.... berani menjalani kehidupan, adalah sebuah konsekuensi untuk ikut membangun sebuah peradaban yang lebih bertanggung jawab ...
17 May 2013
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga pada hari Kamis, 16 Mei 2013, jam : 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Quest Hotel, Jl. Plampitan No. 37-39, Kota Semarang. Hadir Dalam Sosialisasi ini dari Dinas/Instansi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang Mengelola Kebersihan/Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Bapak Barlin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun Materi dan Narasumber Sosialisasi adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Peraturan di Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah
Rosa Vivin Irawati (Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup)
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah
Ujang Solikin Sidik (Assisten Deputi Pengelolaan Sampah, deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup)
c. Strategi Komunikasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Aini (Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup)
d. Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Drs Widodo Sambodo, Msi (Asdep Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Lingkungan Hidup)
Labels:
akmil,
borobudur,
cacaban,
dkpt,
dkpt kota magelang,
dkptk,
gethuk,
grebeg,
kota magelang,
kota sejuta bunga,
kota toea magelang,
kusmartono,
magelang,
mahmudatun,
progo,
tidar,
tuk songo,
widoyoko
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment