Sang Ratu Aji Tabanendra Warmadewa, Raja Bali ke - 3 Wangsa Warmadewa ( 955 - 967 M )
________________________________________________
Sang Ratu Aji Tabanendra Warmadewa adalah nama seorang raja dari Wangsa Warmadewa, yang diperkirakan pernah memerintah di Bali antara 877-889 Saka (955-967 Masehi). Namanya disebutkan pada tiga prasasti di desa Manik Liu, bertanggal 1 bulan Srawana tahun 877 Saka; serta sebuah prasasti lain di desa Kintamani, bertanggal 6 bulan Bhadrapada, Suklapaksa tahun 889 Saka.
Raja Tabanendra Warmadewa disebutkan memiliki seorang permaisuri bernama Ratu Sri Subhadrika Dharmadewi. Ia juga disebutkan memberikan pembebasan pajak bagi beberapa desa, serta mengizinkan para pendeta membangun pertapaan di Air Madatu, yaitu tempat pemakaman raja sebelumnya (Sri Ugrasena).
Pemandian Tirta Empul
Beliau berhasil membagun pemandian suci Tirta Empul di Manukraya atau Manukaya, dekat Tampak Siring. Ditengah tengah masa pemerintahannya terdapat seorang raja lain yang memerintah yaitu Jayasinga Warmadewa/ Candrabaya Singa Warmadewa tahun 960 M. Diduga berkuasanya raja ini ditengah tengah pemerintahan Sri Haji Tabanendra Warmadewa adalah akibat perebutan kekuasaan yang kemudian dapat direbut kembali oleh Sri Haji Tabanendra Warmadewa.
Ada empat prasasti yang memuat pasangan gelar suami-istri itu, yakni
Prasasti-prasasti Manik Liu AI (877 Saka),
Manik Liu BI (877 Saka),
Manik Liu C (877 Saka), dan
Kintamani A (899 Saka)
Prasasti Raja Tabanendra Warmadewa ditemukan di desa Kintamani. Keempat prassati itu tidak lengkap. Tiga yang pertama, selain ditemukan di tempat yang sama juga berkenaan dengan masalah pokok yang sama, yaitu pemberian izin oleh raja kepada Samgat Juru Mangjahit Kajang, dan anak bandut yang berdiam di desa Pakuwwan dan Talun. Mereka dibebaskan dari tugas bergotong royong dan pelbagai pajak, kecuali pajak rot.
Isi pokok prasasti Kintamani A, yang berkaitan dengan prasasti Kintamani B, telah disinggung di depan, yakni berkenaan dengan perintah Raja Tabanendra Warmadewa kepada sejumlah tokoh agar menangani pemnugaran pesanggarahan di Air Mih.
Pura Tirta Empul
Dalam Prasasti Kintamani B disebutkan pula bahwa pasanggrahan di Dharmarupa merupakan cabang pasanggrahan di Air Mih. Dalam prasasti dikatakan bahwa raja Tabanendra, bersama-sama dengan permaisurinya, menyuruh sejumlah tokoh agar memugar atau memperluas pasanggarahan di Air Mih yang dibangun pada masa pemerintahan raja dengan epitet tersebut di atas Jika epitet itu memang benar untuk Raja Ugrasena setelah mangkat, maka tindakan raja dan permaisurinya tersebut di atas menunjukkan betapa hormatnya mereka kepada Ugrasena.
Lebih lanjut, hal itu dapat digunakan sebagai dasar pendapat yang menyatakan bahwa walaupun Sang Ratu Sri Ugrasena tidak secara eksplisit menggunakan bagian gelar warmadewa, baginda pun tergolong anggota dinasti Warmadewa.
AKHIR MASA PEMERINTAHAN
Setelah Wafat Raja Haji Tabanendra Warmadewa di candikan di Air Mandu
No comments:
Post a Comment