.... berani menjalani kehidupan, adalah sebuah konsekuensi untuk ikut membangun sebuah peradaban yang lebih bertanggung jawab ...
22 August 2013
PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PEMAKAMAN KOTA MAGELANG
Dasar Pemikiran
a. Perlunya penyelenggaraan pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b. Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat, maka dalam penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat perlu diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel dengan mendasarkan pada aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban;
Landasan Hukum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
Definisi/Pengertian
1. Tempat Pemakaman Umum
Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2. Tempat Pemakaman Bukan Umum
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
3. Tempat Pemakaman Khusus
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
4. Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
5. Rumah Duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah.
6. Tempat Pemakaman terpencar adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat.
7. Petak Makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di tempat pemakaman.
8. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi urusan administrasi penyediaan dan pengaturan lokasi tempat, pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
9. Pemakaman Tumpangan adalah cara memakamkan jenazah dalam suatu petak makam yang sebelumnya telah berisi jenazah.
10. Jenazah adalah jasad orang yang secara nyata dan medis telah meninggal dunia.
11. Jenazah yang tidak dikenal adalah jasad orang yang tidak diketahui identitas dan/atau ahli warisnya secara jelas.
12. Kerangka Jenazah adalah jenazah yang telah dikubur dalam jangka waktu tertentu dalam kondisi jenazah tidak utuh lagi.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah ( Walikota Magelang ) dalam penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman di Kota Magelang memiliki kewenangan sebagai beikut :
a. menunjuk dan menetapkan lokasi tempat pemakaman;
b. menunjuk dan menetapkan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dan Rumah Duka;
c. melaksanakan penutupan, pengosongan atau pemindahan lokasi tempat pemakaman, Krematorium dan Rumah Duka.
Sedangkan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Magelang memiliki kewenangan :
a. melakukan pengelolaan TPU di Daerah;
b. mengatur tempat pemakaman sesuai dengan standarisasi tempat pemakaman;
c. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pemakaman di Daerah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan pemakaman adalah sebagai berikut :
a. Pengelolaan tempat pemakaman harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
b. Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dilaksanakan secara komersial.
c. Pengelolaan TPU dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
d. Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh Badan yang bersifat sosial dan/atau keagamaan dengan izin Walikota.
Labels:
adipura,
adipura kencana,
akmil,
cacaban,
dkpt,
dkpt kota magelang,
dkptk,
getuk,
kota magelang,
magelang,
mahmudatun,
puri tuk songo,
tidar,
tuk songo,
tuksongo,
w,
walikota magelang,
widoyoko
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment