Pesatnya pertambahan penduduk
dan perubahan
pola konsumsi
masyarakat di
Kota
Magelang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik
pengelolaan
sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat
dan
lingkungan.
Disamping
itu agar dapat memberikan manfaat
secara
ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta
dapat
mengubah perilaku
masyarakat dalam pengelolaan
sampah,
diperlukan kepastian hukum,
kejelasan tanggung jawab dan
kewenangan Pemerintahan Daerah,
serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
komprehensif, menyeluruh, efektif dan efisien.
Berdasarkan
ketentuan pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Sampah diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah diundangkan
pada tanggal 31 Desember 2013. Pada hari Rabu, 19 Maret 2014, bertempat Ruang
Pertemuan Bakorwil II (Eks Karesidenan Kedu) diadakan Sosialisasi Peraturan
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Acara sosialisasi adalah
sebagai berikut :
1.
Acara Sosialisasi dibuka dan dipimpin
oleh Ibu Widhie, Kabag Hukum Setda Kota Magelang.
2.
Peserta Sosialisasi :
-Camat
se-Kota Magelang
-Lurah
se-Kota Magelang
-Ketua
LPM se-Kota Magelang
-Ketua
TP PKK Kota Magelang
-Ketua
TP PKK Kelurahan se-Kota Magelang
-Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota
Magelang
-Bank
Sampah se-Kota Magelang
3.
Penyanyi Materi Sosialisasi yaitu
Widoyoko, Kasi Pengelolaan Kebersihan pada DKPT Kota Magelang
4.
Narasumber Sosialisasi yaitu Kusmartono,
S.Sos, Kabid Kebersihan pada DKPT Kota Magelang dan Rudi Siswanto, S.Sos,
Kepala UPTD TPSA pada DKPT Kota Magelang
No comments:
Post a Comment