03 April 2014

PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN

Pemantauan lingkungan adalah proses pengamatan, pencatatan, pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standard tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana,terjadwal dan terkendali.

Pemantauan lingkungan berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan. Manfaat pemantauan kualitas lingkungan yaitu :
1. Dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan.
2. Dapat memonitor secara dini perubahan kualitas lingkungan.
3. Memperkecil risiko dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal tehadap dampak kegiatan dan kehandalan sistem pengelolaan lingkungan yang dijalankan.
4. Dapat menguji ketepatan prediksi dampak kegiatan dan menyempurnakan rekomendasi mitigasi dampak dari sistem pengelolaan lingkungan yang dijalakan.
5. Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemrakarsa/penanggung jawab kegiatan terhadap peraturan perundangundang.
6. Dapat mendeteksi secara dini kerusakan/gangguan pada sistem operasi dan dampaknya terhadap kualitas lingkungan.
7. Meningkatkan citra baik perusahaan di kalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat.


Tim Teknis dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Magelang melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan di Kota Magelang pada hari Rabu,          2 Maret 2014, jam : 08.00 WIB – selesai.

















No comments:

Post a Comment