13 August 2026

Gembong PKI BERKAT SURAT IBU KANDUNG Dua gembong PKI bebas. Ada makna politisnya? (EDITOR, NO. 47 / THN. IV / 10 AGUSTUS 1991) Sejumlah barang dan seperangkat alat lukisan tampak terkemas rapi dalam tas kotak besar. Di Penjara Cipinang, persisnya di ruang Eki (ekstrem kiri), Rabu siang dua pekan silam, memang ada sedikit suasana haru. Hari itu, dua gembong Gestapu/PKI, Rewang, 63, alias Subandi; dan Marto Suwandhi, 69, bebas. "Benar, keduanya memang sudah bebas. Sebab, masa hukumannya memang sudah habis," ujar Nurdin Nursin, kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada EDITOR. Mengejutkan, memang. Sebab, keduanya disebut sudah setengah putus asa. Maklum, kata sebuah sumber, Rewang mestinya bebas 23 Januari 1988 silam. Sedang Marto Suwandhi mestinya bebas 8 September 1987, setahun sebelumnya. Rewang, asal Solo, tertangkap di Blitar Selatan pada 21 Juli 1968. Pria pendiam ini divonis seumur hidup. Namun, dengan berbagai remisi, hukumannya berubah menjadi 20 tahun. Bapak seorang anak ini, mengaku aktif di PKI Jateng sejak 1960, sampai kemudian menjabat sekretaris PKI Jawa Tengah. "Saat peristiwa 1965, saya menjadi anggota sekretariat CC PKI di bawah Sudisman," katanya. Sementara Marto Suwandhi juga divonis seumur hidup dan mengalami remisi yang sama seperti Rewang. Pria berperawakan kurus tinggi yang suka menyendiri dan melukis ini tertangkap di Jakarta pada 6 Maret 1968. Jabatannya saat itu: kepala Bagian Perlengkapan Biro Khusus PKI. Selama dalam penjara, kata sumber tadi, Rewang banyak menyibukkan diri dengan berternak ayam kampung. Bahkan, pagi hari sebelum dibebaskan, ia masih sempat memberi makan ayamnya. Sementara, Marto menekuni hobinya: melukis dengan alat ala kadarnya. Sekitar dua pekan sebelum pembebasan, Rewang didampingi Marto Suwandhi dipanggil petugas LP Cipinang. Petugas itu memberitahu, istri Rewang di Solo, Jateng, berkirim surat yang ditujukan ke kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Surat itu juga ada tembusannya ke pelbagai instansi terkait seperti Dirjen Pemasyarakatan, Menteri Kehakiman, Bakorstanas serta Kotas Pos 5000. Isinya? Ibu kandung Rewang memohon agar anaknya dibebaskan, karena masa hukuman Rewang telah lama berakhir. Kedua, Rewang sudah semakin tua dan sering sakit-sakitan. Sehubungan dengan surat itulah, mereka berdua diminta agar menuturkan identitas keluarga masing-masing. Sebelumnya, Rewang dan Marto juga pernah dipanggil sehubungan dengan pengajuan surat serupa yang mereka bikin sendiri. Hasilnya nihil. Tapi, sehari sebelum pembebasan, mereka diberitahu, keluarganya akan datang berkunjung ke LP Cipinang. "Jadi, di benak Rewang dan Marto Suwandhi, tak terbersit pikiran sedikit pun kalau mereka akan bebas keesokan harinya," ujar sebuah sumber di LP Cipinang. Rewang, kini berada di rumah ibunya di Kampung Dawung Wetan, Solo, Jateng "Saya mendapatkan perlakuan yang baik selama perjalanan ke rumah. Dan, saya mengucapkan terima kasih pada pemerintah," kata Rewang pada EDITOR. Kini, setidaknya masih ada beberapa dedengkot PKI di penjara yang, mungkin, juga akan dibebaskan. Misalnya, Omar Dhani, Soebandrio, dan Kolonel A. Latief. Di samping itu, kata sumber tadi, masih ada beberapa orang eks PKI yang masih akan menjalani hukuman mati. Mereka itu Soekatno, 59, ketua Pemuda Rakyat, juga anggota DPRGR-MPR. Roeslan Widjayasastra, 72, anggota Dewan Perancang Nasional RI, juga ketua Sobsi (organisasi buruh menjadi onderbow PKI). Yang lain adalah Iskandar Soebekti, 67, anggota CC PKI bagian Departemen Luar Negeri; Asep Soeryaman, 62, (bagian Pendidikan Biro PKI); Nataneal Marsoedi, 53, anggota Brigif AURI (Cakrabhirawa); dan Sertu Boengkus, 61, anggota Brigif AURI (juga Cakrabhirawa). "Terus terang, kami sudah pasrah. Lebih-lebih papa sendiri tampaknya tak merepotkan keluarganya," ujar keluarga Iskandar Soebekti di Yogyakarta. Sedang keempat anggota Cakrabhirawa lainnya telah dieksekusi medio Februari 1990. Mereka, Yohannes Surono, 60, Simon Petrus Solaiman, 60, Norbertus Rohayan, 49, dan Satar Suryanto, 57. Keempat pasukan pengawal Presiden Soekarno itu, tak lain, adalah pelaku langsung pembunuhan para Jenderal Angkatan Da- rat di tahun 1965 itu. Sebelumnya, di bulan Oktober 1988, juga ada eksekusi terhadap dua anggota Cakrabhirawa: Sersan Giyadi, 60, (dituduh yang menembak Jenderal A. Yani) dan Sukardjo (membunuh Mayjen. Pandjaitan). Di tahun 1986, eksekusi mati juga dilakukan terhadap Munir, mantan Sekjen Sobsi. Lalu, mengapa Rewang dan Marto Suwandhi terlambat dibebaskan? Itulah pertanyaan yang diajukan H. Princen, ketua Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Jakarta. "Wah, kalau soal itu tanyakan saja pada Bakorstanasda. Saya kan cuma pelaksana," ujar Nurdin Nursin, kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. MASDUKI BAIDLAWI LAPORAN BUDI RW (SOLO), SYAFRITA ARYANA HARFAH DAN DADIR SUMAATMADJA, ERMINA MIRANTI JAKARTA) Sumber: EDITOR, NO. 47 / THN. IV / 10 AGUSTUS 1991

 Gembong PKI

BERKAT SURAT IBU KANDUNG


Dua gembong PKI bebas. Ada makna politisnya?


(EDITOR, NO. 47 / THN. IV / 10 AGUSTUS 1991)


Sejumlah barang dan seperangkat alat lukisan tampak terkemas rapi dalam tas kotak besar. Di Penjara Cipinang, persisnya di ruang Eki (ekstrem kiri), Rabu siang dua pekan silam, memang ada sedikit suasana haru. Hari itu, dua gembong Gestapu/PKI, Rewang, 63, alias Subandi; dan Marto Suwandhi, 69, bebas. "Benar, keduanya memang sudah bebas. Sebab, masa hukumannya memang sudah habis," ujar Nurdin Nursin, kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada EDITOR.



Mengejutkan, memang. Sebab, keduanya disebut sudah setengah putus asa. Maklum, kata sebuah sumber, Rewang mestinya bebas 23 Januari 1988 silam. Sedang Marto Suwandhi mestinya bebas 8 September 1987, setahun sebelumnya.


Rewang, asal Solo, tertangkap di Blitar Selatan pada 21 Juli 1968. Pria pendiam ini divonis seumur hidup. Namun, dengan berbagai remisi, hukumannya berubah menjadi 20 tahun. Bapak seorang anak ini, mengaku aktif di PKI Jateng sejak 1960, sampai kemudian menjabat sekretaris PKI Jawa Tengah. "Saat peristiwa 1965, saya menjadi anggota sekretariat CC PKI di bawah Sudisman," katanya.


Sementara Marto Suwandhi juga divonis seumur hidup dan mengalami remisi yang sama seperti Rewang. Pria berperawakan kurus tinggi yang suka menyendiri dan melukis ini tertangkap di Jakarta pada 6 Maret 1968. Jabatannya saat itu: kepala Bagian Perlengkapan Biro Khusus PKI. Selama dalam penjara, kata sumber tadi, Rewang banyak menyibukkan diri dengan berternak ayam kampung. Bahkan, pagi hari sebelum dibebaskan, ia masih sempat memberi makan ayamnya. Sementara, Marto menekuni hobinya: melukis dengan alat ala kadarnya.


Sekitar dua pekan sebelum pembebasan, Rewang didampingi Marto Suwandhi dipanggil petugas LP Cipinang. Petugas itu memberitahu, istri Rewang di Solo, Jateng, berkirim surat yang ditujukan ke kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Surat itu juga ada tembusannya ke pelbagai instansi terkait seperti Dirjen Pemasyarakatan, Menteri Kehakiman, Bakorstanas serta Kotas Pos 5000.


Isinya? Ibu kandung Rewang memohon agar anaknya dibebaskan, karena masa hukuman Rewang telah lama berakhir. Kedua, Rewang sudah semakin tua dan sering sakit-sakitan. Sehubungan dengan surat itulah, mereka berdua diminta agar menuturkan identitas keluarga masing-masing. Sebelumnya, Rewang dan Marto juga pernah dipanggil sehubungan dengan pengajuan surat serupa yang mereka bikin sendiri. Hasilnya nihil.


Tapi, sehari sebelum pembebasan, mereka diberitahu, keluarganya akan datang berkunjung ke LP Cipinang. "Jadi, di benak Rewang dan Marto Suwandhi, tak terbersit pikiran sedikit pun kalau mereka akan bebas keesokan harinya," ujar sebuah sumber di LP Cipinang.


Rewang, kini berada di rumah ibunya di Kampung Dawung Wetan, Solo, Jateng "Saya mendapatkan perlakuan yang baik selama perjalanan ke rumah. Dan, saya mengucapkan terima kasih pada pemerintah," kata Rewang pada EDITOR.


Kini, setidaknya masih ada beberapa dedengkot PKI di penjara yang, mungkin, juga akan dibebaskan. Misalnya, Omar Dhani, Soebandrio, dan Kolonel A. Latief. Di samping itu, kata sumber tadi, masih ada beberapa orang eks PKI yang masih akan menjalani hukuman mati. Mereka itu Soekatno, 59, ketua Pemuda Rakyat, juga anggota DPRGR-MPR. Roeslan Widjayasastra, 72, anggota Dewan Perancang Nasional RI, juga ketua Sobsi (organisasi buruh menjadi onderbow PKI).


Yang lain adalah Iskandar Soebekti, 67, anggota CC PKI bagian Departemen Luar Negeri; Asep Soeryaman, 62, (bagian Pendidikan Biro PKI); Nataneal Marsoedi, 53, anggota Brigif AURI (Cakrabhirawa); dan Sertu Boengkus, 61, anggota Brigif AURI (juga Cakrabhirawa). "Terus terang, kami sudah pasrah. Lebih-lebih papa sendiri tampaknya tak merepotkan keluarganya," ujar keluarga Iskandar Soebekti di Yogyakarta.


Sedang keempat anggota Cakrabhirawa lainnya telah dieksekusi medio Februari 1990. Mereka, Yohannes Surono, 60, Simon Petrus Solaiman, 60, Norbertus Rohayan, 49, dan Satar Suryanto, 57. Keempat pasukan pengawal Presiden Soekarno itu, tak lain, adalah pelaku langsung pembunuhan para Jenderal Angkatan Da- rat di tahun 1965 itu.


Sebelumnya, di bulan Oktober 1988, juga ada eksekusi terhadap dua anggota Cakrabhirawa: Sersan Giyadi, 60, (dituduh yang menembak Jenderal A. Yani) dan Sukardjo (membunuh Mayjen. Pandjaitan). Di tahun 1986, eksekusi mati juga dilakukan terhadap Munir, mantan Sekjen Sobsi.


Lalu, mengapa Rewang dan Marto Suwandhi terlambat dibebaskan? Itulah pertanyaan yang diajukan H. Princen, ketua Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Jakarta. "Wah, kalau soal itu tanyakan saja pada Bakorstanasda. Saya kan cuma pelaksana," ujar Nurdin Nursin, kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


MASDUKI BAIDLAWI 

LAPORAN BUDI RW (SOLO), SYAFRITA ARYANA HARFAH DAN DADIR SUMAATMADJA, ERMINA MIRANTI JAKARTA)


Sumber: EDITOR, NO. 47 / THN. IV / 10 AGUSTUS 1991

No comments:

Post a Comment