Surat keterangan kelahiran warga negara Hindia Belanda berbangsa Timur Asing (Vreemde Oosterlingen) yang lahir di Magelang pada masa - masa akhir kekuasaan kolonial atas Hindia di tahun 1941.
Dalam lembaran - lembaran dokumen ini juga terdapat dokumen penolakan kebangsaan Indonesia oleh wali yang bersangkutan untuk memilih berkewarganegaraan Belanda, berbeda dengan kedua orang tuanya yang memilih menerima status kewarganegaraan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Hal ini cukup menarik disimak sebagai salah satu jejak gejolak yang dialami oleh kalangan masyarakat Tionghoa dan masyarakat dari kalangan lain pada fase - fase awal menuju penyerahan kedaulatan pemerintahan Republik dari tangan pemerintah Kerajaan Belanda.
Dalam rangka menyikapi hal tersebut, makan terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Menjalankan Hak Memilih dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia Bagi Orang yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda.
- Chandra Gusta Wisnuwardana -
No comments:
Post a Comment