Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret
Supersemar atau Surat Perintah yang ditandatangani Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno pada 11 Maret 1966 yang ditujukan kepada Letnan Jenderal (Letjen) Soeharto, dikenal juga dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret, demikian dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia yang dituliskan oleh Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini, SH. Dengan Supermar tersebut, menginstruksikan Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah.
No comments:
Post a Comment