Dari Januari hingga Maret merupakan bulan krusial bagi perencanaan
pembangunan daerah. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 mengamanatkan
kabupaten/kota se-Indonesia untuk melaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang), baik tingkat kelurahan/desa, kecamatan maupun
tingkat kabupaten/kota. Kita banyak berharap pendekatan pembangunan ala
musrenbang menemui idealisme harapan. Meski tidak seluruhnya buruk,
secara faktual di lapangan banyak hal belum sesuai harapan. Baca
selengkapnya di
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/mengukuhkan-makna-musrenbang/
No comments:
Post a Comment