.... berani menjalani kehidupan, adalah sebuah konsekuensi untuk ikut membangun sebuah peradaban yang lebih bertanggung jawab ...
01 June 2013
GAMBARAN TPA REGIONAL DI INDONESIA
Latar Belakang
-UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat tahun 2013 (pasal 44)
-Keberatan dari pihak masyarakat bila TPA dibuat sekitar tempat tinggalnya
-Kesulitan mendapatkan lahan TPA di perkotaan, terutama di kota metro/besar
Tujuan Pengembangan TPA Regional
-Mengakomodasi kota-kota yang memiliki kendala lokasi TPA yang memenuhi syarat dalam wilayah administrasinya
-Meningkatkan sinergi antar daerah dalam pengelolaan persampahan
-Meningkatkan kualitas TPA dan efisiensi pelayanan persampahan
-Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah secara regional
-Memobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan
Dasar Kebijakan (Permen PU No 21/PRT/M/2006)
-Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Sistem Pengelolaan Persampahan
-Meningkatkan pengelolaan TPA Regional
Dasar Hukum Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan Persampahan
-UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-PP No 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Kriteria TPA Regional
1. Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
2. Kriteria Peencanaan TPA Regional
3. Kriteria Pengelolaan TPA Regional
Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
1. Lokasi memenuhi kelayakan lokasi TPA Regional
2. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
3. Telah dilakukan studi AMDAL/UKL-UPL
4. Telah disosialisasikan kepada publik
5. Pesetujuan lokasi oleh instansi berwenang
6. Penetapan lokasi TPA Regional dilakukan oleh gubernur
Kriteria Perencanaan
-Kriteria Lokasi
Berdasarkan SNI 03-3241 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA
-Kriteria Prasarana dan Sarana
Faslitas pengendalian leachate (lapisan dasar kedap), Faslitas pengendalian gas (pipa ventilasi/flaring, estrasi gas landfill), Fasilitas pengendalian perkembangan vektor penyakit (penutupan tanah)
-Kriteria Operasi
Sanitary landfill
Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter)
Pembuangan sampah dengan penutupan setiap hari dan dilengkapi dengan faslitas pencegahan pencemaran lingkungan
Permasalahan Pengelolaan TPA Sanitary Landfill
-SDM : kurang memenuhi kualifikasi, penugasan tidak sesuai, jumlah terbatas
-Alat Berat : tidak bersedia/memadai, tidak berfungsi
-Material : tanah penutup tidak tersedia, tanah penutup mahal, spare part tidak tersedia
-Pendanaan : tidak memadai
-Teknik : SOP tidak dilaksanakan dengan benar, pengetahuan operator kurang memadai, pengawasan tidak dilaksanakan
Kriteria Pengelolaan
-Terdapat Lembaga Operator (UPTD) TPA Regional
-Terdapat pemisahan fungsi operator dan regulator
-Adanya investasi dan biaya O/M yang memadai
-Adanya tipping fee yang memadai (Rp.60.000,-/ton)
-Terdapat Perda Provinsi yang mendukung pengelolaan TPA Regional
TPA Regional di Indonesia
1. Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar
2. Payakumbuh, Payakumbuh
3. Sarimukti, Kabupaten Bandung
4. Pekalongan, Kabupaten Pekalongan
5. Piyungan, Kabupaten Bantul
6. Maminasata, Makasar
7. Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
8. Sarbagita, Denpasar
9. Bangli
10. Gapuk, Kabupaten Lombok Barat
11. Bima, Kabupaten Bima
Calon TPA Regional
1. Mebidang, Medan
2. Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai
3. Metro Lampung
4. Nambo, Kabupaten Bogor
5. Pekanbaru
6. Legok Nangka, Kabupaten Bandung
7. Cirebon
8. Ciamis
9. Bregas, Kabupaten Tegal
10. Surakarta
11. Magelang
12. Malang Raya
13. Banjarmasin
14. Amuntai, Kabupaten Tanjung
Sumber :
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment