Berdasarkan hasil Seminar SSPTT-PTTI Bagian Indonesia Timur pada tahun 1996, dihasilkan keputusan perubahan istilah "buruh" menjadi "karyawan". Hal tersebut dilakukan agar lebih menjiwai dan menyadari pengertian dari golongan karya atau karyawan.
Adapun pengertian "karyawan" dan "buruh" memiliki perbedaan, yaitu "buruh" adalah orang yang menjual tenaga dan pikiran dengan pengharapan upah sebagai gantinya. Sedangkan "karyawan" adalah pekerja rakyat yang progresif revolusioner untuk mengabdikan diri kepada kepentingan negara, bangsa dan revolusi.
Sumber: Suara Merdeka, 27 Oktober 1966 Halaman 1 Kolom 1. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan Nasional RI (SKALA Team)
No comments:
Post a Comment