Pemantauan lingkungan adalah proses pengamatan, pencatatan,
pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standard
tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan
satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara
terencana,terjadwal dan terkendali.
Pemantauan lingkungan berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap mekanisme
kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan. Manfaat pemantauan kualitas
lingkungan yaitu :
1. Dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan mekanisme kerja suatu sistem
pengelolaan lingkungan.
2. Dapat memonitor secara dini perubahan kualitas lingkungan.
3. Memperkecil risiko dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal tehadap
dampak kegiatan dan kehandalan sistem pengelolaan lingkungan yang dijalankan.
4. Dapat menguji ketepatan prediksi dampak kegiatan dan menyempurnakan
rekomendasi mitigasi dampak dari sistem pengelolaan lingkungan yang dijalakan.
5. Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemrakarsa/penanggung
jawab kegiatan terhadap peraturan perundangundang.
6. Dapat mendeteksi secara dini kerusakan/gangguan pada sistem operasi
dan dampaknya terhadap kualitas lingkungan.
7. Meningkatkan citra baik perusahaan di kalangan pemerintah, konsumen,
mitra bisnis dan masyarakat.
Tim Teknis dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Magelang melaksanakan pemantauan
kualitas lingkungan di Kota Magelang pada hari Rabu, 2 Maret 2014, jam : 08.00 WIB –
selesai.
No comments:
Post a Comment