08 March 2026

PENGKHIANATAN DEWAN REVOLUSI NEGARA ISLAM ACEH DAN PERGOLAKAN PRRI/PERMESTA Dalam sejarah pergolakan politik Indonesia pada akhir 1950-an, gerakan Negara Islam Aceh yang dipimpin oleh Daud Beureueh merupakan salah satu kekuatan penting dalam dinamika pemberontakan daerah yang berkaitan dengan gerakan PRRI/Permesta. Faksi Aceh ini dikenal sebagai kelompok yang memiliki posisi politik yang kuat serta sikap yang relatif tegas dalam mempertahankan prinsip perjuangannya. Kelompok tersebut tidak mudah menerima kompromi politik yang dianggap dapat melemahkan cita-cita perjuangan mereka. Karena itu, mereka tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap penyelesaian konflik harus ditempuh melalui perundingan resmi antara Negara Islam Aceh (NIA) dan Republik Indonesia. Namun dinamika internal gerakan tidak selalu berjalan mulus. Pada Maret 1959, muncul perpecahan di tubuh kepemimpinan Negara Islam Aceh. Dengan tuduhan bahwa Daud Beureueh menjalankan kepemimpinan secara sepihak, dan semena mena.Sekelompok tokoh yang dipimpin oleh Hasan Saleh melakukan langkah politik untuk menggulingkan kepemimpinan Daud beureueh Pada 15 Maret 1959, sekitar seribu orang berkumpul dalam sebuah pertemuan di Pidie. Dalam forum tersebut kelompok sempalan itu membentuk pemerintahan tandingan yang mereka namakan Gerakan Revolusioner Islam Indonesia – Negara Bagian Aceh. Organisasi baru ini dipimpin oleh Abdul Gani Usman sebagai ketua, dengan Hasan Saleh sebagai wakil ketua. Posisi sekretaris umum dipegang oleh AG Mutiara yang juga bertanggung jawab atas bidang penerangan. Beberapa tokoh yang sebelumnya berada dalam lingkaran kepemimpinan Daud Beureueh ikut bergabung dengan kelompok baru ini. Di antaranya adalah Amir Husen Mujahid, TA Hasan, Ibrahim Saleh, TM Amin, dan Husen Yusuf.(Limong dro pengkhianat saban lage bak teken MOU helsingki) Langkah pertama yang diambil oleh Abdul Gani Usman sebagai ketua Dewan Revolusi adalah mengumumkan bahwa jabatan kepala negara untuk sementara dijalankan oleh Dewan Revolusi, yang dipimpin oleh Amir Husen Mujahid. Pada saat yang sama, ia juga memerintahkan para pengikutnya untuk menghentikan penarikan pajak di desa-desa. Dalam bidang militer, Hasan Saleh mengambil langkah reorganisasi terhadap pasukan Divisi Tgk. Chik di Tiro, yang selama ini menjadi kekuatan militer gerakan. Ia membatasi gerak para prajurit dengan menempatkan mereka kembali ke dalam asrama serta menarik pasukan yang sebelumnya ditempatkan di desa-desa. Sementara itu Dewan Revolusi juga berupaya membuka jalur diplomasi dengan pemerintah pusat. Sebuah delegasi dikirim ke Jakarta untuk membicarakan kemungkinan mengakhiri konflik dengan pemerintah Republik Indonesia. Pada bulan berikutnya dukungan terhadap Dewan Revolusi semakin meluas. Pasukan dari Aceh Barat di bawah pimpinan TR Idris serta Komandan Resimen VII Sumatra Timur Haji Hasanuddin turut bergabung. Menurut pernyataan AG Mutiara pada Agustus tahun yang sama, Dewan Revolusi mengklaim memperoleh dukungan sekitar 25.000 anggota Darul Islam. Menanggapi perkembangan ini, pemerintah pusat mengirim sebuah misi perundingan ke Aceh. Delegasi tersebut dipimpin oleh Hardi selaku Wakil Perdana Menteri Pertama, didampingi oleh Gatot Subroto dan Kolonel Suprajogi. Upaya diplomasi akhirnya menghasilkan kemajuan penting. Pada 26 Mei 1959, melalui perantaraan Ali Hasjmy dan Kolonel T. Hamzah Bendahara, tercapai sebuah persetujuan sementara antara pemerintah pusat dan pimpinan Dewan Revolusi. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Dewan Revolusi secara tertulis menyatakan kesediaan untuk kembali ke dalam Republik Indonesia serta mengucapkan sumpah setia kepada Undang-Undang Dasar. Sebelumnya, pada tahun 1957, sejumlah pemimpin penting gerakan Darul Islam di Aceh sebenarnya telah lebih dahulu melakukan dialog dengan pihak Republik dalam sebuah pertemuan di Lamteh. Kesepakatan tersebut kemudian dikenal sebagai Ikrar Lamteh, yang memuat komitmen bersama antara kedua pihak untuk memajukan Islam, mendorong pembangunan Aceh, serta menciptakan keamanan dan kemakmuran bagi masyarakat. Di pihak Republik, dokumen tersebut ditandatangani oleh Syamaun Gaharu bersama sejumlah pejabat daerah, antara lain T. Hamzah, Ali Hasjmy, dan Kepala Kepolisian Aceh M. Insya. Dalam konteks yang lebih luas, situasi Aceh pada masa itu juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan keadaan perang di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan keputusan Penguasa Perang Pusat pada 31 Oktober 1959, Indonesia berada dalam status darurat perang sejak Maret 1957 hingga 1962. Selama periode tersebut, struktur pemerintahan di daerah diatur melalui sistem Penguasa Perang Pusat dan Penguasa Perang Daerah. Di Aceh, jabatan Penguasa Perang Daerah dipegang oleh Panglima Militer Syamaun Gaharu dengan Ali Hasjmy sebagai wakilnya. Sementara itu, di pihak Darul Islam, kepemimpinan gerakan dipegang oleh tokoh-tokoh seperti Hasan Saleh, Hasan Aly, dan Ishak Amin yang pada masa itu menjabat sebagai Bupati Aceh Besar. Pergolakan politik ini akhirnya menjadi bagian dari rangkaian panjang proses rekonsiliasi antara gerakan Darul Islam di Aceh dengan pemerintah Republik Indonesia—sebuah proses yang kelak berpuncak pada peristiwa turunnya Daud Beureueh dari pegunungan dan kembalinya beliau ke pangkuan Republik.adifa FT Daud beureueh di temput dari kamp nya

 PENGKHIANATAN DEWAN REVOLUSI NEGARA ISLAM ACEH DAN PERGOLAKAN PRRI/PERMESTA 


Dalam sejarah pergolakan politik Indonesia pada akhir 1950-an, gerakan Negara Islam Aceh yang dipimpin oleh Daud Beureueh merupakan salah satu kekuatan penting dalam dinamika pemberontakan daerah yang berkaitan dengan gerakan PRRI/Permesta. 



Faksi Aceh ini dikenal sebagai kelompok yang memiliki posisi politik yang kuat serta sikap yang relatif tegas dalam mempertahankan prinsip perjuangannya.


Kelompok tersebut tidak mudah menerima kompromi politik yang dianggap dapat melemahkan cita-cita perjuangan mereka. Karena itu, mereka tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap penyelesaian konflik harus ditempuh melalui perundingan resmi antara Negara Islam Aceh (NIA) dan Republik Indonesia.


Namun dinamika internal gerakan tidak selalu berjalan mulus. Pada Maret 1959, muncul perpecahan di tubuh kepemimpinan Negara Islam Aceh. Dengan tuduhan bahwa Daud Beureueh menjalankan kepemimpinan secara sepihak, dan semena mena.Sekelompok tokoh yang dipimpin oleh Hasan Saleh melakukan langkah politik untuk menggulingkan kepemimpinan Daud beureueh


Pada 15 Maret 1959, sekitar seribu orang berkumpul dalam sebuah pertemuan di Pidie. Dalam forum tersebut kelompok sempalan itu membentuk pemerintahan tandingan yang mereka namakan Gerakan Revolusioner Islam Indonesia – Negara Bagian Aceh. 


Organisasi baru ini dipimpin oleh Abdul Gani Usman sebagai ketua, dengan Hasan Saleh sebagai wakil ketua. Posisi sekretaris umum dipegang oleh AG Mutiara yang juga bertanggung jawab atas bidang penerangan.


Beberapa tokoh yang sebelumnya berada dalam lingkaran kepemimpinan Daud Beureueh ikut bergabung dengan kelompok baru ini. Di antaranya adalah Amir Husen Mujahid, TA Hasan, Ibrahim Saleh, TM Amin, dan Husen Yusuf.(Limong dro pengkhianat saban lage bak teken MOU helsingki)


Langkah pertama yang diambil oleh Abdul Gani Usman sebagai ketua Dewan Revolusi adalah mengumumkan bahwa jabatan kepala negara untuk sementara dijalankan oleh Dewan Revolusi, yang dipimpin oleh Amir Husen Mujahid. 


Pada saat yang sama, ia juga memerintahkan para pengikutnya untuk menghentikan penarikan pajak di desa-desa.

Dalam bidang militer, Hasan Saleh mengambil langkah reorganisasi terhadap pasukan Divisi Tgk. Chik di Tiro, yang selama ini menjadi kekuatan militer gerakan. 


Ia membatasi gerak para prajurit dengan menempatkan mereka kembali ke dalam asrama serta menarik pasukan yang sebelumnya ditempatkan di desa-desa.

Sementara itu Dewan Revolusi juga berupaya membuka jalur diplomasi dengan pemerintah pusat. 


Sebuah delegasi dikirim ke Jakarta untuk membicarakan kemungkinan mengakhiri konflik dengan pemerintah Republik Indonesia. Pada bulan berikutnya dukungan terhadap Dewan Revolusi semakin meluas. Pasukan dari Aceh Barat di bawah pimpinan TR Idris serta Komandan Resimen VII Sumatra Timur Haji Hasanuddin turut bergabung.


Menurut pernyataan AG Mutiara pada Agustus tahun yang sama, Dewan Revolusi mengklaim memperoleh dukungan sekitar 25.000 anggota Darul Islam.


Menanggapi perkembangan ini, pemerintah pusat mengirim sebuah misi perundingan ke Aceh. Delegasi tersebut dipimpin oleh Hardi selaku Wakil Perdana Menteri Pertama, didampingi oleh Gatot Subroto dan Kolonel Suprajogi.


Upaya diplomasi akhirnya menghasilkan kemajuan penting. Pada 26 Mei 1959, melalui perantaraan Ali Hasjmy dan Kolonel T. Hamzah Bendahara, tercapai sebuah persetujuan sementara antara pemerintah pusat dan pimpinan Dewan Revolusi. 


Dalam kesepakatan tersebut, pihak Dewan Revolusi secara tertulis menyatakan kesediaan untuk kembali ke dalam Republik Indonesia serta mengucapkan sumpah setia kepada Undang-Undang Dasar.


Sebelumnya, pada tahun 1957, sejumlah pemimpin penting gerakan Darul Islam di Aceh sebenarnya telah lebih dahulu melakukan dialog dengan pihak Republik dalam sebuah pertemuan di Lamteh. 


Kesepakatan tersebut kemudian dikenal sebagai Ikrar Lamteh, yang memuat komitmen bersama antara kedua pihak untuk memajukan Islam, mendorong pembangunan Aceh, serta menciptakan keamanan dan kemakmuran bagi masyarakat.


Di pihak Republik, dokumen tersebut ditandatangani oleh Syamaun Gaharu bersama sejumlah pejabat daerah, antara lain T. Hamzah, Ali Hasjmy, dan Kepala Kepolisian Aceh M. Insya.


Dalam konteks yang lebih luas, situasi Aceh pada masa itu juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan keadaan perang di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan keputusan Penguasa Perang Pusat pada 31 Oktober 1959, Indonesia berada dalam status darurat perang sejak Maret 1957 hingga 1962.


Selama periode tersebut, struktur pemerintahan di daerah diatur melalui sistem Penguasa Perang Pusat dan Penguasa Perang Daerah. Di Aceh, jabatan Penguasa Perang Daerah dipegang oleh Panglima Militer Syamaun Gaharu dengan Ali Hasjmy sebagai wakilnya.


Sementara itu, di pihak Darul Islam, kepemimpinan gerakan dipegang oleh tokoh-tokoh seperti Hasan Saleh, Hasan Aly, dan Ishak Amin yang pada masa itu menjabat sebagai Bupati Aceh Besar.


Pergolakan politik ini akhirnya menjadi bagian dari rangkaian panjang proses rekonsiliasi antara gerakan Darul Islam di Aceh dengan pemerintah Republik Indonesia—sebuah proses yang kelak berpuncak pada peristiwa turunnya Daud Beureueh dari pegunungan dan kembalinya beliau ke pangkuan Republik.adifa FT Daud beureueh di temput dari kamp nya

No comments:

Post a Comment