24 February 2026

 Sersan Dua (Serda) Giyadi Wignyosuharyo adalah salah satu anggota Pasukan Cakrabirawa yang terlibat langsung sebagai eksekutor dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965. Ia diketahui sebagai prajurit yang menembak Letnan Jenderal Ahmad Yani di rumahnya di Jalan Latuharhari, Jakarta, pada malam penculikan tersebut. 



Sersan Dua Giyadi Wignyosuharyo merupakan anggota pasukan pengawal presiden Tjakrabirawa.


Peran dalam G30S/PKI bersama dengan anggota lain seperti Sersan Mayor Bungkus dan Prajurit 1 Atanasius Buang, Giyadi bertugas dalam penculikan dan penembakan Jenderal Ahmad Yani.


Eksekusi Mati Setelah persidangan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa, Giyadi Wignyosuharyo divonis hukuman mati. Ia dieksekusi pada 16 Oktober 1988, jauh setelah peristiwa, bersama dengan Sukarjo.


Ia adalah salah satu figur kunci di lapangan yang mengeksekusi perintah dalam operasi tersebut. 


Sumber : Ade Tia Nugraha

#sejarah #g30ski


No comments:

Post a Comment