Staadsgemeente Ordonantie
Oleh Bagus Priyana
Walaupun sudah dilakukan beberapa
perubahan dalam peraturan hukum, tetapi warga Eropa yang tinggal di
kotapraja-kotapraja (gemeente) merasa belum puas dalam mengatur
kewenangan dan kemandirian yang di milikinya. Masyarakat Eropa
menghendaki adanya perubahan dalam sistem pemerintahannya.
Akhirnya
Pemerintah Hindia Belanda di tahun 1922 mengeluarkan peraturan
BESTUURS-HERVORMINGS-ORDONANTIE yang isinya adalah mengubah sistem
pemerintahan dari desentralisasi menjadi dekonsentrasi. Akibatnya Dewan
Wilayah yang ada dibubarkan karena jumlah anggotanya yang terlalu besar
dan kurangnya komunikasi dengan warganya.
Pada tahun 1926 Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan STAADSGEMEENTE ORDONANTIE yang isinya mengubah
status GEMEENTE menjadi STAADSGEMEENTE, dimana nantinya Staadsgemeente
dipimpin oleh Walikotapraja (BURGEMEESTER) bukan Asisten Residen seperti
pada Gemeente.
Para Burgemeester ini bertanggungjawab
kepada pemerintah propinsi yang akan segera di bentuk, bukan pada
pemerintah pusat secara langsung. Sehingga pada tahun 1926
dikeluarkanlah PROVINCIE-ORDONANTIE yang mengatur pembentukan propinsi
di Jawa, yaitu WEST-JAVA (Jawa Barat), MIDDEN-JAVA (Jawa Tengah) dan
OOST-JAVA en MADOERA (Jawa Timur dan Madura).
Demikian juga dengan Magelang, sesudah
terbentuknya Gemeente Magelang di tahun 1906 dan akibat adanya
STADSGEMEENTE ORDONANTIE di tahun 1926 maka statusnya ikut berubah
menjadi Staadsgemeente Magelang pada tahun 1929. Setelah dari tahun
1906-1929 dipimpin oleh Asisten residen Kedu, maka pada tahu 1929 secara
resmi Staadsgemeente Magelang memiliki Walikotapraja sendiri
(Burgemeester) yang bernama P.K.W LAKEMAN. Burgemeester ini menjabat
dari tahun 1929-1934 ( kemudian menjadi Burgemeester Malang dan
Surabaya). Dan jabatan ini diteruskan oleh Ir. R.C.A.F.J VAN LISSA
NESSEL hingga sampai tahun1942.
Sumber :
https://kotatoeamagelang.wordpress.com/2011/08/05/staadsgemeente-ordonantie/#more-85
No comments:
Post a Comment