PEMILU DPRD KOTAPRAJA MAGELANG 1957
Oleh : Bagus Priyana
Pada tahun 1955 dilaksanakan pemilu yang pertama kali untuk memilih amggota DPR dan Badan Konstituante. Tercatat ada 28 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR dengan 4 partai (PNI, Masyumi, NU & PKI) yang menjadi partai mayoritas.
Namun sebelumnya diadakan uji coba pemilu di Yogyakarta dan Sulawesi (Sangihe Talaud & Minahasa) pada tahun 1951 dan di Makassar pada tahun 1952.
Pada tahun 1957 dilangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) Daerah untuk memilih anggota DPRD. Salah satunya berlangsung di Kotapraja Magelang atau sekarang disebut Kota Magelang yang berlangsung pada 14 Juli bagi angkatan perang dan polisi dan 17 Juli bagi masyarakat umum.
Tercatat sebanyak 44.000 pemilih yangb terdaftar dari 80.000 penduduk Kotapraja Magelang dengan 81 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari 11 desa.
Pemilu Daerah 1957 diikuti 12 partai politik terdiri nomor 3 Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (PPPRI), nomor 4 Partai Kristen Indonesia (Parkindo), nomor 5 Masjumi dan nomor 6 Partai Persatuan Indonesia Raja (PIR).
Kemudian nomor 8 Partai Rakjat Indonesia (PRI), nomor 10 Partai Nahdlatul Ulama, nomor 11 Partai Komunis Indonesia (PKI), nomor 12 Partai Nasional Indonesia (PNI), nomor 15 Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), nomor 17 Fransiscus Sri Broto, nomor 18 Partai Katolik dan nomor 21 Kumpulan Pemilih Sehat.
Dari 44.000 pemilih yang dinyatakan sah hanya 37.597 suara dengan perincian :
PKI 17.976 suara, PNI 6.409 suara, NU 3.108 suara, Masjumi 1.744 suara, Baperki 1.336 suara, Partai Buruh 1.108 suara, Parkindo 1.201 suara, Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 1.139 suara. Sedangkan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR), Partai Rakjat Indonesia (PRI), Franciscus Sri Broto dan Partai Katolik kurang dari 200 suara.
Untuk perhitungan kursi di DPRD Kotapraja Magelang (total 15 kursi), PKI mendapat 7 kursi, PNI 3 kursi, Masjumi 1 kursi, NU 1 kursi, Parkindo 1 kursi dan Baperki 1 kursi.
No comments:
Post a Comment