perikanan, pangan dan lingkungan hidup.
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Pertanian dan Lingkungan Hidup.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
11. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah
Tugas Pokok : Kepala Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ekonomi dan
Prasarana Wilayah dalam melaksanakan kegiatan
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 19
perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan
kawasan permukiman serta perhubungan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Permukiman dan
Prasarana Wilayah mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Permukiman dan Prasarana
Wilayah.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang
Permukiman dan Prasarana Wilayah.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Permukiman dan Prasarana
Wilayah.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Permukiman
dan Prasarana Wilayah.
c. Mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang
berhubungan dengan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan.
d. Mengolah dan menganalisa data sebagai bahan menyusun perencanaan yang
berhubungan dengan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah.
f. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit
Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis
perangkat daerah sesuai dengan bidangnya.
i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah bidang urusan Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
serta Perhubungan.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 20
j. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
Perhubungan serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya.
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Permukiman dan Prasarana Wilayah.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
12. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
Tugas Pokok : Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai
tugas membantu Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dalam penyiapan kebijakan,
pengkoordinasian, penyusunan perencanaan
pembangunan, pengendalian, evaluasi dan pembinaan
pada bidang pemerintahan dan sosial budaya yang meliputi
urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban
umum, dan perlindungan masyarakat, sosial,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan
informatika, kepemudaan dan olahraga, statistik,
persandian, kebudayaan, kearsipan, pariwisata, dan unsur
penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi
penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bidang Pemerintahan
dan Sosial Budaya mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Sosial
Budaya.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 21
b. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Bidang Pemerintahan dan
Sosial Budaya.
c. Pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
d. Pembinaan dan pengendalianprogram dan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Sosial
Budaya.
RincianTugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
b. Menganalisis dan mengkaji data serta informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis Pemerintahan dan Sosial Budaya.
c. Mengkoordinir penyusunan rencana pembangunan daerah Bidang Pemerintahan dan
Sosial Budaya yang meliputi urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan
masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi
dan informatika, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan,
kearsipan, pariwisata dan unsur penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi
penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan.
d. Menyusun draft kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
e. Menyusun draft perencanaan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
f. Menyelia penyusunan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit Kerja/ Instansi
terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan
daerah Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
h. Menyelia kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah
sesuai dengan bidangnya.
i. Mengkaji dan menganalisa permasalahan di Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya.
j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
Pemerintahan dan Sosial Budaya.
k. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
l. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 22
m. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
13. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok : Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan pada
urusan pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan,
kesehatan dan sosial
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Kesejahteraan
Rakyat mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis
Kesejahteraan Rakyat.
c. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan
yang berhubungan dengan urusan pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan,
kesehatan dan sosial.
d. Mengolah serta menganalisa data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan
yang berhubungan dengan urusan pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan,
kesehatan dan sosial.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
f. mengkoordinir dan memadukan penyusunan rencana pembangunan yang disusun oleh
Unit Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang
tugasnya.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 23
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan supervisi dalam penyusunan rencana strategis perangkat
daerah sesuai dengan bidangnya.
i. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan pendidikan,
kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kesehatan dan sosial serta merumuskan langkahlangkah
pemecahannya.
j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
k. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
l. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
m. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
14. Nama Jabatan : Kepala Subid Pemberdayaan Masyarakat.
Tugas Pokok : Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan
Sosial Budaya dalam melaksanakan kegiatan perencanaan
pada urusan kepemudaan dan olahraga, pariwisata,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pengendalian penduduk dan keluarga
berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa serta
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang
Pemberdayaan Masyarakat fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang
Pemberdayaan Masyarakat.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 24
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis
Pemberdayaan Masyarakat.
c. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan
yang berhubungan dengan urusan kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa
serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
d. Mengolah dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan perencanaan yang
berhubungan dengan urusan kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa
serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
f. Mengkoordinir dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit
Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis
perangkat daerah sesuai dengan bidangnya.
i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah urusan kepemudaan dan
olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
pemberdayaan masyarakat dan desa serta ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat.
j. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan kepemudaan dan
olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
pemberdayaan masyarakat dan desa serta ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat.
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Pemberdayaan Masyarakat.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 25
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
15. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pemerintahan.
Tugas Pokok : Kepala Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial
Budaya dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pada
unsur penunjang urusan pemerintahan yang meliputi
fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan,
serta urusan komunikasi, informatika, statistik dan
persandian
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Pemerintahan
fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang
Pemerintahan.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan.
Rincian Tugas :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan.
b. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis
Pemerintahan.
c. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang
berhubungan dengan unsur penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi
penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian
dan pengembangan serta urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
d. Mengolah dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan perencanaan yang
berhubungan dengan unsur penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi
penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian
dan pengembangan serta urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 26
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
Sub Bidang Pemerintahan.
f. Mengkoordinir dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh Unit
Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan supervisi dalam penyusunan rencana strategis
perangkat daerah sesuai dengan bidangnya.
i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah unsur penunjang urusan
pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta urusan komunikasi,
informatika, statistik dan persandian.
j. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan unsur penunjang urusan
pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta urusan komunikasi,
informatika, statistik dan persandian.
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang
Pemerintahan.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub
Bidang Pemerintahan.
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
2.2 Sumber Daya Bappeda
a. Susunan Kepegawaian
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) harus dilandasi oleh
prinsip-prinsip partisipatif, penegakan hukum yang efektif, transparasi, responsif,
kesetaraan, visi strategis, efektif dan efisien, profesional, akuntabel dan pengawasan yang
efektif. Dengan demikian peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan khususnya
sumber daya aparatur harus menjadi salah satu prioritas penting dan strategis pada saat
ini dan masa yang akan datang. Pemerintah Daerah adalah pengemban amanah kebijakan
publik yang menjalankan fungsi-fungsi pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan
masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pemerintahan pada masa
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 27
mendatang harus mencerminkan pemerintahan yang cerdas dan mampu menterjemahkan
kebijakan publik ke dalam langkah-langkah operasional yang kreatif dan inovatif dengan
berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintahan yang cerdas hanya bisa diwujudkan apabila aparaturnya cerdas.
Sumber daya organisasi merupakan modal dasar bagi suatu organisasi untuk
mencapai visi, misi, tujuan, strategi dan perencanaan organisasi yang telah ditetapkan.
Salah satu dari sumber daya organisasi ini adalah Sumber Daya Manusia yang meliputi
seluruh sumber daya pegawai yang berada di dalam organisasi tersebut untuk bersama -
sama berpartisipasi dan memberikan kontribusinya sesuai dengan bidang dan tugasnya
masing - masing. Perencanaan Sumber Daya Manusia merupakan satu bagian di dalam
penyusunan Renstra Bappeda ini, dimana didalamnya terdapat perencanaan kebutuhan
(baik kualitas maupun kuantitas), langkah dan strategi, pendidikan dan pelatihan
karyawan serta kegiatan - kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas
karyawan yang akan di tempuh dalam lima tahun ke depan untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
Kondisi Sumber daya Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Magelang sampai dengan keadaan Januari 2017 berjumlah 38 orang dengan komposisi
sebagai berikut :
Menurut Jenis Kelamin :
Pegawai Bappeda Kota Magelang menurut jenis kelamin lebih didominasi oleh pegawai
dengan jenis kelamin laki-laki atau sebesar 55,26% dari total pegawai perempuan yaitu
sebesar 44,74% sebagaimana tabel 2.1 berikut:
Tabel 2.1 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Jenis Kelamin
No Jenis Kelamin Jumlah Prosentase
1 Laki-laki 21 55,26%
2 Perempuan 17 44,74%
38 100%
Sumber : Data Kepegawaian Bappeda Kota Magelang, awal tahun 2017, data diolah
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 28
Berdasarkan tabel di atas, kebutuhan pegawai dengan komposisi berdasarkan jenis
kelamin untuk kondisi saat ini dan lima tahun ke depan telah mencukupi kebutuhan.
Jumlah pegawai perempuan lebih sedikit dari jumlah pegawai laki-laki, namun selisihnya
tidak signifikan hanya terpaut sekitar 10.52% hal ini menunjukkan bahwa dalam
perencanaan kebutuhan pegawai di Bappeda Kota Magelang telah memperhatikan adanya
perspektif gender. Apabila melihat dari segi jumlah maupun komposisi pada saat ini,
kebutuhan karyawan Bappeda telah tercukupi sesuai bidang tugasnya baik pekerjaan yang
bersifat administrasi maupun yang bersifat teknis walaupun sebenarnya jumlah ini belum
memenuhi kebutuhan minimal yang sesuai dengan beban kerja dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah. Sampai dengan awal tahun 2017 terdapat 5 orang karyawan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang yang sedang mengikuti tugas belajar
sampai dengan satu atau dua tahun ke depan. Tidak menutup kemungkinan dalam lima
tahun ke depan masih ada beberapa karyawan yang akan mengikuti tugas belajar ataupun
diklat/pelatihan untuk beberapa waktu dalam rangka meningkatkan kualitas dan
kompetensi aparatur.
Gambar 2.2 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Jenis Kelamin
21 orang (55.26% )
17 orang (44,74% )
Laki - laki
Perempuan
Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Magelang Menurut Jenis Kelamin
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 29
Hal ini perlu di sikapi dan menjadi perhatian dalam memanage sumber daya yang
ada saat ini agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan organisasi
menjadi tidak terganggu
Menurut Jabatan :
Komposisi pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang untuk
Pejabat baik Eselon II,III dan IV sebesar 39.47% sedangkan prosentase untuk jumlah
pelaksana/staf yang sebesar 60.53% dari total pegawai sebagaimana tabel 2.2 berikut:
Tabel 2.2 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Jabatan
No Jabatan Jumlah Prosentase
1 Kepala Badan (Eselon II) 1 2.63 %
2 Kepala Bidang / Sekretaris (Eselon III) 4 10.53 %
3 Kepala Sub Bagian/ Bidang (Eselon IV) 10 26.31 %
4 Pelaksana/staf 23 60.53 %
38 100%
Sumber : Data Kepegawaian Bappeda Kota Magelang, awal tahun 2017, data diolah
Kondisi di atas menggambarkan bahwa jumlah pegawai yang menduduki jabatan
sebagai pelaksana/staf sudah cukup memenuhi kebutuhan, di mana jumlah pegawai
yang menduduki jabatan sebagai pelaksana/staf berkisar 60,53% dari jumlah pegawai
yang ada. Dari jumlah pejabat struktural pada awal tahun 2017 terdapat seluruh
jabatan telah terisi walaupun sampai dengan akhir tahun 2016 masih terdapat satu
jabatan yang kosong di karenakan sedang mengikuti tugas belajar, sementara dari
jumlah 23 orang pelaksana/staf tersebut pada saat ini terdapat 5 karyawan yang
sedang mengikuti tugas belajar sampai dengan satu atau dua tahun ke depan.
Gambar di bawah ini memperlihatkan komposisi pegawai Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah berdasarkan Jabatan sebagai berikut:
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 30
Gambar 2.3 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Jabatan
Lebih terperinci dari data di atas bahwa pegawai dengan Golongan I dan Golongan II
sebanyak 6 orang berkedudukan sebagai pelaksana/staf sedangkan untuk karyawan
Golongan III terdiri dari 2 orang berkedudukan sebagai Kepala Bidang, 10 orang
berkedudukan sebagai Pejabat Eselon IV (Kasubid) dan 17 orang berkedudukan sebagai
pelaksana / staf.
Jumlah pelaksana/staf yang menurun mengakibatkan jumlah pegawai belum bisa
dikatakan mencapai jumlah ideal yang di butuhkan sesuai dengan beban kerja yang harus
di pikul oleh Bappeda, mengingat pelaksana/staf merupakan ujung tombak dalam
operasional pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi SKPD. Kebayakan pelaksana/staf yang
ada pada tiap bidang masih melakukan berbagai macam duplikasi pekerjaan yaitu
pekerjaan yang tugas pokok pekerjaan bidang, melakukan administrasi keuangan,
melakukan administrasi kearsipan bidang serta pekerjaan - pekerjaan lain sehingga dalam
hal ini seorang pejabat Eselon IV harus mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sendiri. Hal yang perlu di antisipasi sejak dini adalah kebutuhan pegawai baik yang
berkedudukan sebagai pelaksana/staf maupun yang berkedudukan dalam jabatan
struktural/fungsional dalam waktu beberapa tahun ke depan. Hal ini karena dalam waktu
5 tahun ke depan terdapat 3 orang karyawan Bappeda yang memasuki masa pensiun.
Selain karyawan yang memasuki masa pensiun, maka hal lain yang perlu diperhatikan
terkait dengan mutasi, baik mutasi promosi maupun mutasi tempat kerja. Hal lain yang
perlu mendapatkan perhatian adalah adanya regulasi terkait dengan ASN atau Aparat Sipil
1 orang (2.63%)
4 orang
(10.53%)
10 orang (26.31% )
23 orang (60.53% ) Kepala Badan (Eselon II)
Kabid / Sekretaris (Eselon III)
KaSubid/ Bidang (Eselon IV)
Pelaksana/staf
Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Magelang Menurut Jabatan
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 31
Negara di mana setiap karyawan akan terspesifikasi berdasarkan dengan keahlian dan
kompetensi . Undang – Undang ASN tersebut menuntut setiap karyawan untuk bekerja
secara professional sesuai dengan bidang tugas dan keahlian atau kompetensi yang di
miliki. Hal tesebut merupakan tantangan di dalam pengelolaan sumber daya manusia yang
di miliki oleh organisasi.
Untuk jabatan Fungsional pada saat ini di Bappeda belum ada dikarenakan pegawai
yang seharusnya menduduki posisi sebagai Pejabat Fungsional tertentu menunggu
penetapan jabatan fungsionalnya yang masih harus melalui beberapa proses. Pada
Bappeda Kota Magelang kebutuhan secara ideal untuk suatu Badan Perencanaan
membutuhkan lebih dari satu orang tenaga Fungsional Perencana karena terkait dengan
tugas dan fungsi Badan Perencanaan dalam membuat kajian, analisa dan perumusan
rencana dan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah. Keterbatasan
jumlah pelaksana/staf ini harus segera di atasi mengingat dalam waktu lima tahun ada
beberapa jumlah personil Bappeda Kota Magelang yang pensiun.
Tabel berikut menyajikan Jumlah Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang yang memasuki purna tugas dalam lima tahun ke depan sebagai berikut :
Tabel 2.3 Jumlah Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Yang Pensiun dalam Lima Tahun Ke Depan
No Golongan/Pangkat Jumlah Tahun Pensiun
1 Golongan I 1 2018
2 Golongan II 1 2019
3 Golongan IV 1 2020
Sumber : Data Kepegawaian Bappeda Kota Magelang, awal tahun 2017, data diolah
Berdasarkan data jumlah pelaksana/staf dan pejabat eselon IV di atas maka kita dapat
memprediksi jumlah kebutuhan pegawai yang akan menyelesaikan tugas pekerjaan secara
teknis operasional dalam lima tahun ke depan mengingat adanya beberapa pegawai yang
memasuki masa pensiun, tugas belajar, promosi jabatan maupun mutasi.
Menurut Golongan/ Pangkat :
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 32
Komposisi pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
menurut pangkat/ golongan sebagian besar adalah pegawai dengan golongan III dengan
komposisi mencapai 75.68% dari total pegawai sebagaimana tersaji dalam tabel 2.4
berikut:
Tabel 2.4 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Golongan/ Pangkat
No Golongan/Pangkat Jumlah Prosentase
1 Golongan I 1 2.70 %
2 Golongan II 5 13.51 %
3 Golongan III 28 75.68 %
4 Golongan IV 3 8.11%
37 100%
Sumber : Data Kepegawaian Bappeda Kota Magelang, awal tahun 2017, data diolah
Lebih terperinci dari data di atas bahwa pegawai dengan Golongan I dan Golongan
II sebanyak 6 orang berkedudukan sebagai pelaksana/staf sedangkan untuk karyawan
Golongan III terdiri dari 2 orang berkedudukan sebagai Kepala Bidang, 10 orang
berkedudukan sebagai Pejabat Eselon IV (Kasubid) dan 17 orang berkedudukan sebagai
pelaksana/staf. Adapun pelaksana/staf dengan Pangkat Golongan III tersebut merupakan
pegawai dengan latar belakang pendidikan Sarjana dari beberapa disiplin ilmu (S1
ataupun S2). Jumlah karyawan dengan golongan I dan II relatif cukup kecil hanya sebesar
16.21%.Mengingat pegawai golongan II bertugas di bidang administrasi perkantoran dan
lapangan, sehingga ke depan perlu di rencanakan adanya penambahan kebutuhan jumlah
pegawai berkriteria golongan II.
Menurut Tingkat Pendidikan :
Tingkat pendidikan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
sebagian besar adalah sarjana (D3/S1/S2) atau sebesar 89.51% dari total pegawai
sebagaimana tabel 2.5:
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 33
Tabel 2.5 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Tingkat Pendidikan
No Pendidikan Laki-laki % Perempuan % Jumlah %
1 Pasca Sarjana/ S2 6 15.79 5 13.15 11 28.95 %
2 Sarjana/ S1 10 23,53 11 28.95 21 55.26 %
3 Sarjana Muda/ D3 1 2.63 1 2,.63 2 5.26 %
4
Sekolah Menengah
Atas
2 5.26 - 0 2
5.26 %
5
Sekolah Menengah
Pertama
1 2.63 - 0 1
2.63 %
6 Sekolah Dasar 1 2.63 - 0 1 2.63%
21 16 38 100%
Sumber : Data Kepegawaian Bappeda Kota Magelang, awal tahun 2017, data diolah
Kapasitas dan kapabilitas karyawan berkaitan erat dengan tingkat pendidikannya.
Berdasarkan data yang ditampilkan pada tabel 2.5 di atas, tingkat pendidikan pegawai
Bappeda yang paling banyak adalah pendidikan sarjana/S1 yaitu sebanyak 52.63% yang
terdiri dari 10 karyawan laki-laki dan 10 karyawan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa
telah ada kesetaraan gender dalam komposisi pegawai pada Bappeda Kota Magelang.
Dengan tingkat pendidikan formal karyawan Bappeda Kota Magelang yang sebagian besar
merupakan sarjana diharapkan menjadi modal dasar untuk mendukung pencapaian visi
,misi Kepala Daerah dan Tujuan Sasaran organisasi.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 34
Gambar 2.4 Komposisi Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Magelang Menurut Tingkat Pendidikan
Hal lain yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penataan dan penempatan
pegawai pada tiap bidang adalah kesesuaian antara rasio jumlah karyawan dengan beban
kerja tiap bidang, dan kualifikasi Sumber Daya Manusia dengan bidang kerja. Hal ini
dimaksudkan agar dalam penempatan pegawai tidak terjadi kesalahan akibat
ketidaksesuaian antara penempatan pegawai dengan kompentensinya (the right man on
the right place) serta ketidaksesuaian kualifikasi sumber daya manusia dengan beban kerja
tiap bidang sehingga akan berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja pegawai dan
pencapaian visi misi OPD.
Jumlah pegawai Bappeda yang menamatkan pendidikan Pasca Sarjana/S2 cukup
besar, yaitu sebanyak 12 orang atau sebesar 31.58 % dari total seluruh pegawai Bappeda.
Demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Bappeda memberikan peluang kepada
pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi asalkan sesuai
dengan prosedur yang berlaku, Saat ini ada 5 (lima) pegawai yang sedang melaksanakan
Tugas Belajar dengan mendapat fasilitas beasiswa yang sebagian besar berasal dari
Bappenas.
Tabel di bawah ini menggambarkan komposisi dan kebutuhan pegawai Bappeda di
tiap bidang berdasarkan pendidikan formalnya.
0 5 10 15 20 25
Pasca Sarjana/ S2
Sarjana/ S1
Sarjana Muda/ D3
Sekolah Menengah …
Sekolah Menengah …
Sekolah Dasar
11 (31.58% )
21 (52.63% )
2 (5.30% )
2 (5.30% )
1 (2.60% )
1 (2.60%)
Komposisi Pegawai Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Magelang Menurut
Tingkat Pendidikan
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 35
Tabel 2.6 Komposisi dan Kebutuhan Pegawai (kondisi per bidang)
Bappeda Kota Magelang Menurut Pendidikan Formal
Bidang/Pendidikan Jumlah Kebutuhan Keterangan
Bidang/Pendidikan Jumlah Kebutuhan Keterangan
Kepala Bappeda
S2 Urban Planing
1 org
1 org
Sekretariat Bappeda
a. S2 Tehnik Perencaan Wilayah
1 org
1 org
b. S2 Ekonomi Pembangunan 2 org
2 org
c. S2 Akuntansi 1 org
1 org
d. S1 Ekonomi Akuntasi 2 org
4 org
e. S1 Tehnik Perenc. Wil Kota 1 org
1 org
f. S1 Hukum 1 org
1 org
g. S1 Ekonomi Manajemen 1 org
1 org
h. SLTA sederajad 1 org
3 org
i. Sekolah Dasar 1 org
1 org
Bidang Perencanaan
a. S2 Tehnik Perencanaan Wilayah 1 org 2 org
b. S2 Ekonomi Pembangunan 1 org 1 org
c. S2 Tehnik Informatika 1 org 1 org
d. S1 Tehnik Sipil 1 org 1 org
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 36
e. S1 Tehnik Informatika 1org 2 org
f. S1 Design Interior 1 org 1 org
g. SLTA Sederajad 1 org 2 org
Bidang Ekonomi dan Prasarana
Wilayah
a. S2 Tehnik Perencanaan Wilayah
3 org
4 org
b. S1 Ekonomi Akuntasi
1 org 1 org
c. S1 Ekonomi Manajemen 3 org 3 org
d. D3 Tehnik Informatika 1 org 1 org
e. SLTA Sederajad 1 org 1 org
f. S1 Ekonomi Pembangunan
1 org
g. S1 Pertanian
1 org
Bidang/Pendidikan Jumlah Kebutuhan Keterangan
Bidang Pemerintah dan Sosial Budaya
a. S2 Ekonomi Pembangunan 1 org 1 org
b. S1 Tehnik Perenc. Wil Kota 1 org 1 org
c. S1 Arsitektur 1 org 1 org
d. S1 Ekonomi Manajemen 3 org 3 org
e. S1 Sosial Politik 1 org 1 org
f. S1 Tehnik Mesin 1 org 1 org
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 37
g. D3 Kesehatan 1 org 1 org
h. SLPT sederajad 1 org 1 org
i. S1/S2 Kebijakan Publik
2 org
Sumber : Data Kepegawaian Bappeda Kota Magelang, awal tahun 2017, data diolah
Gambar 2.5 Kebutuhan Pegawai berdasarkan Beban Kerja
b. Sarana dan Prasarana Kerja
Selain sumber daya manusia yang profesional, di dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi perencanaan pembangunan juga diperlukan adanya dukungan ketersediaan sarana
dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana yang memadai akan berpengaruh pada
pelaksanaan kinerja. Akuntabilitas dan pelaksanaan kinerja yang baik akan sangat
mendukung terwujudnya sistem administrasi yang efektif dan efisien dalam mendukung
kegiatan perencanaan. Daftar di bawah ini merupakan daftar perlengkapan Bappeda sebagai
berikut :
1. Gedung bertingkat lantai dua 1 unit yang terdiri dari ruang aula 1 buah, Ruang sidang 3
buah 1 ruang serba guna di balkon lantai 2, ruang kepala 1 buah, ruang sekretaris 1
buah, ruang sekretariat 1 buah, ruang Kepala Bidang dan staf 3 buah, ruang Kasubag
0 5 10 15
Kepala Bappeda
Sekretariat
Perencanaan
Ekonomi dan Prasarana Wilayah
Pemerintah dan Sosial Budaya
1
11
7
9
10
1
15
10
12
12
Kebutuhan
pegawai
Kondisi
Pegawai
Jumlah Pegawai
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 38
Keuangan 1 buah, ruang sekretariat FEDEP 1 buah, ruang dapur dan pantry 1 buah,
gudang dan tempat arsip 3 buah, ruang mushola 1 buah, 1 ruang laktasi, 2 garasi
kendaraan 5 kamar mandi umum dan 2 kamar mandi di dalam ruangan Kepala
Bappeda dan Sekretaris Bappeda
2. Kendaraan bermotor roda dua sebanyak 20 unit
3. Kendaraan bermotor roda empat sebanyak 5 unit
4. Almari (rak besar) 4 unit
5. Filling kabiner 4 buah
6. Rak arsip/rak buku dan almari perpustakaan 9 buah
7. Rak Server 1 buah
8. Almari besi/Almari sliding kaca/Alamari rak kaca 17 buah
9. Brankas 1 buah
10. Rak kayu multiplek 1 buah
11. Rak arsip gudang 11 buah
12. Rak arsip besi 1 buah
13. Etalase 2 buah
14. Rak kayu tempat gambar 1 buah
15. LCD 4 buah
16. LCD Proyektor 1 buah
17. Mesin penghancur dokumen 1 buah
18. Mesin absensi 1 buah
19. White board elektronik 1 buah
20. Software E-Office
21. Meja panjang 10 unit
22. Meja pingpong 1 unit
23. Meja kursi tamu 11 unit
24. Meja roda perpustakaan 4 unit
25. Kursi kerja 5 unit
26. Meja rapat/meja kerja 13 unit
27. Server wireless 1 unit
28. Peralatan jaringan computer 1 paket
29. Komputer server 1 unit
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 39
30. Meja ½ giro/ meja kerja 38 unit
31. Kursi lipat 219 unit
32. Kursi rapat 30 1unit
33. Kursi kerja 46 (kursi putar, kursi computer, kayu putar dan
c. Aset yang Dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
Aset merupakan salah satu pendukung pelaksanaan tugas dan pekerjaan baik terkait
dengan tugas kedinasan maupun teknis penyelesaian pekerjaan. Aset yang terpelihara
dengan baik akan menjadi satu modal pendukung bagi suatu institusi dalam pencapaian
tujuan namun asset yang tidak terkelola dengan baik hanya akan menjadi beban bagi
institusi tersebut karena setiap asset butuh biaya perawatan yang tidak sedikit.
Aset yang dimaksud terbagi menjadi dua yaitu aset yang berujud dan aset yang tidak
berujud sebagaimana nampak pada tabel berikut :
Tabel 2.7 Daftar Asset yang dimiliki oleh
Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
ALAT – ALAT ANGKUTAN
NO JENIS MERK TAHUN BELI NILAI
1 Sepeda Motor Honda Grand 1993 3,000,000.00
2 Sepeda Motor Honda Win 1995 4,100,000.00
3 Sepeda Motor Honda Grand 1996 5,700,000.00
4 Sepeda Motor Honda Supra 2000 10,500,000.00
5 Sepeda Motor Honda Supra 2000 10,500,000.00
6 Sepeda Motor Honda Legenda 2001 9,550,000.00
7 Sepeda Motor Honda Legenda 2001 9,550,000.00
8 Sepeda Motor Honda Legenda 2001 9,550,000.00
9 Sepeda Motor Honda Legenda 2001 9,550,000.00
10 Sepeda Motor Honda Legenda 2001 9,550,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 40
11 Sepeda Motor Honda Supra 2003 10,000,000.00
12 Sepeda Motor Honda Supra 2003 10,000,000.00
13 Sepeda Motor Honda Supra Fit 2006 10,600,000.00
14 Sepeda Motor Honda Supra Fit 2006 10,600,000.00
15 Sepeda Motor Honda Supra Fit 2006 10,600,000.00
16 Mobil Mitsubishi Maven 2007 124,717,500.00
NO JENIS MERK TAHUN BELI NILAI
17 Mobil Mitsubishi Maven 2007 124,717,500.00
18 Mobil Mitsubishi Maven 2007 124,717,500.00
19 Mobil Mitsubishi Maven 2007 124,717,500.00
20 Sepeda Motor Revo 2007 11,800,000.00
21 Sepeda Motor Revo 2007 11,800,000.00
22 Sepeda Motor Revo 2007 11,800,000.00
23 Mobil Toyota Vios 2007 169,276,000.00
24 Sepeda Motor Honda Supra X CW Helm in F1 2013 16,359,750.00
25 Sepeda Motor Honda Supra X CW Helm in F1 2013 16,359,750.00
26 Sepeda Motor Honda Supra X CW Helm in F1 2013 16,359,750.00
27 Sepeda Motor Honda Supra X CW Helm in F1 2013 16,359,750.00
28 Gerobak sampah 2014 2.313.830.00
JUMLAH 904.648.830.00
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
ALAT – ALAT UKUR
No Jenis Merk Tahun Jumlah Nilai
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 41
Beli Unit
Alat Ukur Universal
1 GPS Garmin 76 CSX 2008 1 unit
7,380,000.00
2
Alat Ukur Meter Lase
Disto X310
Leica Geosystem 2013 1 unit
5,000,000.00
TOTAL
12,380,000.00
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
ALAT – ALAT KANTOR dan RUMAH TANGGA
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
Beli Unit
ALAT KANTOR
626,282,000.00
Alat Kantor-Mesin Tik
1
Mesin ketik (dr Litbang
2010) 2007 1 unit
2,884,000.00
Jumlah
2,884,000.00
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
Beli Unit
Alat Kantor-Alat
Penyimpan Perlengkapan
Kantor
2
Almari (Rak Besar) 2002 4 Unit
2,160,000.00
3
Filling Cabinet
2004 2 buah
1,400,000.00
4
Rak Arsip/Rak Buku 2006 1 unit
3,500,000.00
5
Almari Sliding Kaca VIP 2006 1 unit
1,945,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 42
6
Almari Arsip & Almari
Perpustakaan
2006
6,915,000.00
7
Rak server 2007 1 unit
8,546,000.00
8
Almari Arsip Kaca 2007 2 unit
5,140,000.00
9
Brankas 2007 1 unit
10,278,000.00
10
Filling Kabinet VIP 2007 1 unit
2,990,000.00
11
Almari Bother 2008 2 Unit
5,800,000.00
12
Rak Arsip 2011 2 unit
3,000,000.00
13
Rak kayu multiplek 2012 1Unit
3,169,000.00
14
Rak Arsip kayu pintu kaca 2012 1Unit
1,492,000.00
15
Rak Arsip sliding pintu kaca Brother 2012 1Unit
2,880,500.00
22 Almari
Brother 2013 2 Unit
5,500,000.00
23 Almari besi
Brother 2013 5 unit
17,005,000.00
24
Almari ( Rak Arsip Gudang )
1,75 x 0,4 x2
2013 2 unit
9,515,000.00
25
Almari ( Rak Arsip Gudang )
2,5x 0,4 x 2
2013 2 unit
13,645,000.00
26
Almari ( Rak Arsip Gudang )
2x0,4 x 2
2013 4 unit
21,782,000.00
27
Almari ( Rak Arsip Gudang )
1,62x0,4 x 2
2013 2 Unit
8,799,000.00
28
Almari ( Rak Arsip Gudang )
1,75 x 0,4 x0,8
2013 1 unit
1,867,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 43
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
Beli Unit
29 Almari uk.90 x 240 x 40
2013 1 unit
3,080,000.00
30 Almari uk.190 x 120 x 45
2013 2 Unit
6,820,000.00
31 Almari Kayu
2014 1 unit
2,970,000.00
32 Almari Sliding Kaca
Brother B304 2015 2 Unit
6,116,000.00
33 Almari Sliding Kaca
Brother B304 2015 1 unit
3,337,000.00
34 Almari Sliding 1/2 pintu
Brother B306 2015 1 unit
2,385,000.00
35 Filling Kabinet
Brother B140 2015 1 unit
2,106,500.00
36 Rak Arsip
Brother B502 2015 1 unit
3,955,000.00
37
Rak Arsip (bahan besi hollo)
2m x 2.4m x44cm 2016 1 unit
4,840,000.00
38 Etalase ( 2 x 1,5 m)
2010 1 unit
1,750,000.00
39 Etalase ( 2 x 1 m)
2012 1 unit
1,500,000.00
39 Kotak kayu tempat gambar
2006 1 unit
500,000.00
Jumlah
176,688,000.00
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 44
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
Alat Kantor-Alat Kantor
Lainnya
1
LCD
Toshiba TLP T
71 2003 1 buah
52,600,000.00
2 Mesin Penghancur Dokumen
Dahli 200900
PSc 2006 1 unit
4,950,000.00
7
LCD
Toshiba
2006 3 unit
138,795,000.00
4
Mesin Absensi 2006 1 unit
14,250,000.00
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
5
Mesin Penghancur Kertas
Dahlel 2008 1 Unit
6,920,000.00
6
Papan Sistem Informasi
Pelayanan Publik
Papan Akrilik 2012 28 Unit
16,063,914.00
7
LCD Proyektor Epson EB 905 2012 1 Unit
11,051,000.00
8
UHP 6 unit
10,000,000.00
Reklasifikasi dari
Bangunan Gedung
9 Papan Nama/Bilboard Visi
Misi RPJM 2006
44,850,450.00
10 Papan Nama/Bilboard Visi
Misi RPJM 2006
49,688,550.00
11
Papan Nama 2006
19,745,000.00
12
Papan Nama Info Pelayanan
Publik (tata ruang wilayah) Taman Kyai
Langgeng 2012 1
8,033,417.20
Alun-alun
utara 2012 1
8,033,417.20
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 45
Taman
Badaan 2012 1
8,033,417.20
Terminal
Sukarno-Hatta 2012 1
8,033,417.20
Pemkot Mgl 2012 1
8,033,417.20
Reklasifikasi dari Barang
Bercorak Kesenian dan
Kebudayaan
13
Whiteboard Elektronik N-20J 2015 1 unit
16,429,000.00
14 LED Proyektor
2700ANSI
Lumens, 1024
X 768 XGA 2016 2 Unit
21,200,000.00
Jumlah
446,710,000.-
ALAT RUMAH TANGGA
431,089,694.-
Alat Rumah
TanggaMebeler
1 Meja Gbr.Hidrolis 2002 1 Unit
5,800,000.00
2 Meja Panjang
Kayu
2005 10 unit
18,100,000.00
3 Meja Pingpong
2006 1 unit
4,950,000.00
4 Meja Kursi Tamu Busa,Kayu 2006 11 unit
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
25,700,000.00
5 Meja Roda Perpustakaan Kayu 2006 4 unit
9,500,000.00
6 Kursi kerja 2007 4 unit
4,705,400.00
7 Meja kursi komputer Indachi 2007 2 set
2,504,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 46
8 Rak buku/besi 2007 5 unit
6,130,000.00
9 Rak Buku 2010
10,150,000.00
Dari DKK 2010
10 Meja & Kursi 2010 1 unit
4,543,625.00
11
Kursi kerja
Fantoni 2013 1 unit
2,525,000.00
12
Meja Rapat
2013 3 unit
22,150,000.00
13
Gorden
2014 1 unit
2,979,000.00
14
Karpet
K.BL310 2014 1 unit
2,862,000.00
15
Meja LCD Proyektor
AV Cart 11 2015 1 unit
1,287,000.00
16
Gordyn dan Vitrase
2015 1 unit
61,346,180.00
17 Sketsel 2008 1 unit
1,300,000.00
Hibah dari DKK
18 Kursi besi / metal Paramount 2016 1 unit
2,482,051.00
19 Sofa Fortune 2016 1 unit
4,358,974.00
Jumlah
193,373,230.-
Alat Rumah Tangga-
Pembersih
1 Vacum Cleaner
Elekrolux Z
813 2006 1 unit
3,095,000.00
2 Air Purifier SHARP 2010 1 unit
4,970,350.00
Jumlah
8,065,350.00
Alat Rumah Tangga-
Pendingin
3 AC 2006 4 unit
25,750,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 47
4
AC Panasonic
2006 1 unit
4,950,000.00
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
5 AC LG 2007 3 unit
9,125,000.00
6 AC Greenain 2010 1 unit
4,130,050.00
7 Exhause Fan 2010 1 unit
697,950.00
8
AC Split 2 PK
Panasonic 2013 2 Unit
22,624,950.00
9
AC
LG 2013 6 unit
51,255,000.00
10
AC
Samsung 1 PK 2016 2 unit
8,840,000.00
Hibah dari DKK
11 Lemari Es Panasonic/NRB209N 2016 1 unit
3,846,154.00
Jumlah
131,219,104.-
Alat Rumah Tangga-Alat
Dapur
12 Kompor Gas 2009 1 unit
500,000.00
13 Tabung Gas 2009 1 unit
800,000.00
Jumlah
1,300,000.00
Alat Rumah Tangga
Lainnya
14 Radio kaset karaoke 1997 1 unit
500,000.00
15 Pesawat TV 21" Politron 2006 1 unit
1,750,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 48
16 Podium 2007 1 unit
2,936,000.00
17 Wireless Krizer 2010 1 unit
900,000.00
18 Speaker TOA 2010 2 unit
1,400,000.00
19 Wireless Roland 2010 1 unit
600,000.00
20 Kamera semi SLR Digital
Fuji Film
Finepix HS 20 EXR
2012 1 Unit
5,580,950.00
21 Kamera Digital Poket
Casio Exilim EXZS10
2012 1Unit
1,395,000.00
22
Kamera DSLR D3100 14
MP Nikon 2013 1 unit
6,058,000.00
23
Kamera pocket digital 16
MP Canon 2013 1 unit
1,641,950.00
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
24
Mic Wireless
Share eut 2013 1 unit
770,000.00
Berita Acara Koreksi
Mapping Aset Tahun 2014
Reklasifikasi dari Alat
Studio dan Komunikasi
1 Camera Nikon 2001 1 unit
4,500,000.00
2 Camera Casio Z 57 2005 1 unit
4,075,800.00
3 Sound System 2006 1 unit
16,800,000.00
4
Kamera
Canon
Powershot
551 s
2008 1 Unit
4,928,000.00
5 Kamera Pentak 1998 1 unit
1,400,000.00
6 Handycam Sony OCR TRV 2003 1 buah
7,750,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 49
7 Speaker Portable
Baretone Max 15
2015 1 buah
3,999,000.00
8 TV LED
Polytron PLD 40
2015 1 buah
5,046,000.00
9 Microphone Krezt KR 506 2015 2 buah
1,250,000.00
10 Tangga Lipat Multi fungsi
Krisbow
2016 1 buah
2,700,000.00
11 Alat Perekam Suara Sony 4gb 2016 2 buah
2,080,000.00
12 Wireless Mic 2016 2 buah
2,060,000.00
13 Amplifier TOA TOA 2A 2120 2016 1 buah
3,968,000.00
14 Speaker 25 1030 2016 2 buah
1,220,000.00
15 Microphone 2016 1 buah
525,000.00
Hibah dari DKK
16 Dispenser
Sanken/HWD730N
2016 1 unit
2,667,692.00
Jumlah
88,501,392.-
Alat Rumah Tangga-Alat
Pemadam Kebakaran
1
Tabung Pemadam
Kebakaran
Sakindo 3,5 kg
2006 2 unit
1,700,000.00
2
Alat Pemadam
Kebakaran(Mutasi dari DPU
Tahun 2014)
Sakindo 9kg 2013 6 unit
6,930,618.00
Jumlah
8,630,618.00
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
PERALATAN KOMPUTER
859,855,616.66
Pralatan Personal
Komputer
1 Not Book Komputer 1 unit
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 50
5,000,000.00
2 Komputer ( P.3 ) 2002 1 Unit
17,000,000.00
3 Laptop/Notebook Toshiba 2003 1 buah
24,400,000.00
4 Laptop
IBM
2006 1 unit
16,059,333.33
5 Komputer 2006
67,298,750.00
- Monitor 4 unit
- CPU 6 unit
6 Note Book 2007 1 unit
23,884,000.00
7 Komputer/PC HP Pavillion 2008 2 unit
24,911,000.00
8 Note Book Toshiba 2008 1 Unit
13,288,000.00
9 Komputer (Notebook) Acer 2010 1 unit
7,800,000.00
10 Komputer - 2011 2 unit
6,950,000.00
11 Komputer Core 2 Duo 2012 2 Unit
9,106,900.00
12 Komputer Satelite L740 Toshiba 2012 2 Unit
13,992,000.00
13
Komputer PC
Acer 2013 2 Unit
13,784,192.00
14
Komputer PC
Lenovo 2013 3 unit
20,609,808.00
15
Notebook
Lenovo 2013 3 unit
23,650,500.00
16
Komputer PC
Core i5 2013 5 unit
35,134,850.00
17
Laptop
Acer V Series 2013 2 unit
16,094,750.00
18
PC
Lenovo Edge
73 2015 1 unit
6,974,700.00
19
PC
Lenovo H 3050
2015 3 unit
23,376,000.00
20
Notebook
HP 14 2015 2 unit
15,473,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 51
21
Notebook
Acer Aspire 2015 1 unit
11,510,400.00
22
PC
Intel Core
i34160 2016 1 unit
8,200,000
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
23
Notebook
Intel Core
i36200U 2016 1 unit
8,200,000
24
Notebook
Intel Core
i34030U 2016 1 unit
10,400,000
Jumlah
423,098,183.33
PERALATAN KOMPUTER
Pralatan Personal
Komputer
1 CPU Baik 4 unit
4,166,733.33
2 Printer
Canon LBP 2000
2003 1 buah
8,700,000.00
3 Komputer Tipe A
Pentium
4/3cghz 2004
46,888,000.00
- Monitor 3 unit
- CPU 4 unit
4 UPS 500 VA
2004 8 unit
1,500,000.00
5
Printer
Canon
BJC2100
2004
2 unit
1,550,000.00
6
Printer Design Jet Area A4A1
Canon
2004 1 unit
20,000,000.00
7
Komputer
2005
38,627,000.00
- Monitor 1 unit
- CPU 3 unit
8 Printer Laser Shot
Canon 3200
2006 1 unit
2,100,000.00
9 Printer Canon 2008 1 unit
4,498,000.00
10 Monitor Acer 2008 1 Unit
2,066,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 52
11 UPS Supreme 2008 4 unit
2,206,400.00
12 Printer 2009 1 unit
2,650,000.00
13 UPS 2009 1 unit
2,250,000.00
14 Printer Laser A4
HP Lasae Jet
P1002
2012 4Unit
5,794,000.00
15 Printer Inject warna
Epson Stylus
Office T1100
2012 2 Unit
8,484,000.00
16
Printer
Canon E 600 2013 2 unit
4,895,000.00
17
Printer
Canon MX 397 2013 1 unit
1,317,252.00
18
Printer
Canon LBP
2900
2013
2 Unit
3,863,202.00
19 Printer Canon MF 2013 1 unit
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
4450 4,510,760.00
20
Printer
Epson Sp 7890
2013 1 unit
50,166,286.00
21
LCD komputer
Hitachi 2013 1 unit
8,140,000.00
22
LCD Komputer ( Proyektor )
Epson 1930 2013 2 Unit
33,297,500.00
23
Monitor/Display
LG LED monitor
19" 2013 4 unit
5,445,000.00
24
Printer
Brother 2014 1 unit
3,960,000.00
25 Printer Epson L 120 2015 2 unit
4,858,000.00
26 Printer
HP Laserjet pro
2015 1 unit
1,408,500.00
27 Printer Epson L1300 2015 1 unit
6,015,000.00
28 Printer
Brother
MFCJ5910PW 2015 1 unit
3,518,000.00
29
Printer
Epson L455 2015 1 unit
4,057,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 53
30
Printer
Epson L310 2015 2 unit
4,520,000.00
31
Printer
Epson W F7611
2015 1 unit
6,516,000.00
32
Printer All in One
MFC-J910DW 2015 1 unit
3,772,000.00
33
Monitor
Asus VS 197DP
2015 3 unit
3,937,500.00
34
Monitor LED
Asus Vs207 DE
2015 1 unit
1,498,400.00
35
Monitor LED
Samsung UHD
SMART 2015 3 unit
26,940,000.00
36
UPS
Eatone 5L850
UNI 2015 3 unit
3,030,000.00
37
UPS
Eatone 5L850
VA 2015 9 unit
8,748,000.00
Jumlah
345,893,533.33
Peralatan Jaringan
1 Server Wireles 2005
49,754,900.00
2 Peralatan Jaringan Komputer 2008 1 Paket
5,526,000.00
3 Komputer Server IBM 2008 1 Unit
21,913,000.00
4 Server
DELL Optiplex
7020MT 2015 1 Unit
13,670,000.00
Jumlah
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
90,863,900.00
MEJA KURSI PEJABAT
61,811,700.00
Meja Kerja Pejabat
1 Meja kerja
Kayu
2005 4 unit
7,920,000.00
2 Meja kerja 2007 5 unit
11,891,700.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 54
3
Meja Kerja Staf
2013 1 unit
3,150,000.00
Jumlah
22,961,700.00
Kursi Kerja Pejabat
1
Kursi Kerja Ess III
Fantoni 2013 3 unit
7,350,000.00
2
Kursi Kerja Ess IV
Fantoni 2013 9 unit
16,200,000.00
3
Kursi Staf
Fantoni 2013 18 unit
15,300,000.00
Jumlah
38,850,000.00
TOTAL
1,979,039,010.66
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
ALAT STUDIO DAN ALAT KOMUNIKASI
No Jenis Merk
Tahun Jumlah
Nilai
Beli Unit
ALAT STUDIO
Alat Studio-Cetak
BA Koreksi Mapping Aset
Th 2014- Reklas dralat
kantor & RT
1
Mesin Jilid Spiral Kawat GEMET 31WF 2012 1 Unit
2,658,000.00
TOTAL
2,658,000.00
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
ALAT KEDOKTERAN
No Jenis
Merk
Tahun Jumlah Nilai
Beli Unit
Alat Kedokteran Umum
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 55
Hibah dari DKK
1 Almari Instrumen Brother /B304 2016 1 unit
5,641,026.00
2 Sterilisator Botol Philips Avent 2016 1 unit
2,564,103.00
Jumlah
8,205,129.00
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
ALAT KEAMANAN
No Jenis
Merk
Tahun Jumlah Nilai
Beli Unit
Persenjataan Non Senjata
Api
1 Kamera Pengawas/ CCTV 2014 6 unit
9,682,860.00
Jumlah
9,682,860.00
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
No Lokasi Penggunaan
Luas Tahun
Nilai
(M2) Pembuatan
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
2,114,520,900.00
Bangunan Gedung Kantor
1
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Ged. Kantor 1088 2005
1,511,657,100.0
0
Rehab Ged.
Kantor 2016
148,030,000.00
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 56
Dari DKK 2010
2 Tempat Khusus Merokok Merokok 2010
12,279,000.00
3
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang
Konstruksi
Kanopi 4 x 8 m2 2014
18,759,000.00
4
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Taman 2014
39,885,000.00
Jumlah
1,730,610,100.00
Bangunan Gedung Gudang
1
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Gudang 48 2013
74,684,850.00
2
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Gudang 3x4 m 2016
40,860,000.00
Jumlah
115,544,850.00
Bangunan Gedung Garasi
1
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Garasi 125 2007
147,708,000.00
2
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Garasi 2010
50,668,000.00
3
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang
Rehab Garasi
& pembuatan
skat LPSE 125 2012
54,790,000.00
4
Jl. Sarwo Edi Wibowo No 2
Magelang Garasi 25 2013
15,199,950.00
Jumlah
268,365,950.00
TOTAL
2,114,520,900.-
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
Secara ketersediaan asset, sebagaian besar kebutuhan asset Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Magelang telah terpenuhi walaupun masih terdapat asset
dalam kondisi yang tidak baik atau terdapat, beberapa barang dalam kondisi rusak ringan
atau rusak sedang sehingga dalam penggunaannya akan mengganggu penyelesaian tugas.
Bahkan ada beberapa asset yang sudah rusak berat dan tidak dapat dioperasionalkan lagi
(terutama asset–asset dengan tahun pembelian di atas 10 tahun). Asset – asset yang
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 57
sudah tidak beroperasional dengan baik akan membebani anggaran badan karena biaya
pemeliharaan asset tersebut akan terus membebani belanja operasional kantor sementara
penggunaan asset tersebut sudah tidak optimal lagi.
Terkait dengan asset – asset tersebut dalam beberapa tahun terakhir ini telah
dilakukan penghapusan terhadap asset – asset yang secara fungsi maupun nilai ekonomis
berada di bawah kapitalisasi asset sesuai dengan kebijakan akutansi. Penghapusan asset
tersebut di ikuti dengan administrasi penghapusan asset–asset yang sudah tidak
dipergunakan agar jumlah secara nominal tidak akan terakumulasi di dalam Neraca Badan
sedangkan secara riil barang tersebut sudah tidak layak lagi untuk dipergunakan.
Tabel di bawah ini merupakan data asset yang di rencanakan akan di hapuskan dalam
beberapa tahun ke depan. Secara pencatatan akuntasi masuk ke dalam asset lain – lain.
Asset ini apabila di lihat dari nilai kemanfaatannya /nilai bukunya sudah habis (nol) di
karenakan adanya penyusutan dari asset tersebut (masa manfaatnya sama dengan
dengan manfaat berjalannya sehingga sisa manfaatnya nol).
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 58
Tabel 2.8 Daftar Asset Lain – lain yang dimiliki oleh
Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
No Jenis Merk
Tahun
Beli Unit Nilai
Akumulasi Nilai
Penyusutan Buku
ALAT RUMAH
TANGGA
Alat Rumah
Tangga-Mebeler
1
Meja Gbr.Non
Hidrolis 2002 1 Unit
1,300,000 1,300,000 0
2 Gorden 2006 1 Unit
40,510,000
40,510,000 0
Alat Rumah
Tangga-Alat
Pemadam
Kebakaran
3
Tabung Pemadam
Kebakaran
Sakindo
3,5 kg 2006 2 unit
1,700,000 1,700,000. 0
KOMPUTER UNIT
Komputer-
Komputer Unit/
Jaringan
4
Peral.&Msn Bank
Data 2002 1 Unit
82,970,000
82,970,000.
0
Komputer-Personal
Komputer
5 Laptop
IBM
2006 2 unit
32,118,666.67
32,118,666.67 0
PERALATAN
KOMPUTER
Pralatan Personal
Komputer
6 CPU Baik 5 unit
5,208,416.67
5,208,416.67 0
7 Printer (baik) 1997 8 unit
5,818,250
5,818,250. 0
8 Printer (rusak) 1997 3 unit
3,000,000 3,000,000 0
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 59
9 UPS 2002 4 unit
8,600,000
8,600,000 0
10 UPS 500 VA
2004 6 unit
4,500,000
4,500,000 0
11 Printer
Laser Jet
DF 2005 1 unit
19,800,000 19,800,000 0
No Jenis Merk
Tahun
Beli Unit Nilai
Akumulasi Nilai
Penyusutan Buku
12
Printer Laserjet
1020 2007 1 unit
8,810,000 8,810,000 0
13 UPS Prolink 2008 2 unit
1,223,000
1,223,000 0
14 UPS Supreme 2008 1 unit
551,600 551,600 0
15 Printer 2010 1 unit
1,715,000
1,715,000 0
16
Printer Inject warna
Multi Fungsi
Canon MP
358 2012 2 Unit
2,276,000 2,276,000 0
ALAT KOMUNIKASI
Alat komunikasi -
Telpon
17 HT
olinca TH
888A 2008 1 unit
1,263,500 1,263,500 0
Jumlah
221,364,433.34
221,364,433.34
-
Sumber : Neraca Akhir Tahun Bappeda Tahun Anggaran 2016
Hal lain yang diperlukan dalam waktu dekat ini adalah adanya manajemen pengelolaan
asset yang terkelola dengan baik, sehingga asset–asset yang ada dapat terinventaris secara
rapi baik dari sisi pemeliharaannya maupun dari sisi administrasi asset. Manajemen
pengelolaan asset yang meliputi tahapan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan
menjadi sesuatu yang penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan
keuangan di mana manajemen asset tersebut merupakan salah satu point terpenting dalam
mencapai opini WTP sehingga setiap SKPD mempunyai kontribusi yang penting dalam
pencapaian opini WTP melalui manajemen asset yang baik sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 60
2.3 Kinerja Pelayanan Bappeda
Gambaran kinerja Bappeda baik terkait indikator kinerja maupun kinerja
keuangan selama periode 2011-2015 nampak pada tabel sebagai berikut :
Tabel 2.9
Review Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015
NO
Indikator Kinerja sesuai
Tugas dan Fungsi SKPD
Target
SPM
Target
IKK
Target
Indikator
Lainnya
Target Renstra SKPD Tahun Realisasi Capaian Tahun Rasio Capaian pada Tahun
2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)
1. Dokumen Perencanaan
Pembangunan Bidang Ekonomi,
Sosial dan Budaya, serta Fisik
Prasarana yang berkualitas (udate
dan valid)
- - - 7
dokume
n
6
dokum
en
6
dokum
en
6
dokume
n
6
dokum
en
7
dokum
en
6
dokum
en
6
dokum
en
6
dokum
en
6
dokumen
100% 100% 100% 100% 100%
2. Dokumen RPJPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- - - ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada 100% 100% 100% 100% 100%
3. Dokumen RPJPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- - - ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada 100% 100% 100% 100% 100%
4. Dokumen RPJMD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- - - ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada 100% 100% 100% 100% 100%
5. Dokumen RKPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Walikota
- - - 90% 90% 90% 90% 90% ada ada ada ada ada 100% 100% 100% 100% 100%
6. Ditetapkannya dokumen perencanaan
sesuai peraturan yang berlaku (RPJM,
RKPD)
Sesuai Sesuai sesuai Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai sesuai Sesuai Sesuai
100% 100% 100% 100% 100%
7. Tersediannya dokumen RTRW dan
Perda RTRW 2010 -2030, RDTRK
dan Perda RDTRK 2010 -2020, RTH,
dan RTBL Kawasan Strategis
Lingkungan Hidup (Gunung Tidar)
- - - 0% 25% 25% 50% 70% 0% 25% 25% 50% 70% 100% 100% 100% 100% 100%
8. tersedianya sarana informasi
Rencana tata Ruang Wilayah
kepada masyarakat
- - - 35% 50% 60% 80% 100
%
35% 50% 60% 80% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
9. Jumlah Ijin Lokasi yang sesuai
dengan peruntukan ruang
- - - 100% 100% 100
%
100% 100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100% 100% 100% 100% 100% 100%
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021 BAB – II 51
Tabel 2.10 Anggaran dan Realisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2011-2015
No
Indikator
Kinerja
sesuai
Tugas &
Fungsi
SKPD
Anggaran Pada Tahun ke-
Realisasi Anggaran Tahun
Ratio antara Realisasi dan Anggaran
Tahun
Rata-rata
Pertumbuhan
2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 Anggaran Realisasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
1 Belanja
Tidak
Langsung
1.684.2
99.000
1.757.5
64.000
1.913.657.
000
2.088.490.
000
2.260.85
7.000
1.646.82
8.764
1.582.9
03.053
1.749.44
3.069
1.826.09
9.910
2.055.7
29.301
97,7
8
90,0
6
91,4
2
87,4
4
90,9
3
144.139.5
00
102.22
5.134
2 Belanja
Langsung
1.482.5
47.000
2.957.7
74.000
4.929.454.
000
6.224.861.
000
5.833.89
2.000
1.350.53
2.295
2.736.2
94.303
4.325.94
0.611
5.424.60
8.500
4.955.8
39.270
91,1
0
92,5
1
87,7
6
87,1
4
84,9
5
1.087.836
.250
901.32
6.744
- Belanja
Pegawai
331.56
6.000
864.58
2.000
1.751.789.
000
1.837.834.
000
1.763.37
5.000
322.125.
500
820.468
.000
1.561.61
5.000
1.712.38
0.000
1.511.1
50.000
97,1
5
94,9
0
89,1
4
93,1
7
85,7
0
357.952.2
50
297.25
6.125
- Belanja
Barang dan
Jasa
1.096.2
25.000
1.862.9
31.000
2.471.139.
000
4.288.1
97.000
3.776.03
5.000
1.006.09
1.795
1.686.7
05.953
2.128.93
9.811
3.624.09
4.740
3.171.4
14.290
91,7
8
90,5
4
86,1
5
84,5
1
83,9
9
669.952.5
00
541.33
0.624
- Belanja
Modal
54.756.
000
230.26
1.000
706.526.0
00
98.830.
000
294.482.
000
22.315.0
00
229.120
.350
635.385.
800
88.133.7
60
273.274
.980
40,7
5
99,5
0
89,9
3
89,1
8
92,8
0
59.931.50
0
62.739.
995
TOTAL
BTL+BTL
3.166.8
46.000
4.715.3
38.000
6.843.111.
000
8.313.3
51.000
8.094.74
9.000
2.997.36
1.059
4.319.1
97.356
6.075.38
3.680
7.250.70
8.410
7.011.5
68.571
94,6
5
91,6
0
88,7
8
87,2
2
86,6
2
1.231.975
.750
1.003.5
51.878
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021 BAB – II 52
Sumber : Laporan Akhir Tahun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2011-2015
Berdasarkan tabel di atas dapat di lihat bahwa secara alokasi penganggaran yang
disediakan untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang menunjukkan
trend yang meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan anggaran tersebut sesuai dengan
kebutuhan alokasi perencanaan dalam rangka percepatan pencapaian target visi misi Kepala
daerah maupun pencapaian program – program prioritas yang merupakan kebijakan dari
Pemerintah Pusat.
Hal – hal yang menjadi perhatian bahwa kenaikan alokasi penganggaran tersebut tidak
berbanding lurus dengan kenaikan realisasi anggaran. Apabila kita perhatikan dari tabel
alokasi dan realisasi belanja di atas untuk realisasi belanja tidak langsung atau belanja
pegawai jumlah realisasinya berfluktuatif mengikuti dengan perubahan komposisi jumlah
karyawan sehingga terkait dengan kebutuhannya dapat diperhitungkan dan di sesuaikan
pada saat Perubahan APBD tahun berkenaan.
Hal yang perlu mendapat perhatian ke depan adalah terkait realisasi belanja langsung
mengingat selama lima tahun terakhir realisasi serapan anggarannya mengalami trend yang
terus menurun. Walaupun penurunan realisasi serapan belanja langsung juga di subsidi
dengan adanya beberapa efisiensi yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran belanja
langsung namun hal ini menunjukkan kurang cermatnya perencanaan anggaran belanja.
Beberapa permasalahan terkait penyerapan anggaran belanja langsung di antaranya adalah
adanya beberapa kegiatan yang muncul pada saat Perubahan APBD sedangkan waktu
ditetapkannya Perubahan APBD tersebut mengalami kemunduran waktu sehingga waktu
pelaksanaan kegiatan menjadi terbatas dan hal ini berimbas pada proses penyerapan
anggaran belanja. Hal lain yang menjadi permasalahan penyerapan belanja langsung di
antaranya :
1. Ketidaktepatan dalam perencanaan anggaran belanja langsung per triwulan maupun
anggaran kas bulanan. Hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa kegiatan yang sudah di
anggarkan pada triwulan awal padahal kegiatan baru dimulai pada triwulan berikutnya
atau bahkan sebaliknya;
2. Perencanaan anggaran belanja langsung per triwulan yang terdapat di DPA atau anggaran
kas yang sudah di inputkan ke dalam SIMDA belum sepenuhnya sesuai dengan schedull
kegiatan;
3. Realisasi fisik kegiatan yang tidak di ikuti dengan realisasi serapan dana kegiatan
sehingga terdapat gap antara realisasi fisik kegiatan dengan realisasi anggaran.
Pelaksanaan kegiatan belum di ikuti oleh serapan dana kegiatan sehingga ada
ketimpangan antara capaian realisasi fisik dan capaian realisasi serapan anggaran. Hal
ini menyebabkan target serapan anggaran yang sudah direncanakan tidak dapat
terserap;
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016 - 2021 BAB – II 53
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 65
4. Terdapat beberapa hal terkait dengan teknis pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan
kegiatan – kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan target dan schedull
yang telah ditetapkan pada awal tahun kegiatan;
5. adanya pergeseran kode rekening belanja dalam kegiatan sehingga serapan dana dan
Peng-SPJ-an dari kegiatan tersebut menunggu APBD Perubahan ditetapkan;
6. Belum adanya Analisis Standar Biaya (ASB) untuk kegiatan – kegiatan terkait dokumen
perencanaan atau kegiatan kajian yang biasa dilaksanakan oleh Badan Perencanaan
sehingga penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut tidak memiliki dasar
secara normatif maupun akademik yang dapat dipertanggungjawabkan;
7. Perlu kecermatan di dalam menghitung kebutuhan anggaran kegiatan sehingga anggaran
kegiatan sesuai dengan kebutuhan/mencukupi kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan
dalam laporan pertanggungjawaban.
Selain hal tersebut di atas perlu adanya integrasi antara perencanaan dan penganggaran
sehingga ke depan hal – hal yang direncanaan dan di anggaran merupakan perencanaan
yang berbasis kinerja dan berbasis program dan harapannya realisasi penganggaran akan
mengalami trend yang meningkat sesuai dengan perencanaan yang sudah di susun.
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda
Memperhatikan tugas fungsi dan struktur organisasi dan menelaah ketersediaan
sumberdaya yang ada serta melihat review kinerja pelayanan Bappeda Tahun 2011-2015,
maka selama jangka lima tahun ke depan Bappeda harus memperhatikan seluruh dinamika,
tantangan serta peluang baik secara internal maupun eksternal. Hal ini sangat penting untuk
pencapaian target dan sasaran RPJMD Tahun 2016-2021. Bappeda perlu terus berbenah
dan memposisikan diri sebagai organisasi pembelajar, sebagai upaya dalam
mengembangkan inovasi perencanaan dan kebijakan pembangunan.
1. Tantangan
a. Masyarakat yang semakin sadar akan hak-haknya sebagai warga, berdampak pada
semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk dipenuhi aspirasinya;
b. Penggunaan media sosial dan penerapan teknologi komunikasi dan informasi yang
semakin terbuka, sehingga arus informasi semakin cepat sampai ke masyarakat;
c. Masyarakat yang semakin cerdas dan kritis serta lebih berani dalam memberikan
tanggapan, saran, koreksi, dan masukan bagi perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan di Kota Magelang;
d. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan musrenbang hanya
sebagai salah satu tahap dalam penyusunan RKPD, hal ini untuk menepis anggapan
bahwa musrenbang hanya sebatas formalitas belaka;
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 66
e. Memberikan pemahaman kepada SKPD bahwa dalam menyusun kegiatan dalam Renja
SKPD harus didasarkan pada upaya untuk mencapai indikator sesuai target yang sudah
disepakati dan ditentukan dalam RPJM-D;
f. Menerapkan prinsip dan pendekatan perencanaan secara nyata dalam penyusunan
produk perencanaan pembangunan daerah;
2. Peluang
a. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara lebih optimal untuk
mendukung proses penyusunan rencana pembangunan;
b. Dukungan sumber daya manusia aparatur yang lebih berkualitas;
c. Koordinasi yang cukup lancar dan harmonis antar SKPD, dan didukung oleh
pemanfaatan media sosial yang ada serta pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi;
d. Semakin tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat sebagai mitra kerja SKPD yang
bisa dijadikan sebagai mitra diskusi yang potensial dalam forum-forum konsultasi
publik;
e. Ketersediaan media yang lebih bervariasi untuk digunakan sebagai sarana penyebaran
informasi kepada masyarakat, dan sebagai media komunikasi dalam penyerapan
aspirasi masyarakat;
2.5 Proyeksi ke Depan dan Kondisi yang Di inginkan Bappeda
Sesuai ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014,
disebutkan bahwa sebagai salah satu perangkat daerah, badan daerah dibentuk untuk
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang salah satunya adalah
bidang perencanaan. Perangkat daerah tersebut, saat ini masih bernama Bappeda. Kedepan,
badan tersebut akan lebih terfokus pada bidang perencanaan dengan gambaran fungsi
secara garis besar sebagai penyusun kebijakan teknis, memberikan dukungan teknis
perencanaan kepada semua perangkat daerah, pemantauan evaluasi dan pelaporan, serta
pembinaan teknis perencanaan.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Hasil
dari proses perencanaan adalah dokumen rencana. Sedangkan menurut jangka waktunya,
klasifikasi dokumen rencana adalah rencana pembangunan jangka panjang dengan jangka
waktu 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah untuk durasi waktu 5 tahun, serta
rencana pembangunan tahunan yang lebih dikenal sebagai rencana kerja pembangunan
daerah. Selain produk-produk tersebut, dokumen rencana sektoral juga sebagai ranah tugas
perangkat daerah yang menangani perencanaan.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 67
Kualitas sumber daya manusia serta ketersediaan sarana dan prasarana, dengan
demikian menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk rencana yang berkualitas serta
dapat diterapkan. Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia
perencana, maka dalam lima tahun kedepan diupayakan untuk mengikutsertakan personil
dalam bintek dan diklat, khususnya diklat bagi perencanaan pembangunan. Sedangkan
secara mandiri, badan perencanaan juga harus selalu menyelenggarakan workshop yang
diikuti semua personil. Selain workshop juga penting untuk dilakukan pelatihan peningkatan
motivasi kerja.
Untuk menjaga suasana kerja yang kondusif, maka membangun kebersamaan akan
selalu digaungkan secara kontinyu dan konsisten. Salah satu cara adalah melalui
penyelenggaraan pelatihan dan out-bond bagi semua personil. Sedangkan dalam menjaga
berkembangnya kreativitas dan inovasi personil, maka suasana yang lebih egaliter akan
selalu dijaga di lembaga perencana ini.
Sedangkan untuk sarana dan prasarana kerja, kondisi yang ada saat ini harus
dipertahankan dan ditingkatkan, dan yang menjadi syarat mutlak adalah ketersediaan
sarana komputer. Untuk ketersediaan sarana komputer, 1 (satu) personil dengan minimal 1
(satu) komputer adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi di badan perencanaan.
Dukungan jaringan internet dengan kapasitas memadahi harus ditingkatkan dalam lima
tahun ke depan. Selain itu, dalam lima tahun kedepan akan diperlukan keberadaan server,
sehingga semua komputer di Bappeda akan terhubung dan terkoneksi.
Untuk menambah wawasan dan referensi bagi personil Bappeda, maka dalam lima
tahun kedepan koleksi buku-buku referensi akan dikelola lebih baik. Selain itu
penambahan koleksi buku referensi juga secara bertahap akan dilakukan.
Dokumen rencana yang berkualitas menjadi salah satu indikator untuk mengukur
keberhasilan badan perencanaan dalam menjalankan amanahnya sebagai perangkat daerah
yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan. Produk
rencana yang dihasilkan akan memberi manfaat bagi semua perangkat daerah yang dilayani.
Dari uraian diatas, maka akan membawa pada kesiapan badan perencanaan dalam
menghasilkan produk-produk rencana yang mampu menjawab tantangan dalam
mengembangkan Kota Magelang, serta mampu melayani kebutuhan perencanaan
pembangunan daerah bagi perangkat daerah. Agar konsisten dalam menjaga kualitas
produk rencana, maka 4 (empat) prinsip yang harus dipegang adalah: keterkaitan,
konsitensi, kedalaman-kelengkapan, serta keterukuran. Sedangkan pendekatan yang
diterapkan adalah dari bawah (bottom-up), dari atas (top-down), teknokratik, politik dan
inovasi.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, maka langkah lanjut yang ditempuh adalah:
1. Menjaga kondusifitas lingkungan kerja;
2. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja;
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang 2016-2021 BAB – II 68
3. Mengembangkan mindset continuous improvement untuk ‘menuju kesempurnaan hasil
kerja’ sebagai budaya kerja di Bappeda;
4. Menyusun prosedur pelaksanaan pekerjaan melalui SOP yang baku;
5. Menjaga dan meningkatkan sarana dan prasarana kerja;
6. Mengembangkan budaya menulis di bidang perencanaan dan pembangunan daerah
dalam rangka memberikan pencerahan bagi masyarakat.
7. Peningkatan update dan keaktifan website Bappeda Kota Magelang sebagai sarana
kampanye perencanaan dan informasi publik.
No comments:
Post a Comment