Hari/Tanggal : Selasa, 11 Maret
2014
Waktu : Jam 09.00 WIB s/d selesai
Tempat :
Ruang Rapat DKPT Kota Magelang
Susunan Acara : 1. Pembukaan
2. Penyampaian Pokok-pokok Bahasan
3. Tanya Jawab
4. Penutup
Pimpinan Rapat : Widoyoko, Kasi Pengelola Kebersihan pada DKPT
Kota
Magelang
Peserta rapat : 1. DPKKD Kota Magelang
2. Kelurahan
Kramat Utara Kota Magelang
3. Kelurahan
Kramat Selatan Kota Magelang.
4. Kelurahan
Potrobangsan Kota Magelang
5. Kelurahan
Kedungsari Kota Magelang
6.
Kelurahan Magersari Kota Magelang
7.
Kelurahan Wates Kota Magelang
8.
Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang
9.
Kelurahan Tidar Utara Kota Magelang
10. Kelurahan Tidar Selatan Kota Magelang
11.
Kelurahan Jurangombo Utara Kota Magelang
12. Kelurahan Jurangombo Selatan Kota Magelang
13. Kelurahan Cacaban Kota Magelang
14.
Kelurahan Rejowinangun Utara Kota Magelang
15. Kelurahan Kemirirejo Kota Magelang
16.
Kelurahan Gelangan Kota Magelang
17.
Kelurahan Panjang Kota Magelang
18.
Kelurahan Magelang Kota Magelang
I.
Pembukaan dan Penyampaian
Pokok-pokok Bahasan
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Widoyoko, Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan
pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang.
Dalam pembukaan disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berkaitan dengan retribusi daerah, Kota Magelang memiliki
Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
2.
Dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011, salah satu retribusi
yang diatur adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
3.
Perda Nomor 17 Tahun 2011 sudah berjalan 3 (tiga) tahun
untuk itu kelurahan diundang untuk memberikan saran, usul atau pertimbangan
berkaitan dengan tarif dasar retribusi persampahan/kebersihan sebesar
Rp.1.200,-
4.
Perhitungan retribusi kebersihan/persampahan.
II. Kesimpulan Rapat
1. Peserta rapat sepakat tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan masih berpatokan pada Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Optimalisasi penerapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam implementasi dilapangan
III. Penutup
Rapat ditutup oleh Widoyoko, Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang.
No comments:
Post a Comment