MAGELANG TEMPO DOELOE:
PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN NON MESIN 1955
PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN NON MESIN 1955
Salah satu pemasukan pendapatan bagi pemerintah daerah Kota Magelang adalah pajak, khususnya pajak untuk pemilik kendaraan non mesin seperti sepeda, becak, dokar, keseran, gerobak dan gerobak sapi.
Sebagaimana seperti lembaran pengumuman di bawah ini yang ditujukan untuk para pemilik kendaraan non mesin seperti tersebut di atas.
Sebagaimana seperti lembaran pengumuman di bawah ini yang ditujukan untuk para pemilik kendaraan non mesin seperti tersebut di atas.
Pada 30 Juni 1955, pemerintah kota melalui Wakil Kepala Daerah Kota Magelang yakni R. Sujadi mengeluarkan edaran pengumuman bernomor 5/1955 bahwa pemungutan pajak 'tengahan kedua' berlaku mulai 1 Juli 1955 hingga 15 Januari 1956. Yang dimaksud dengan 'tengahan kedua' adalah semester kedua atau 6 bulan kedua.
Ini artinya juga ada 'tengahan pertama' atau semester pertama. Maksudnya adalah pemungutan pajak bagi kendaraan non mesin ini dalam 1 tahun dilakukan selama 2 kali, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember/Januari tahun berikutnya.
Ini artinya juga ada 'tengahan pertama' atau semester pertama. Maksudnya adalah pemungutan pajak bagi kendaraan non mesin ini dalam 1 tahun dilakukan selama 2 kali, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember/Januari tahun berikutnya.
Besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan non mesin bervariasi, sebagaimana yang tertulis di lembar pengumuman berikut ini:
- kelas A : sepeda Rp2,5
- kelas B : becak/keseran dengan ban pompa Rp3,-
- kelas C : dokar/keseran dengan ban mati Rp3,75
- kelas D : keseran dengan ban pompa/gerobak dengan ban pompa Rp4,5
- kelas E : gerobak dengan ban besi Rp5,-
- kelas F : gerobak sapi dengan ban besi Rp7,5
- kelas A : sepeda Rp2,5
- kelas B : becak/keseran dengan ban pompa Rp3,-
- kelas C : dokar/keseran dengan ban mati Rp3,75
- kelas D : keseran dengan ban pompa/gerobak dengan ban pompa Rp4,5
- kelas E : gerobak dengan ban besi Rp5,-
- kelas F : gerobak sapi dengan ban besi Rp7,5
Pemungutan pajak dilakukan mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 1955 dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan di kantor Pajak Pemerintah Daerah Kota Magelang di Jalan Pungkuran no. 8. Kantor ini sekarang menjadi PDAM Kota Magelang Jl. Veteran no. 8. Di gedung ini dulu merupakan Balaikotapraja Magelang.
Pembayaran dapat dilakukan pada hari:
- Senin-Kamis pukul 07.30-12.30 wib
- Jumat pukul 07.30-10.30 wib
- Sabtu pukul 07.30-11.30 wib
- Senin-Kamis pukul 07.30-12.30 wib
- Jumat pukul 07.30-10.30 wib
- Sabtu pukul 07.30-11.30 wib
Jika sudah dibayar, pemilik akan mendapatkan bukti pembayaran berupa 'peneng' atau 'prembil' yang harus ditempelkan di badan kendaraan, mirip dengan stiker saat ini. Nah jika ada pemilik kendaraan non mesin tidak membayar pajak sesudah masa pembayaran, maka pemerintah Kota Magelang akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Biasanya, razia dilakukan di tempat strategis misalnya di jalan-jalan, terminal/koplak dokar, Pecinan, Aloon-aloon, dll. Jika ketahuan tidak membayar maka akan diminta membayar di tempat. Repotnya jika si pemilik kendaraan non mesin itu tidak membawa uang yang cukup.
Bisa saja kendaraan yang dipakai ditahan oleh petugas.
Biasanya, razia dilakukan di tempat strategis misalnya di jalan-jalan, terminal/koplak dokar, Pecinan, Aloon-aloon, dll. Jika ketahuan tidak membayar maka akan diminta membayar di tempat. Repotnya jika si pemilik kendaraan non mesin itu tidak membawa uang yang cukup.
Bisa saja kendaraan yang dipakai ditahan oleh petugas.
No comments:
Post a Comment