Dalam Prasasti Sidateka 1323,
Halayuda sang Aktor intelektual ,
Disebutkan seorang Mahapatih Bernama Halayudha, walaupun secara tidak spesifik Pararaton tidak menyebut tokoh Sengkuni era Majapahit ini, sebgai biang keladi segala kekisruhan dan intrik di dalam gapura dalam Keraton Wilwatikta .
Kidung Sorandaka, salah satu sumber penelusuran sejarah Majapahit. Kidung ini dianggap sebgai Babad Majapahit , sebuah pitutur yang dikidungkan dari generasi ke generasi .
Halayudha sang Mahapatih , digambarkan sebagai sosok Sengkuni, yang gila jabatan dan kekuasaan . secara stereotype pasti menghalalkan segala cara. Ber- determinasi tinggi , untuk meraih segala opurtinitiy dan goal kepentingan peribadi.
Untuk mengincar Jabatan sang Mahapatih Ra Nambi, Halayuda sebagai Ordal Keraton Wilwatikta, ia meniupkan isu dan memprovokasi Raja Kala Gemet. Tentang niat pemberontakan Ra Nambi dengan mengerahkan pasukan dari Kadipaten Lumajang. Dan akhirnya Ra Nambi terhempas di bumi Lumajang dengan cap Pemberontak.
Halayuda kemudian menjabat sebagai Mahapatih gantikan Ra Nambi, Kemudian dia merekayasa kisah pemberontakan Ra Semi , karena Ra Semi adalah saksi dan kaki tangan Halayuda dalam penumpasan Ra Nambi di Lumajang.
Pengangkatan Halayuda sebagai Mahapatih , memicu Ra Kuthi sebagai salah satu Dharmaputra merasa cemburu tak senang hati. Raja Kala Gemet dianggap tak adil tak becus menjadi Raja yang bijaksana dan harus di Makjulkan dengan cara makar, Mbalela .
Namun sejatinya Ra Kuthi, mengincar empuk takhta , harta , Wanita Majapahit . dan goro goro berakhir dengan kegagalan Ra Kuthi merebut semua impian keduniawinnya. Ra Kuthi meregang nyawa di telan keris sang Lurah Perajurit Mada dari Pasukan Bhayangkara.
Mahapatih Halayuda , kemudian dijemput paksa di kediamanya oleh pasukan Bhayangkara , dibawa keluar gerbang Istana Wilwatikta, dan konon tak pernah Kembali lagi ke Istana Mahapatih. Karena tak lama kemudian Lurah Perajurit pasukan Bhayangkara , pemuda Mada, dilimpahkan kekuasasaan menjadi Mahatih mengantikan Halayuda.
Dusun Badender 202
No comments:
Post a Comment