Penjelasan Pemkot Terkait Pemasangan Plang Akademi TNI di Kantor Walikota Magelang
MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang menyayangkan pemasangan plang di area kantor Walikota Magelang yang dilakukan oleh Akademi TNI, Jumat (3/7/2020). Plang itu bertuliskan Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menuturkan, pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai upaya dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan aset tersebut sejak 4 tahun terakhir.
“Kami sayangkan ada pemasangan plang itu. Sejauh ini kami berkomunikasi dengan baik dengan Akademi TNI, bahkan kemarin (Kamis, 2 Juli 2020) kami juga rapat membahas persoalan ini, difasilitasi Kemendagri, tapi memang hasilnya masih ditunda, ” jelas Sigit, dalam keterangan pers kepada wartawan di Pendopo Pengabdian komplek rumah dinas Walikota Magelang, Jumat (3/7/2020).
Sigit menjelaskan, bangunan di komplek kantor Walikota Magelang yang saat ini ditempati, sebelumnya memang eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9 / Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Bangunan dan tanah tersebut masuk sebagai aset dalam Neraca Daerah dan Daftar Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Magelang, dengan dasar perolehan berupa Piagam Serah Terima Bangunan No. BA-D/047/I/1985/ Setyek tanggal 14 Januari 1985 yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan Bangunan dan Penyerahan Secara Detail Bangunan Ex Rencana Mako AKABRI di Magelang Nomor: BA-MGL/01/I/1985 tertanggal 24 Januari 1985
Keterangan tersebut sebagaimana dilaporkan dalam Surat Gubernur Kepala Daerah TK I Jawa tengah saat itu, Bapak Ismail, kepada Mendagri Nomor: 011/03427 tanggal 4 Pebruari 1985, yang isinya disampaikan laporan lengkap pelaksanaan serah terima tanah dan bangunan eks Mako Akabri Magelang pada tanggal 14 Januari 1985 jam 10.00 WIB di Gedung Eks Mako Akabri dari Panglima ABRI kepada Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah, yang dalam hal ini mewakili Mendagri.
Sigit melanjutkan, sesuai prasasti yang melekat di Gedung Eks Mako Akabri tersebut tertulis bahwa 1 April 1985 Mako Akabri di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo No. 2 Magelang (dulu Jalan Panca Arga), digunakan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Magelang.
Adapun peresmian “Gedung Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang” dilaksanakan pada masa pemerintahan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun, pada 15 Mei 1985, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Soepardjo Rustam.
“Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang, bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam. Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Walikota Magelang,” papar Sigit.
Menurutnya, pihak Pemkot Magelang tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut, tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya.
Lebih lanjut, upaya penyelesaian juga sudah dilaksanakan oleh Pemkot Magelang, salah satunya melalui surat Walikota Magelang tanggal 26 September 2016 kepada Mendagri perihal permohonan penyelesaian status tanah TNI yang digunakan untuk kantor Pemkot Magelang.
Pada intinya, Pemkot mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk berkenan memfasilitas usulan pengadaan tanah untuk pembangunan Resimen Chandradimuka Dan Relokasi Mako Akademi TNI.
Dalam perjalanannya, lanjut Sigit, sudah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi baik yang dilaksanakan di Kemendagri maupun di Pemkot Magelang, juga telah disepakati aset pengganti lahan untuk Akademi TNI seluas kurang lebih 13,21 hektar, yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi Pemkot Magelang dan juga berada di kawasan Lembah Tidar.
“Sebenarnya pada rapat-rapat terdahulu sudah ada titik temu, sudah akan saling menghibahkan, lokasinya tidak jauh dari kantor kita, dan ini tiba-tiba ada insiden mathok (pasang plang), lha ini yang kita sayangkan,” tutur Sigit.
Sigit menuturkan rapat terakhir di Kemendagri, Kamis, 2 Juli 2020, memang belum ada kata sepakat terkait dengan penyelesaian permasalahan ini. Namun terdapat dua saran alternatif sementara, yaitu Akademi TNI dan Pemkot Magelang menyelesaikan dan menyepakati penggantian lahan dengan aset yang senilai, atau Pemkot Magelang disarankan kembali menggunakan aset/ gedung yang lama jika kondisi keuangan tidak memungkinan.
“Ini kan menyangkut permasalahan aset yang besar, dan langkah-langkah itu sudah kita konkritkan dalam 2 tahun terakhir. Bersama DPRD Kota Magelang kita mengalokasikan pendanaan untuk itu, walaupun memang kita sesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.
Kendati demikian, Sigit meminta agar persoalan ini tidak menimbulkan keseresahan baik bagi jajarannya maupun masyarakat. Kepada jajarannya, ia meminta agar tetap bekerja sebagaimana mestinya dan melayani masyarakat dengan baik. Begitu juga dengan masyarakat supaya tetap beraktifitas seperti biasa.
“Persoalan ini semestinya disikapi dengan kepala dingin. Fokus kita adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat, apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan menjelang Pilkada Kota Magelang. Kondusifitas harus tetap terjaga, kita akan terus mencari penyelesaian terbaik,” tegasnya. (pro/kotamgl)
Sumber :
http://humas.magelangkota.go.id/penjelasan-pemkot-terkait-pemasangan-plang-akademi-tni-di-kantor-walikota-magelang/?fbclid=IwAR19i5wpUvoLaf9y-7-L1eFIDGoPmNgBWYIbxjEJFKZR_r4aHPRjByt1RwA
No comments:
Post a Comment